BANTENRAYA.COM – TL (32) perempuan asal Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang ditangkap anggota Satreskrim Polres Serang, atas dugaan penipuan arisan online dengan korban diperkirakan mencapai 50 orang.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan penindakan pelaku arisan bodong itu, merupakan tindaklanjut laporan SP (30) warga Kelurahan Citeureup, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
“Korban melaporkan ikut arisan online yang diikuti 50 peserta sejak Maret 2024 dan membayar uang Rp1 juta per bulan,” katanya.
Condro menambahkan korban yang merupakan member arisan online, belum menerima uang arisan. Padahal SP seharusnya menerima uang pada bulan 10 tahun 2024 lalu.
Baca Juga: 144 Warga Binaan Rutan Sersng, Diajukan Mendapatkan Remisi Lebaran
“Hasil pengocokan spin korban dapat giliran mendapat uang arisan Rp50 juta pada bulan ke 10,” tambahnya.
Selain SP, Condro menduga beberapa peserta arisan lainnya juga mengalami nasib serupa, tidak menerima uang arisan.
“Tersangka sempat menjanjikan akan memberikan uang yang menjadi hak peserta arisan namun janji itu tidak dilaksanakan sehingga korban melakukan pelaporan,” tandasnya.
Atas laporan itu, Condro menerangkan personil Unit Tipidter segera menindaklanjuti laporan dan mengamankan tersangka TL di rumah mertuanya.
“Hasil pemeriksaan, dari 50 peserta itu, terdapat peserta fiktif sebanyak 2 nama,” terangnya.
Condro menegaskan uang yang terkumpul dari pembayaran arisan digunakan untuk keperluan pribadinya.
Baca Juga: BTN Sukses Berangkatkan 1.000 Pemudik dalam Program Mudik Gratis 2025, Fasilitas Lengkap dan Nyaman
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang tindak pidana Penipuan atau Penggelapan,” tegasnya. ***


















