BANTENRAYA.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang masih menunggu Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melantik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS).
Selain itu, BKPSDM juga masih menunggu Nomor Induk Pegawai (NIP) yang nantinya akan didapatkan oleh para PPPK dan CPNS yang telah lolos seleksi.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, Pertek tersebut menjadi landasan untuk pelantikan PPPK dan CPNS yang telah mengikuti seleksi pada tahun 2024 lalu.
Baca Juga: Tiga Tahun Tak Diperbaiki, Jembatan Penghubung di Desa Adat Kasepuhan Cisitu Hampir Roboh
“Jadi kalau Pertek nya sudah keluar dan ada barcode nya, SK nya bisa langsung kita cetak di sistem. Tapi kalau Perteknya belum keluar, ga bisa dilantik, karena NIPnya belum bisa keluar dari BKN,” ujarnya, Minggu (13/4).
Ia menjelaskan, Pemkab Serang juga sudah menyiapkan gaji di APBD untuk membayar gaji PPPK dan CPNS jika sudah dilantik oleh Bupati Serang Rt Tatu Chasanah.
“Kita targetnya NIP bisa keluar di bulan ini, karena kita sudah siap bayar gaji nya, dan Pemda sudah menyiapkan anggarannya di APBD 2025,” katanya.
Baca Juga: Tak Perlu Lewat Calo, Warga Cilegon Dapat Ikuti Pemutihan Pajak Kendaraan di 6 Gerai Samsat
Surtaman menuturkan, pihaknya juga telah melakukan komunikasi langsung dan berkirim surat ke BKN untuk mengajukan pengeluaran NIP bagi PPPK dan CPNS.
“Pengajuan sudah kita layangkan, sampai saat ini kita masih menunggu, karena bagaimanapun harus ada NIP nya. Setelah NIP keluar baru kita cetak SK nya dan di Sumpah oleh Bupati (Rt Tatu Chasanah- red),” jelasnya.
Pihaknya juga sudah meminta izin kepada Bupati Serang Rt Tatu Chasanah untuk bisa melantik jika pertek dan NIP PPPK dan CPNS sudah dikeluarkan BKN.
Baca Juga: 60 Boneka Diarak, Festival Atraksi Boneka Banten Tampilkan Karya Anak Berkebutuhan Khusus
“Nyetak SK untuk 41 CPNS dan 360 PPPK mah sebentar sehari juga beres, misalnya hari ini keluar perteknya besoknya bisa langsung dilantik. Saya juga sudah izin dan nanti dilantik langsung oleh Bupati tanpa zoom meeteng,” paparnya.
Ia mengungkapkan, jika NIP PPK dan CPNS sudah keluar di April ini pihaknya akan membayarkan langsung gajinya pada bulan Mei.
“Kalu dilantiknya bulan ini gajinya akan diberikan bulan depan, nanti akan dirapel sama gaji bulan sekarang, jadi tinggal hitung berapa hari ia bekerja. Jadi TMT nya satu Maret, di Jawa Barat dan banten ini baru Bekasi yang sudah keluar Perteknya dan sudah dilantik sebelum Lebaran,” tuturnya.***


















