Senin, 15 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 15 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Terlibat Gratifikasi Pembebasan Lahan, Mantan Kades Babakan Kabupaten Serang Divonis 16 Bulan Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
13 Februari 2025 | 20:00
Terlibat Gratifikasi Pembebasan Lahan, Mantan Kades Babakan Kabupaten Serang Divonis 16 Bulan Penjara

Suasana sidang kasus korupsi Situ Ranca Gede Jakung di Kabupaten Serang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Serang pada Kamis, 13 Februari 2025. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BACAJUGA:

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53

BANTENRAYA.COM – Johadi mantan Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang divonis 16 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang, karena terbukti menerima gratifikasi pembebasan lahan di Situ Ranca Gede Jakung, Desa Babakan, Kecamatan Bandung, sebesar Rp700 juta.

Majelis Hakim yang diketuai Arief Adikusumo mengatakan, jika Johadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana menerima hadiah atau janji sebagaimana Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johadi berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” katanya kepada terdakwa disaksikan JPU Kejati Banten Subardi, Bambang dan kuasa hukumnya, Kamis, 13 Februari 2025.

Selain pidana badan, Arief menambahkan, Kades Babakan itu juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta, dengan subsider 3 bulan penjara.

Baca Juga: Pelaku Atas Tewasnya Bocah Asal Cilegon Aqilatunnisa Didakwa Pembunuhan Berencana

“Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa menyalahgunakan kepercayaan masyarakat. Yang meringankan, uang sebesar Rp700 juta digunakan untuk membangun Kantor Desa Babakan dan membangun Masjid,” tambahnya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, sebelumnya terdakwa Johadi dituntut selama 2 tahun pidana penjara atas perbuatannya tersebut.

Dalam dakwaan, Johadi selaku Kades Babakan telah menerima uang ratusan juta tersebut dari Johnson Pontoh selaku tim pembebasan lahan eksternal PT Modern Industrial Estate untuk mempercepat proses pembuatan dan penandatangan dokumen pembebasan lahan 1.000 hektare pada tahun 2012

Namun dokumen yang dibuat dan ditandatangani tersebut tidak lengkap dan tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Hal itu bertentangan dengan kewajibannya, selaku penyelenggara negara yakni Kades Babakan sebagaimana Pasal 26 ayat 4 huruf f dan Pasal 29 huruf b, c, dan f Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga: Banjir Cibadak Kabupaten Lebak yang Diduga Disebabkan Proyek Tol Serpan Dinilai Hambat Swasembada Pangan

Kasus dugaan gratifikasi itu terjadi pada tahun 2007, ketika itu Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten melaksanakan kegiatan Inventarisasi tanah negara berupa situ/rawa/danau di Wilayah Provinsi Banten yang dituangkan dalam Dokumen Inventarisasi Data Situ/Rawa/Danau provinsi Banten.

Berdasarkan data inventarisasi tersebut, salah satunya menyebutkan Situ Rawa Gede Jakung yang terletak di Desa Babakan Kecamatan Bandung kabupaten Serang dengan status tanah negara.

Pada tahun 2009, hasil rekomendasi BPK RI menyebutkan bahwa seluruh situ yang berada di wilayah Provinsi Banten harus dicatatkan sebagai aset daerah.

Menindaklanjuti hal tersebut, pada tahun 2010 dilaksanakan penilaian aset berupa Ranca Gede Jakung yang terletak di Desa Babakan oleh Tim Appraisal dan KIPP Abdulah Fitriantoro & Rekan.

Baca Juga: Tim Tabur Kejati Banten Tangkap Buron Kasus Korupsi di Pandeglang Setelah 6 Tahun Pelarian

Berdasarkan perhitungan appraisal tersebut, nilai perolehan aset Situ Ranca Gede Jakung seluas + 250.000 M2 adalah sebesar Rp4.250.000.000.

Selanjutnya pada tahun 2010, Situ Ranca Gede Jakung dicatatkan sebagai aset Pemerintah Provinsi Banten, dengan kode barang 1.3.1.01.02.01.002/213/213.

Kemudian, pada tahun 2012 Johadi didatangi Maeman (sudah meninggal dunia-res) yang mengaku sebagai orang kepercayaan PT Modern Industrial Estate Maeman di kediaman Johadi.

Selanjutnya Maeman menceritakan kepada terdakwa bahwa di Desa Babakan akan dijadikan sebagai lokasi perluasan kawasan Industri PT. Modem Industrial EstateIndustrial Estate.

Baca Juga: Sharp Aquos R9 Pro dan Aquos Sense9 Meluncur ke Pasar Indonesia

Atas informasi itu, Johadi diundang oleh Maeman untuk datang ke Kantor PT. Modern Industrial Estate guna menindaklanjuti hasil pembicaraan mengenai perluasan lahan kawasan Industri.

Terdakwa selaku kepala Desa bersama dengan Johnson Pontoh dan Maeman menemui masyarakat yang tanahnya terdampak area perluasan Kawasan Industri untuk melakukan negosiasi harga.

Dalam pertemuan itu terjadi kesepakatan harga, besarannya variatif berkisar sebesar Rp 8.000 – Rp. 150.000 per meter dilakukan pembayaran di kantor PT Modern dan sebagian lagi di Kantor Desa.

Namun dokumen kelengkapan administrasi untuk proses pelepasan hak atas tanah berupa SPPT tidak lengkap dan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Baca Juga: Fix Andra-Dimyati Dilantik 20 Februari Bersama 7 Kepala Daerah Lainnya di Banten, Diawali Pemeriksaan Kesehatan

Setelah pembebasan lahan selesai, Johadi menerima uang dari tahun 2012 – 2017 total sebesar Rp 700.000.000, dari Maeman Rp 75 juta, Johnson Pontoh Rp. 50 juta dan Rp75 juta, serta dari Hadis Rp. 650 juta.

Namun, uang yang diterima terdakwa dari Hadis baru Rp. 500 juta secara bertahap.

Uang sejumlah Rp700 Juta yang diterima Johadi digunakan antara lain pembangunan kantor desa Rp360 juta, dan sisanya untuk staf desa dan operasional desa serta untuk keperluan pribadi Johadi.

Menanggapi vonis Majelis Hakim tersebut, Johadi dan pengacanya menerima putusan tersebut.

Baca Juga: Perubahan PPDB ke SPMB, Dindikbud Kota Cilegon Tunggu Aturan Pemerintah Pusat

Sedangkan JPU belum memberikan tanggapan, dan majelis hakim memberikan waktu 1 pekan sebelum dinyatakan inkrah.***

Editor: Administrator
Tags: Gratifikasikabupaten serangkades babakanPembebasan LahanPenjaraSitu Ranca Gede Jakung
Previous Post

Demo Penolakan PIK 2 di DPRD Provinsi Banten, Warga Ungkap Adanya Aksi Premanisme di Tiga Desa

Next Post

Massa Aksi Demo PIK 2 Kecewa Tak Ditemui Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Banten

Related Posts

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).
Serang

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina
Daerah

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka
Daerah

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan
Serang

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53
Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande
Serang

Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande

28 Agustus 2025 | 14:02
Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng
Serang

Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng

28 Agustus 2025 | 12:24
Load More

Popular

  • Aya Balqis

    Siapakah Yuka? Suami Selebgram Malaysia Aya Balqis yang Diduga Selingkuh dengan Jule

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angin Segar Buat Pegawai Non Database, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Upah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lahan Bukan Milik Sendiri, Gapoktan Akui Petani di Cilegon Kesulitan Berkembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honorer Pemprov Banten Diberikan Angin Surga Tentang Pelantikan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Video Aya dan Jule Kembali Viral, Yuka Sempat Puji Mantan Istri Na Dae Hoon Sholehah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Jadi Ibu Biologis Lily Anak Angkat Raffi Ahmad, Clara Wirianda Merespon Begini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Menteri Dito Ariotedjo Unfollow Sang Istri, Buntut Dikaitkan dengan Davina Karamoy?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi Korban Salah Sasaran Kasus Julia Prastini Alias Jule, Netizen Ini Kena Spam dari Puluhan Nomor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jawaban BKPSDM Soal Pengumuman Open Bidding Eselon II Pemkab Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spoiler Drama Surely Tomorrow Episode 4 Sub Indo: Ji Woo Tinggalkan Gyeong Do Gegara Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Konser Amal

Gelar Konser Amal Korban Bencana, Sachrudin Ajak Masyarakat Berdonasi

14 Desember 2025 | 21:36
Lebak

Sulit Cari Kerja di Kota Sendiri, 265 Warga Lebak Adu Nasib ke Luar Negeri

14 Desember 2025 | 21:29
LPG

Permintaan LPG 3 Kilogram Diprediksi Akan Meningkat, Disperindag Lebak Pelototi Distribusi

14 Desember 2025 | 21:11
Kota Serang

SD Negeri Banjarsari 5 Kota Serang Jadi Sekolah Adiwiyata Nasional, Siswa Diminta Disiplin Jaga Lingkungan

14 Desember 2025 | 21:02

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda