BANTENRAYA.COM – Sari Yanti Ahmad (35), perempuan asal Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang dihukum 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.
Sari dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap temannya bernama Yulyanti di Kampung Gabus Gantung, Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
Majelis Hakim yang diketuai M Arief Adikusumo menyatakan Sari terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sari Yanti Ahmad Yani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan,” tulis Putusan PN Serang nomor 218/Pid.B/2025/PN SRG yang dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Jumat (2/5/2025).
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang minta Sari dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan.
Baca Juga: Mengenal Fransiska Melani Founder Mecima, Promotor Konser DAY6 yang Viral Atas Kisruh Refund Tiket
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan korban sakit. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan sudah terjadi perdamaian dengan korban,” ujarnya.
Dikutip dari SIPP PN Serang, kasus penganiayaan yang dialami Yulyanti itu terjadi pada 8 Mei 2024 lalu sekira pukul 22.30 WIB di Kampung Gabus Gantung, Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
Sebelum terjadinya keributan, Yulyanti membuat status WhatsApp yang berisikan kata-kata “awas di sekitar kita ada cepu”, lantaran kehidupan pribadinya banyak diketahui banyak orang.
Disaat bersamaan, pelaku Sari Yanti Ahmad melihat status whatsApp temannya itu, dan menganggap bahwa status tersebut ditujukan kepada dirinya.
Terlebih Sari mengetahui rahasia hubungan terlarang Yulyanti dengan suami orang. Namun Sari tidak pernah merasa membocorkan informasi tersebut.
Baca Juga: 17 Pengangguran Nekat Edarkan Narkoba dan Obat Terlarang
Merasa tidak terima karena dituduh sebagai orang yang membocorkan rahasia, Sari mendatangi kediaman Yulyanti yang saat itu tengah tertidur.
Disana, terjadilah adu mulut antara kedua sahabat tersebut. Kemudian Sari menarik paksa tangan Yulyanti untuk keluar dari kamar kontrakan serta memiting lehernya.
Setelah keluar dari rumah, Sari langsung menjambak rambut Yulyanti arah depan hingga terjatuh. Selain itu, Sari juga mencakar bagian belakang telinga sebelah kiri.
Bahkan, Sari juga memelintir pergelangan tangan kanan Yulyanti. Beruntung, warga bernama Mudaiah dan Paryanah berhasil melerainya.
Yulyanti kemudian dibawa ke dalam rumah, sedangkan pulang kembali rumahnya. Atas perbuatannya itu Sari didakwa Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 335. (***)


















