Minggu, 25 Januari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 25 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kasus Penggelapan 20 Ekor Sapi Bantuan Kementan di Tirtayasa Dilimpahkan ke Kejari Serang

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
16 Januari 2025 | 18:27
Kasus Penggelapan 20 Ekor Sapi Bantuan Kementan di Tirtayasa Dilimpahkan ke Kejari Serang

Penyidik melimpahkan kasus korupsi sapi ke Kejari Serang, Kamis, 16 Januari 2025. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Penyidik Tipikor Polres Serang melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka kasus dugaan korupsi berupa penggelapan 20 ekor sapi bantuan dari Kementerian Pertanian atau Kementan tahun 2023 senilai Rp 300 juta ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady Eka Satyabudi membenarkan jika pihaknya telah melakukan tahap 2 atau pelimpahan berkas, barang bukti dan dua tersangka tersebut.

BACAJUGA:

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53

Keduanya yaitu Sanwani selaku pemilik kandang sapi, dan Jajang anggota Kelompok Tani atau Poktan Motekar.

“Sudah dilakukan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti),” katanya saat di konfirmasi, Kamis, 16 Januari 2025.

Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Kredit Modal Kerja, Mantan Ketua Koperasi Pedoman Pandeglang Jadi Tersangka

Andi menjelaskan, kasus korupsi itu bermula pada April 2023 lalu, saat itu, Poktan Motekar di Desa Susukan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang menerima 20 ekor sapi dari Kementan RI.

“Pemberian bantuan sapi untuk peternakan ini berdasarkan Berdasarkan SK Kepala Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (BBPMSOH) Kementerian Pertanian,” jelasnya.

Andi menerangkan, setelah disalurkan ke Poktan Motekar, Jajang melarang anggota poktan lainnya untuk merawat ke 20 sapi tersebut.

Sapi itu justru akan dirawat olehnya bersama Sanwani pemilik kandang sapi.

“Sekira bulan April 2023, JK (Jajang) melarang anggota poktan untuk merawatnya, JK bekerjasama dengan tersangka SW (Sanwani) sebagai pemilik kandang agar SW yang merawat 20 ekor sapi tersebut,” terangnya.

Baca Juga: Dukung Pemerintahan Hasbi Jayabaya – Amir Hamzah, Gerindra Lebak Balik Arah Usai Jagoannya Kalah di Pilkada

Lebih lanjut, Andi menambahkan sapi-sapi bantuan itu kemudian dijual pada Agustus hingga September 2023 seharga Rp7 juta hingga Rp8 juta per ekornya.

Sedangkan satu ekor sapi lagi diberikan rekannya berinisial S untuk membayar hutang.

“Penjualan sapi ini dinikmati JK dan SW, uangnya digunakan untuk keperluan pribadi,” tambahnya.

Andi menegaskan, bantuan 20 ekor sapi tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan populasi ternak sapi di lokasi penerima dan meningkatkan kesejahteraan poktan, namun oleh keduanya dijual untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Honorer Kabupaten Pandeglang Saat Demo: Kepada Bupati Irna, Tolong Penuhi Janjinya

“Bukan untuk dijual dan keuntungannya digunakan pribadi,” tegasnya.

Akibat perbuatan Jajang dan Sanwani tersebut, telah menimbulkan kerugian negara Rp 300 juta. Kerugian negara tersebut dihitung dari nilai pemberian sapi berdasarkan audit dari APIP.

Perbuatan kedua tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.***

Editor: Administrator
Tags: kejari serangkorupsiSapi
Previous Post

Diduga Gelapkan Uang Kredit Modal Kerja, Mantan Ketua Koperasi Pedoman Pandeglang Jadi Tersangka

Next Post

Penemuan Bayi dalam Kardus di Kibin, Tali Pusar Putus Ditarik

Related Posts

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).
Serang

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina
Daerah

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka
Daerah

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan
Serang

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53
Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande
Serang

Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande

28 Agustus 2025 | 14:02
Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng
Serang

Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng

28 Agustus 2025 | 12:24
Load More

Popular

  • truk sampah

    Anggaran Dicoret, Pengadaan Truk Sampah di DLH Kabupaten Lebak Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Serang Boyong RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Minta Jatah 20 Ribu Liter Minyakita untuk KKMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekomendasi Hotel Murah Nyaman Rp200 Ribuan di Kota Cilegon, Pas untuk Staycation Bareng Ayang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Ada Aturan Daerah, Pemprov Banten Siapkan Pergub Tata Kelola Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Turki Bidik Banten, Tertarik untuk Bangun Pabrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serie A Sassuolo vs Cremonese, Pertemuan 2 Diaspora Timnas Pertemuan di Mapei Stadium

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Penyumbang Terbesar Investasi Banten Yang Membuat Banten Berada di Posisi 4 Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premier League Newcastle United vs Aston Villa, Tekad Pasukan Eddie Howe Bangkit di Kandang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

OPD dana pusat

OPD Pemkot Cilegon Diminta Pintar Cari Dana Pusat, Bapperida Punya Keyakinan Soal Mandatori Efisiensi

25 Januari 2026 | 19:30
mogok jualan

Pedagang Daging di Banten Sepakat Mogok Jualan, Protes Lonjakan Harga Sapi Potong

25 Januari 2026 | 19:15
Bumdes Setra Mandiri

Manfaatkan Dana Desa, Bumdes Setra Mandiri Genjot Pembibitan Benih Padi dan Ikan

25 Januari 2026 | 19:00
PSIM Yogyakarta

Gunduli PSIM Yogyakarta, Persebaya Surabaya Naik ke Peringkat 6 Besar

25 Januari 2026 | 18:31

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda