BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif, Kamis 16 Januari 2025.
Kasusnya adalah Pengelolaan Kredit Modal Kerja Umum atau KMKU di Koperasi Pegawai Pedoman atau KPRI, Kabupaten Pandeglang.
Terduga pelaku kredit fiktif berinisal ES, oknum mantan Ketua Koperasi Pegawai Pedoman Pandeglang tahun 2016-2020.
Kepala Kejari Pandeglang, Aco Rahmadi mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan KMKU pada KPRI Pedoman Pandeglang berawal dari laporan masyarakat.
Kemudian Tim Pidsus Kejari melakukan penyelidikan, dan hasilnya ditemukan suatu peristiwa yang diduga tindak pidana korupsi, sehingga tim meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
“Tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 170 orang saksi, ahli dari keuangan Negara dan ahli perhitungan kerugian negara dari KAP (Kantor Akuntan Publik),” kata Aco, saat gelar perkara di kantornya.
Dijelaskannya, penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi, dan dua alat bukti, sehingga tersangka dilakukan penahanan.
“Berdasarkan hasil ekspos tim penyidik ditemukan 2 alat bukti permulaan cukup, sehingga kami pada hari ini menetapkan tersangka yaitu ES, dan tersangka kami lakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan Kelas 2 Pandeglang,” jelasnya.
Baca Juga: Honorer Kabupaten Pandeglang Saat Demo: Kepada Bupati Irna, Tolong Penuhi Janjinya
Kata Aco, ES adalah seorang Ketua KPRI Pedoman Pandeglang tahun 2016-2020.
Di mana dalam menjalankan jabatannya, ES mengajukan KMKU pada tahun 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020 ke salah satu Bank pemerintah dengan total pinjaman sebesar Rp 9,6 miliar lebih.
“Dalam mengajukan KMKU, ES merekayasa pinjaman dengan modus, mengajukan nasabah fiktif atau tidak melakukan pinjaman sama sekali, pinjaman nasabah dimark up jumlahnya,” terangnya.
Ketika uang pinjaman cair, kata Aco, selain diberikan kepada nasabah yang bersangkutan juga dipergunakan tidak sesuai peruntukannya, dengan dalih Rapat Anggaran Tahunan di Bandung, sehingga menimbulkan kredit macet menimbulkan kerugian negara.
“Berdasarkan perhitungan dari KAP, perbuatan tersangka ES menimbulkan kerugian negara Rp 1.6 miliar lebih,” tegasnya.
Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildani Hafid mengatakan, tersangka sudah dilakukan penahanan.
“Tersangka ES dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor,” tuturnya.***
















