BANTENRAYA.COM – Puluhan desa mulai melakukan pemberkasan tahap satu untuk membuat badan hukum Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih.
Adapun desa yang sudah melakukan pemberkasan Kopdes Merah Putih di antaranya berasal dari Kecamatan Ciruas, Lebakwangi, Bandung, Kragilan, Ciomas dan Kecamatan Waringinkurung.
Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang Mokhamad Rifqi mengatakan, pemberkasan tersebut dilakukan untuk membuat badan hukum pada setiap Kopdes Merah Putih.
Baca Juga: Jadi Sorotan BPK, 3 Pemda di Banten Dapat Catatan Khusus: Penganggaran PAD Tidak Rasional!
“Kita fasilitasi semua pemberkasan Kopdes Merah Putih tersebut di aula Diskoumperindag Kabupaten Serang,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 26 Mei 2025.
Ia menjelaskan, pihaknya juta sudah membuat jadwal pemberkasan Kopdes Merah Putih supaya lebih teratur dan bisa tertata dengan rapi.
“Hari 6 kecamatan, Ciruas, Lebakwangi, Bandung, Kragilan, Ciomas, dan Kecamatan Waringinkurung. Untuk kecamatan lain datang besok dan kita tunggu sampai tanggal 3 Juni,” katanya.
Baca Juga: Diguyur Hujan Deras, 7 Kecamatan di Pandeglang Terendam Banjir dengan Ketinggian Air Capai 2 Meter
Rifqi menuturkan, pemberkasan dilakukan dengan tiga tahap yakni tahap pertama penyerahan berkas, tahap kedua perbaikan, hingga tahap ketiga penandatanganan akta badan hukum.
“Tahap pertama sampai tanggal 3 Juni, tahap kedua tanggal 9 sampai 13 Juni,” tuturnya.
“Tahap ketiga dari tanggal 16 sampai 20 Juni. Jadi target 30 Juni sudah terbentuk badan hukum koperasi di 326 desa,” jelasnya.
Baca Juga: Nonton Drakor Tastefully Yours Episode 5 Sub Indo: Penampilan Spesial Yoo Yeon Seok
Ia mengungkap, untuk pemberkasan Kopdes Merah Putih tersebut pihaknya melibatkan notaris dan petugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten.
“Untuk pemberkasan Diskoumperindag hanya memfasilitasi aula untuk notaris dan Kanwil Kemenkum Banten,” tuturnya.
“Mungkin beberapa kendalalnya ada pengurus yang NPWP ketinggalan dan ada yang enggak punya NPWP,” tuturnya. ***


















