BANTENRAYA.COM – Penyidik Tipikor Polres Serang melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka kasus dugaan korupsi berupa penggelapan 20 ekor sapi bantuan dari Kementerian Pertanian atau Kementan tahun 2023 senilai Rp 300 juta ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady Eka Satyabudi membenarkan jika pihaknya telah melakukan tahap 2 atau pelimpahan berkas, barang bukti dan dua tersangka tersebut.
Keduanya yaitu Sanwani selaku pemilik kandang sapi, dan Jajang anggota Kelompok Tani atau Poktan Motekar.
“Sudah dilakukan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti),” katanya saat di konfirmasi, Kamis, 16 Januari 2025.
Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Kredit Modal Kerja, Mantan Ketua Koperasi Pedoman Pandeglang Jadi Tersangka
Andi menjelaskan, kasus korupsi itu bermula pada April 2023 lalu, saat itu, Poktan Motekar di Desa Susukan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang menerima 20 ekor sapi dari Kementan RI.
“Pemberian bantuan sapi untuk peternakan ini berdasarkan Berdasarkan SK Kepala Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (BBPMSOH) Kementerian Pertanian,” jelasnya.
Andi menerangkan, setelah disalurkan ke Poktan Motekar, Jajang melarang anggota poktan lainnya untuk merawat ke 20 sapi tersebut.
Sapi itu justru akan dirawat olehnya bersama Sanwani pemilik kandang sapi.
“Sekira bulan April 2023, JK (Jajang) melarang anggota poktan untuk merawatnya, JK bekerjasama dengan tersangka SW (Sanwani) sebagai pemilik kandang agar SW yang merawat 20 ekor sapi tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut, Andi menambahkan sapi-sapi bantuan itu kemudian dijual pada Agustus hingga September 2023 seharga Rp7 juta hingga Rp8 juta per ekornya.
Sedangkan satu ekor sapi lagi diberikan rekannya berinisial S untuk membayar hutang.
“Penjualan sapi ini dinikmati JK dan SW, uangnya digunakan untuk keperluan pribadi,” tambahnya.
Andi menegaskan, bantuan 20 ekor sapi tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan populasi ternak sapi di lokasi penerima dan meningkatkan kesejahteraan poktan, namun oleh keduanya dijual untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Honorer Kabupaten Pandeglang Saat Demo: Kepada Bupati Irna, Tolong Penuhi Janjinya
“Bukan untuk dijual dan keuntungannya digunakan pribadi,” tegasnya.
Akibat perbuatan Jajang dan Sanwani tersebut, telah menimbulkan kerugian negara Rp 300 juta. Kerugian negara tersebut dihitung dari nilai pemberian sapi berdasarkan audit dari APIP.
Perbuatan kedua tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.***