Sabtu, 1 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 1 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Aniaya Teman, Perempuan asal Serang Dihukum 5 Bulan Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
2 Mei 2025 | 16:29
Aniaya Teman, Perempuan asal Serang Dihukum 5 Bulan Penjara

Suasana Pengadilan Negeri Serang Dok/Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Sari Yanti Ahmad (35), perempuan asal Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang dihukum 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.

Sari dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap temannya bernama Yulyanti di Kampung Gabus Gantung, Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

Majelis Hakim yang diketuai M Arief Adikusumo menyatakan Sari terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sari Yanti Ahmad Yani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan,” tulis Putusan PN Serang nomor 218/Pid.B/2025/PN SRG yang dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Jumat (2/5/2025).

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang minta Sari dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan.

BACAJUGA:

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53

Baca Juga: Mengenal Fransiska Melani Founder Mecima, Promotor Konser DAY6 yang Viral Atas Kisruh Refund Tiket

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan korban sakit. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan sudah terjadi perdamaian dengan korban,” ujarnya.

Dikutip dari SIPP PN Serang, kasus penganiayaan yang dialami Yulyanti itu terjadi pada 8 Mei 2024 lalu sekira pukul 22.30 WIB di Kampung Gabus Gantung, Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

Sebelum terjadinya keributan, Yulyanti membuat status WhatsApp yang berisikan kata-kata “awas di sekitar kita ada cepu”, lantaran kehidupan pribadinya banyak diketahui banyak orang.

Disaat bersamaan, pelaku Sari Yanti Ahmad melihat status whatsApp temannya itu, dan menganggap bahwa status tersebut ditujukan kepada dirinya.

Terlebih Sari mengetahui rahasia hubungan terlarang Yulyanti dengan suami orang. Namun Sari tidak pernah merasa membocorkan informasi tersebut.

Baca Juga: 17 Pengangguran Nekat Edarkan Narkoba dan Obat Terlarang

Merasa tidak terima karena dituduh sebagai orang yang membocorkan rahasia, Sari mendatangi kediaman Yulyanti yang saat itu tengah tertidur.

Disana, terjadilah adu mulut antara kedua sahabat tersebut. Kemudian Sari menarik paksa tangan Yulyanti untuk keluar dari kamar kontrakan serta memiting lehernya.

Setelah keluar dari rumah, Sari langsung menjambak rambut Yulyanti arah depan hingga terjatuh. Selain itu, Sari juga mencakar bagian belakang telinga sebelah kiri.

Bahkan, Sari juga memelintir pergelangan tangan kanan Yulyanti. Beruntung, warga bernama Mudaiah dan Paryanah berhasil melerainya.

Yulyanti kemudian dibawa ke dalam rumah, sedangkan pulang kembali rumahnya. Atas perbuatannya itu Sari didakwa Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 335. (***)

Editor: Administrator
Tags: kriminalpenganiayaanPolisiSidang
Previous Post

Mengenal Fransiska Melani Founder Mecima, Promotor Konser DAY6 yang Viral Atas Kisruh Refund Tiket

Next Post

Program Buruh Sekolah Diluncurkan, 27 Anggota Serikat Buruh di Kota Cilegon Bakal Kejar Paket Gratis

Related Posts

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).
Serang

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina
Daerah

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka
Daerah

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan
Serang

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53
Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande
Serang

Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande

28 Agustus 2025 | 14:02
Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng
Serang

Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng

28 Agustus 2025 | 12:24
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Info lowongan kerja PT Lautan Otsuka Chemical

    Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Cilegon ini Terdampar di Arab Saudi, jadi TKI Tidak Dibayar 2 Tahun oleh Majikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TKI Asal Citangkil Curhat Tak Digaji 2 Tahun di Arab Saudi Minta Walikota Cilegon Bawa Pulang Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 269 Pejabat di Pasar Kepandean Kota Serang, Budi Rustandi: Bantu Saya Putar Otak Cari PAD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Minta Kepala SMAN 1 Cimarga Dipecat, Bro Ron Dianggap NPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Apply! Lowongan Kerja PT CJ Feed and Care Indonesia Penempatan Serang, Terbuka untuk Lulusan SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Info lowongan kerja di Geprekinaja

Kebutuhan Mendesak! Info Lowongan Kerja Geprekinaja Penempatan Serang, Benefit Ada Gaji hingga Bonus

1 November 2025 | 11:54
cache HP Samsung

Lemot Bikin Mati Gaya, Cara Hapus Cache di HP Samsung Biar Perangkat Tetap Ngebut

1 November 2025 | 11:29
lowongan kerja

Lowongan Kerja jadi Mitra Kantor Pos Cilegon, Minimal Punya Sepeda Motor

1 November 2025 | 11:11
Logo PLN

Jobseeker Ini Nobatkan Rekrutmen di PLN Jadi yangTerburuk, Proses Ribet Sampai Diminta Foto Selfie Pakai KTP

1 November 2025 | 10:52

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda