BANTENRAYA.COM – Sebanyak 144 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang yang beragama muslim, diusulkan mendapat remisi lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Serang, Chika Panji Ardiansyah mengatakan remisi Hari Raya Idul Fitri itu merupakan program rutin dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakat (Kemenimipas).
“Untuk tahun ini yang kita usulkan 144 orang. Mereka dapat pengurangan masa hukuman pidana,” katanya kepada awak media, Kamis 27 Maret 2025.
Panji menambahkan ratusan narapidana yang diusulkan mendapat remisi, merupakan pelaku tindak pidana umum.
“Kasus narkotika cuma 30 orang, tindak pidana umum yang paling banyak,” tambahnya.
Baca Juga: BTN Sukses Berangkatkan 1.000 Pemudik dalam Program Mudik Gratis 2025, Fasilitas Lengkap dan Nyaman
Secara rinci, Panji menerangkan dari 144 orang, 91 orang akan mendapatkan pengurangan 15 hari, dan 53 orang mendapat pengurangan 1 bulan.
“Kebanyakan warga binaan yang diusulkan merupakan mereka yang baru saja menerima vonis di pengadilan,” terangnya.
Meski telah diusulkan, Panji menerangkan tidak semua narapidana yang diusulkan, mendapat remisi.
“Ini prosesnya sedang pengusulan nanti surat keputusan (SK) nya saat lebaran. Pengumumannya secara simbolis akan ditempel di dalam blok bahwa mereka mendapat haknya” terangnya. ***



















