BANTENRAYA.COM – Johadi mantan Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang divonis 16 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang, karena terbukti menerima gratifikasi pembebasan lahan di Situ Ranca Gede Jakung, Desa Babakan, Kecamatan Bandung, sebesar Rp700 juta.
Majelis Hakim yang diketuai Arief Adikusumo mengatakan, jika Johadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana menerima hadiah atau janji sebagaimana Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johadi berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” katanya kepada terdakwa disaksikan JPU Kejati Banten Subardi, Bambang dan kuasa hukumnya, Kamis, 13 Februari 2025.
Selain pidana badan, Arief menambahkan, Kades Babakan itu juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta, dengan subsider 3 bulan penjara.
Baca Juga: Pelaku Atas Tewasnya Bocah Asal Cilegon Aqilatunnisa Didakwa Pembunuhan Berencana
“Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa menyalahgunakan kepercayaan masyarakat. Yang meringankan, uang sebesar Rp700 juta digunakan untuk membangun Kantor Desa Babakan dan membangun Masjid,” tambahnya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, sebelumnya terdakwa Johadi dituntut selama 2 tahun pidana penjara atas perbuatannya tersebut.
Dalam dakwaan, Johadi selaku Kades Babakan telah menerima uang ratusan juta tersebut dari Johnson Pontoh selaku tim pembebasan lahan eksternal PT Modern Industrial Estate untuk mempercepat proses pembuatan dan penandatangan dokumen pembebasan lahan 1.000 hektare pada tahun 2012
Namun dokumen yang dibuat dan ditandatangani tersebut tidak lengkap dan tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Hal itu bertentangan dengan kewajibannya, selaku penyelenggara negara yakni Kades Babakan sebagaimana Pasal 26 ayat 4 huruf f dan Pasal 29 huruf b, c, dan f Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kasus dugaan gratifikasi itu terjadi pada tahun 2007, ketika itu Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten melaksanakan kegiatan Inventarisasi tanah negara berupa situ/rawa/danau di Wilayah Provinsi Banten yang dituangkan dalam Dokumen Inventarisasi Data Situ/Rawa/Danau provinsi Banten.
Berdasarkan data inventarisasi tersebut, salah satunya menyebutkan Situ Rawa Gede Jakung yang terletak di Desa Babakan Kecamatan Bandung kabupaten Serang dengan status tanah negara.
Pada tahun 2009, hasil rekomendasi BPK RI menyebutkan bahwa seluruh situ yang berada di wilayah Provinsi Banten harus dicatatkan sebagai aset daerah.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada tahun 2010 dilaksanakan penilaian aset berupa Ranca Gede Jakung yang terletak di Desa Babakan oleh Tim Appraisal dan KIPP Abdulah Fitriantoro & Rekan.
Baca Juga: Tim Tabur Kejati Banten Tangkap Buron Kasus Korupsi di Pandeglang Setelah 6 Tahun Pelarian
Berdasarkan perhitungan appraisal tersebut, nilai perolehan aset Situ Ranca Gede Jakung seluas + 250.000 M2 adalah sebesar Rp4.250.000.000.
Selanjutnya pada tahun 2010, Situ Ranca Gede Jakung dicatatkan sebagai aset Pemerintah Provinsi Banten, dengan kode barang 1.3.1.01.02.01.002/213/213.
Kemudian, pada tahun 2012 Johadi didatangi Maeman (sudah meninggal dunia-res) yang mengaku sebagai orang kepercayaan PT Modern Industrial Estate Maeman di kediaman Johadi.
Selanjutnya Maeman menceritakan kepada terdakwa bahwa di Desa Babakan akan dijadikan sebagai lokasi perluasan kawasan Industri PT. Modem Industrial EstateIndustrial Estate.
Baca Juga: Sharp Aquos R9 Pro dan Aquos Sense9 Meluncur ke Pasar Indonesia
Atas informasi itu, Johadi diundang oleh Maeman untuk datang ke Kantor PT. Modern Industrial Estate guna menindaklanjuti hasil pembicaraan mengenai perluasan lahan kawasan Industri.
Terdakwa selaku kepala Desa bersama dengan Johnson Pontoh dan Maeman menemui masyarakat yang tanahnya terdampak area perluasan Kawasan Industri untuk melakukan negosiasi harga.
Dalam pertemuan itu terjadi kesepakatan harga, besarannya variatif berkisar sebesar Rp 8.000 – Rp. 150.000 per meter dilakukan pembayaran di kantor PT Modern dan sebagian lagi di Kantor Desa.
Namun dokumen kelengkapan administrasi untuk proses pelepasan hak atas tanah berupa SPPT tidak lengkap dan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Setelah pembebasan lahan selesai, Johadi menerima uang dari tahun 2012 – 2017 total sebesar Rp 700.000.000, dari Maeman Rp 75 juta, Johnson Pontoh Rp. 50 juta dan Rp75 juta, serta dari Hadis Rp. 650 juta.
Namun, uang yang diterima terdakwa dari Hadis baru Rp. 500 juta secara bertahap.
Uang sejumlah Rp700 Juta yang diterima Johadi digunakan antara lain pembangunan kantor desa Rp360 juta, dan sisanya untuk staf desa dan operasional desa serta untuk keperluan pribadi Johadi.
Menanggapi vonis Majelis Hakim tersebut, Johadi dan pengacanya menerima putusan tersebut.
Baca Juga: Perubahan PPDB ke SPMB, Dindikbud Kota Cilegon Tunggu Aturan Pemerintah Pusat
Sedangkan JPU belum memberikan tanggapan, dan majelis hakim memberikan waktu 1 pekan sebelum dinyatakan inkrah.***


















