BANTENRAYA.COM – AR (32) warga Desa Pulo Kencana, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang gagal merayakan Lebaran Idul Fitri bersama keluarganya.
Sopir truk PT Power Block Indonesia (PBI) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang itu ditangkap polisi pada Minggu 31 Maret 2025, setelah dilaporkan menggelapkan truk perusahaan.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan penangkapan AR bermula pada 10 Maret 2025, yang ditugaskan mengantarkan 180 sak beton instan mortal senilai Rp25 juta ke Tanjung Duren, Jakarta Timur.
Baca Juga: Rekomendasi Film Seru untuk Mengisi Libur Lebaran 2025, Ada Norma Hingga Qodrat 2
“Dari PT PBI menggunakan kendaraan truk jenis Dyna A 9446 F, tersangka AR kemudian mengantarkan barang pesanan,” katanya.
Namun, Condro menambahkan barang itu tidak kunjung sampai. Bahkan, AR tidak bisa dihubungi.
“Saat di tracking GPS, kendaraan berada di wilayah Balaraja, Tangerang. Namun setelah didatangi, kendaraan sudah tidak ada di lokasi, bahkan signal GPS tidak lama hilang,” tambahnya.
Baca Juga: Budget Tipis Saat Libur Lebaran, Ini Tips Agar Tetap Bisa Liburan Nyaman
Condro menerangkan pihak perusahaan kemudian melaporkan hilangnya AR bersama mobil dan barang pesanan ke Polsek Jawilan.
“Saat hari raya Idul Fitri, tersangka AR terlihat di rumahnya dan langsung diamankan ke Mapolsek Jawilan,” terangnya.
Dalam pemeriksaan, Condro menjelaskan kendaraan truk telah diserahkan kepada MU dan DE (DPO) untuk dibawa ke bengkel untuk membongkar GPS serta menjual barang instan mortal yang ada di truk.
Baca Juga: 145 PPK Kabupaten Serang Dilantik, Siap Sukseskan Pemungutan Suara Ulang
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka AR bersama dua rekannya DPO baru menerima uang muka Rp1,5 juta, dan masing-masing mendapat Rp500 ribu,” jelasnya.
Menurut Condro, tersangka AR tidak mengetahui dimana barang tersebut dijual karena yang mengetahui adalah MU dan DE.
“Saat dilakukan pengembangan, MU dan DE tidak berada di tempat. Kami hanya mendapati truk pengangkut, terparkir tidak jauh dari rumah MU,” ujarnya.
Baca Juga: Cegah Penyakit Komplikasi Usai Lebaran, Simak Tips Jaga Pola Makan Hindari Gula dan Kolesterol
Condro menegaskan atas perbuatannya, tersangka AR telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Jawilan.
“Tersangka akan dijerat Pasal Pasal 363 dan 372 tentang pencurian dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya. ***