BANTENRAYA.COM – Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Serang mengimbau warga untuk membuat akta perkawinan melalui kantor Unit Pelaksana Teknis atau UPT Dukcapil maupun ke kantor Disdukcapil.
Hal itu dilakukan supaya masyarakat bisa memahami pentingnya administrasi kependudukan untuk memenuhi hak anak dan keluarga.
Kasi Perkawinan dan Penceraian Disdukcapil Kabupaten Serang Heri Permadi mengatakan, saat ini masih banyak para pasangan suami istri atau pasutri yang belum memiliki akta perkawinan.
“Masih banyak yang belum bikin akta kelahiran, padahal meski pernikahan secara agama itu harus tercatat di kantor Dukcapil,” ujarnya, Rabu, 5 Februari 2025.
Baca Juga: Pengecer LPG 3 Kilogram di Kabupaten Serang Kesulitan Dapatkan Pasokan
Ia menjelaskan, banyaknya pasangan suami istri yang belum membuat akta perkawinan karena terhalang dengan kesibukan yang dianggap lebih prioritas.
“Sepengetahuan saya yang belum bikin akta perkawinan terkendalanya karena kerja di suatu perusahaan, jadi untuk menyempatkan waktu ke Dukcapil kadang terkendala waktu. Akta perkawinan sangat penting untuk memenuhi hak setiap anak dan keluarga misalnya mengurus beasiswa, BPJS, dan mengurus administrasi lainnya,” katanya.
Heri menuturkan, akta perkawinan sangat penting untuk mencantumkan nama anak di Kartu Keluarga seperti halnya mencantumkan nama ayah di belakang nama anak.
“Kalau akta perkawinan mereka belum tercatat di Disukcapil status anak masih milik seorang ibu dan tidak bisa ditambahkan bin ayah. Memang kebanyakan yang belum buat akta perkawinan ini non muslim, karena yang beragama Islam sudah jadi satu di pengadilan agama,” jelasnya.
Baca Juga: Hiswana Migas Banten Tutup Mulut Soal Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kilogram di Pasaran
Ia mengungkapkan, untuk meningkatkan partisipasi pembuatan akta perkawinanan Disdukcapil akan berupaya melakukan koordinasi dengan pemuka agama.
“Kita mencoba melakukan ini supaya hak anaknya terpenuhi,” paparnya.
Heri menduga, kemungkinan banyak pasangan yang belum memiliki akta nikah karena nikah di bawah umur dan sudah lansia.***


















