BANTENRAYA.COM – Ratusan warga Kecamatan Kramatwatu menggruduj kantor Perhutani di Desa Pejaten Kecamatan Kramatwatu buntut pembabatan hutan Gunung Pinang yang menyebabkan gundul.
Warga menuntut Perhutani untuk segera melakukan reboisasi lahan yang gundul serta menuntut terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas oknum yang melakukan pembabatan hutan Gunung Pinang.
Pantauan Banten Raya di lokasi warga melakukan long march dengan membentangkan spanduk penolakan alih fungsi lahan hutan Gunung Pinang. Warga juga melakukan pencoretan di dinding gedung Perhutani dan membentangkan poster-poster penolakan.
Warga Kecamatan Kramatwatu Agung Permana mengatakan, ratusan warga berasal dari beberapa Desa di Kecamatan Kramatwatu yang sengaja melakukan aksi unjuk rasa dalam melakukan penolakan.
Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Datang Bulan Mei 2025, Penuh Semangat dan Harapan Baru
“Baru-baru ini masih keramat waktu dikerjakan dengan adanya aktivitas pemanfaatan alam yang berada di Gunung Pinang. Sayangnya proyek tersebut beroperasi tanpa sepengetahuan masyarakat sekitar,” ujarnya, di lokasi (30/4).
Ia menjelaskan, warga telah sepakat melakukan penolakan alih fungsi lahan hutan lindung Gunung Pinang yang dinilai hanya menguntungkan pihak pengembang tanpa melihat masyarakat.
“Hal ini menjadi kekhawatiran masyarakat sekitar terhadap produk proyek tersebut akan adanya dampak lingkungan yang ditimbulkan. Keberadaan gunung pinang saat ini sangat bermanfaat untuk masyarakat Kramatwatu,” katanya.
Agung menuturkan, pembabatan hutan lindung gunung Pinang dilakukan oleh pihak pengembanh dari PT Tampomas yang berencana mengembangkan sebuah wisata.
“Ali-ali kepentingan demi kesejahteraan rakyat, justru pada berjalannya aktivitas pemanfaatan alam tidak ditempuh dengan cara yang benar. Hal ini hanya untuk kepentingan korporasi guna meraup keuntungan tanpa memperhatikan dampak yang ditimbulkan,” jelasnya.
Baca Juga: Masih Peduli Hutan, Warga Kramatwatu Minta Perhutani Tolak Pembabatan Pohon di Gunung Pinang
Sampai saat ini beratnya masih menunggu audiensi yang dilakukan oleh Pemerintah Desa, Kecamatan, dan beberapa perwakilan dari masyarakat bersama pengelola hutan lindung Gunung Pinang.
“Kita ada 3 tuntutan, yang pertama cabut proyek ekowisata, yang kedua reboisasi Gunung Pinang, yang ketiga tindak tegas pelaku alih fungsi hutan lindung,” paparnya. (***)


















