BANTENRAYA.COM – Jual beli lahan untuk pembangunan Pantai Indak Kapuk (PIK) di Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara tak kunjung dilunasi. Saat ini terdapat empat pemilik yang sudah menjual lahannya untuk PIK 2 seluas 18,5 hektare. Namun hingga kini belum ada kejelasan terkait pelunasannya.
Sekretaris Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang Wunijo Sulo Pratolo mengetakan, sampai saat ini hanya ada tiga pemilik lahan yang sudah menjual lahannya ke PIK 2.
“Untuk tanah yang sudah dijual atas nama Napiar 8,5 hektare, Mutiah 5 hektare dan Haji Makruf 5 hektare, jadi total 18,5 hektare. Itu juga baru DP (uang muka) 20 persen dari harga Rp30 ribu per meter,” ujarnya, pada Rabu, 29 Januari 2025.
Baca Juga: Mikrokontroler Arduino UNO VS ESP8266, Berikut Perbedaan dari Dua Komponen Tersebut
Ia menjelaskan, pemilik lahan menjual tanahnya ke Agung Sedayu Grup dengan dibantu oleh para mediator dengan harga yang cenderung sangat murah.
“Mereka sudah menjualnya sejak tahun 2024 yang lalu, sampai sekarang belum ada pelunasan. Saya sempat mengurus surat-surat tanahnya yang nantinya diserahkan ke Kantor Notaris Martianis SH, setelah itu mereka dikasih bukti serah terimanya,” katanya.
Wunijo mengatakan, pihaknya belum mengetahui rencana pembangunan PIK di desanya, namun lahan yang dijual ke Agung Sedayu Grup merupakan lahan tambak ikan yang ada di sekitar pesisir pantai.
Baca Juga: Mengapa Imlek Selalu Identik dengan Hujan? Simak Penjelasan Ilmiah dan Mitos yang Mengiringinya
“Yang tau mediator sama pemilik, kita membantu misalkan ada yang minta tolong untuk buat surat dan sertifikat untuk jual belinya. Untuk jadi mediator siapa saja bisa, termasuk saya, karena mau lewat siapa saja harga tanah tetap Rp30.000 per meter,” jelasnya.
Koordinator Koalisi Rakyat Banten Utara Melawan (Karbala) Ahmad Muhazir mengatakan, pihaknya juga telah melakukan penelusuran terhadap warga yang telah menjual tanahnya kepada seseorang yang diduga sebagai calo tanah.
“Salah satu yang sudah menjual tanahnya yaitu Pak Amin Hidayat. Saya sudah ngobrol dan beliau bilang tanahnya dijual ke Pak Yudi, dan sampai akhir Januari ini belum ada pelunasan,” ujarnya.
Baca Juga: Lima Hari Pencairan, Jasad Penumpang KMP Athaya Ditemukan Pabrik di Kota Cilegon
Ia mengaku, belum mengetahui pasti mengapa pemilik lahan tak kunjung dapat pelunasan padahal transaksi sudah dilakukan sejak Maret 2024.
“Kita belum tahu pasti kenapa pembayaran harus dicicil, yang jelas ini sangat merugikan masyarakat karena mereka terlalu lama menunggu pelunasan,” katanya.
Terpisah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang memastikan, ada dua perusahaan yang diduga terafiliasi dengan PIK 2 di wilayah Serang utara, yakni PT Pandu Permata Indah (PPI) dan PT Bahana Karunia Indah (BKI) sudah memiliki izin lokasi sebagai dasar untuk melakukan pembebasan lahan.
Baca Juga: Beda dengan Nataru, Wisatawan ke Pantai Anyer-Cinangka Melonjak di Libur Isra Miraj dan Imlek
“Sudah ada, dulu disebutnya izin lokasi, kalau sekarang disebutnya PKKPR (persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang). Kita kurang tahu apakah dua perusahaan ini ada kaitannya dengan PIK atau tidak,” ujar Penata Kelola Penanaman Modal Muda DPMPTS Kabupaten Serang Nuzul Fatwa.
Ia memastikan rencana kegiatan usaha dua perusahaan yang akan membebaskan lahan sekitar 6.300 hektare di Kecamatan Pontang, Tirtayasa, dan di Kecamatan Tanara tersebut sudah tercatat dalam target investasi pada saat PKKPR diteribitkan yakni para tahun 2023.
“Sudah tercatat dalam target investasi. Itu laporan progresnya ke LKPM (laporan kegiatan penanaman modal) dan setiap tiga bulan sekali harus melaporkan progresnya,” katanya.***