Rabu, 24 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 24 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kasus Penggelapan 20 Ekor Sapi Bantuan Kementan di Tirtayasa Dilimpahkan ke Kejari Serang

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
16 Januari 2025 | 18:27
Kasus Penggelapan 20 Ekor Sapi Bantuan Kementan di Tirtayasa Dilimpahkan ke Kejari Serang

Penyidik melimpahkan kasus korupsi sapi ke Kejari Serang, Kamis, 16 Januari 2025. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Penyidik Tipikor Polres Serang melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka kasus dugaan korupsi berupa penggelapan 20 ekor sapi bantuan dari Kementerian Pertanian atau Kementan tahun 2023 senilai Rp 300 juta ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady Eka Satyabudi membenarkan jika pihaknya telah melakukan tahap 2 atau pelimpahan berkas, barang bukti dan dua tersangka tersebut.

Keduanya yaitu Sanwani selaku pemilik kandang sapi, dan Jajang anggota Kelompok Tani atau Poktan Motekar.

“Sudah dilakukan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti),” katanya saat di konfirmasi, Kamis, 16 Januari 2025.

Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Kredit Modal Kerja, Mantan Ketua Koperasi Pedoman Pandeglang Jadi Tersangka

Andi menjelaskan, kasus korupsi itu bermula pada April 2023 lalu, saat itu, Poktan Motekar di Desa Susukan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang menerima 20 ekor sapi dari Kementan RI.

BacaJuga

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53

“Pemberian bantuan sapi untuk peternakan ini berdasarkan Berdasarkan SK Kepala Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (BBPMSOH) Kementerian Pertanian,” jelasnya.

Andi menerangkan, setelah disalurkan ke Poktan Motekar, Jajang melarang anggota poktan lainnya untuk merawat ke 20 sapi tersebut.

Sapi itu justru akan dirawat olehnya bersama Sanwani pemilik kandang sapi.

“Sekira bulan April 2023, JK (Jajang) melarang anggota poktan untuk merawatnya, JK bekerjasama dengan tersangka SW (Sanwani) sebagai pemilik kandang agar SW yang merawat 20 ekor sapi tersebut,” terangnya.

Baca Juga: Dukung Pemerintahan Hasbi Jayabaya – Amir Hamzah, Gerindra Lebak Balik Arah Usai Jagoannya Kalah di Pilkada

Lebih lanjut, Andi menambahkan sapi-sapi bantuan itu kemudian dijual pada Agustus hingga September 2023 seharga Rp7 juta hingga Rp8 juta per ekornya.

Sedangkan satu ekor sapi lagi diberikan rekannya berinisial S untuk membayar hutang.

“Penjualan sapi ini dinikmati JK dan SW, uangnya digunakan untuk keperluan pribadi,” tambahnya.

Andi menegaskan, bantuan 20 ekor sapi tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan populasi ternak sapi di lokasi penerima dan meningkatkan kesejahteraan poktan, namun oleh keduanya dijual untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Honorer Kabupaten Pandeglang Saat Demo: Kepada Bupati Irna, Tolong Penuhi Janjinya

“Bukan untuk dijual dan keuntungannya digunakan pribadi,” tegasnya.

Akibat perbuatan Jajang dan Sanwani tersebut, telah menimbulkan kerugian negara Rp 300 juta. Kerugian negara tersebut dihitung dari nilai pemberian sapi berdasarkan audit dari APIP.

Perbuatan kedua tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.***

Editor: Administrator
Tags: kejari serangkorupsiSapi

Related Posts

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).
Serang

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina
Daerah

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka
Daerah

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan
Serang

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53
Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande
Serang

Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande

28 Agustus 2025 | 14:02
Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng
Serang

Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng

28 Agustus 2025 | 12:24
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sidak

DPRD Kabupaten Serang Sidak PT Mingyue Green Technology, Diduga Sebarkan Bau Tidak Sedap

23 September 2025 | 17:14
pemblokiran kendaraan di banten bisa dari rumah

Tak Perlu ke Samsat, Pemblokiran Kendaraan di Banten Kini Bisa dari Rumah

23 September 2025 | 10:56
jamaah pengajian diduga dipukul pengawal Habib Bahar

Pengawal Habib Bahar Diduga Hajar Jamaah Pengajian, LBH Ansor Banten Tuntut Aparat Bertindak

23 September 2025 | 08:36
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
ilustrasi pengeroyokan

Istri Korban Pengeroyokan Pengajian Habib Bahar Buka Suara: Suami Saya Cuma Mau Salaman

23 September 2025 | 10:15
TKD

TKD Batal Dipangkas, Muhibbin Sebut Sebagai Kado Indah Pemkab Serang

23 September 2025 | 06:00
Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

23 September 2025 | 22:00
ilustrasi

Ini 5 Saham yang Berpotensi Bikin Untung Hari Ini, Jangan Sampai Lolos

handphone

Poco F8 Pro dan X8 Pro Diprediksi Bakal Hadir, Baterai Tahan Lama dan Anti Panas

harga iPhone

Prediksi Harga Resmi iPhone 17 di Indonesia, Ada yang Sampai Rp39,4 Juta

harga

Perbandingan Harga iPhone 17 antara Singapura dan Malaysia, Berbeda Rp1,1 Juta

Handphone

Spesifikasi Lengkap Xiaomi 15T yang Dikabarkan Rilis Hari Ini

MBG Provinsi Banten

2 Juta Anak Banten Belum Kebagian MBG

timses

Timses Agus Rasyid Serahkan Perbaikan Berkas Dukungan ke KONI Banten

ilustrasi

Ini 5 Saham yang Berpotensi Bikin Untung Hari Ini, Jangan Sampai Lolos

24 September 2025 | 08:47
handphone

Poco F8 Pro dan X8 Pro Diprediksi Bakal Hadir, Baterai Tahan Lama dan Anti Panas

24 September 2025 | 08:41
BRI Liga 1

Laga BRI Liga 1 Ada Bhayangkara Lawan Malut United, PSBS Biak Hadapi Madura United

24 September 2025 | 08:30
harga iPhone

Prediksi Harga Resmi iPhone 17 di Indonesia, Ada yang Sampai Rp39,4 Juta

24 September 2025 | 08:27
harga

Perbandingan Harga iPhone 17 antara Singapura dan Malaysia, Berbeda Rp1,1 Juta

24 September 2025 | 08:17
Handphone

Spesifikasi Lengkap Xiaomi 15T yang Dikabarkan Rilis Hari Ini

24 September 2025 | 08:09
PSBS Biak

PSBS Biak Targetkan 3 Poin Lawan Madura United, Demi Tinggalkan Zona Degradasi  

24 September 2025 | 08:00

Recent News

ilustrasi

Ini 5 Saham yang Berpotensi Bikin Untung Hari Ini, Jangan Sampai Lolos

24 September 2025 | 08:47
handphone

Poco F8 Pro dan X8 Pro Diprediksi Bakal Hadir, Baterai Tahan Lama dan Anti Panas

24 September 2025 | 08:41
BRI Liga 1

Laga BRI Liga 1 Ada Bhayangkara Lawan Malut United, PSBS Biak Hadapi Madura United

24 September 2025 | 08:30
harga iPhone

Prediksi Harga Resmi iPhone 17 di Indonesia, Ada yang Sampai Rp39,4 Juta

24 September 2025 | 08:27
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda