Senin, 26 Januari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 26 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Diduga Gelapkan Uang Kredit Modal Kerja, Mantan Ketua Koperasi Pedoman Pandeglang Jadi Tersangka

Yanadi Oleh: Yanadi
16 Januari 2025 | 18:17
Diduga Gelapkan Uang Kredit Modal Kerja, Mantan Ketua Koperasi Pedoman Pandeglang Jadi Tersangka

Kejari Pandeglang merilis penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Koperasi Pegawai Pedoman, Kamis 16 Januari 2025. Yanadi/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif, Kamis 16 Januari 2025.

Kasusnya adalah Pengelolaan Kredit Modal Kerja Umum atau KMKU di Koperasi Pegawai Pedoman atau KPRI, Kabupaten Pandeglang.

Terduga pelaku kredit fiktif berinisal ES, oknum mantan Ketua Koperasi Pegawai Pedoman Pandeglang tahun 2016-2020.

Kepala Kejari Pandeglang, Aco Rahmadi mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan KMKU pada KPRI Pedoman Pandeglang berawal dari laporan masyarakat.

Baca Juga: Dukung Pemerintahan Hasbi Jayabaya – Amir Hamzah, Gerindra Lebak Balik Arah Usai Jagoannya Kalah di Pilkada

Kemudian Tim Pidsus Kejari melakukan penyelidikan, dan hasilnya ditemukan suatu peristiwa yang diduga tindak pidana korupsi, sehingga tim meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

“Tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 170 orang saksi, ahli dari keuangan Negara dan ahli perhitungan kerugian negara dari KAP (Kantor Akuntan Publik),” kata Aco, saat gelar perkara di kantornya.

Dijelaskannya, penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi, dan dua alat bukti, sehingga tersangka dilakukan penahanan.

“Berdasarkan hasil ekspos tim penyidik ditemukan 2 alat bukti permulaan cukup, sehingga kami pada hari ini menetapkan tersangka yaitu ES, dan tersangka kami lakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan Kelas 2 Pandeglang,” jelasnya.

Baca Juga: Honorer Kabupaten Pandeglang Saat Demo: Kepada Bupati Irna, Tolong Penuhi Janjinya

Kata Aco, ES adalah seorang Ketua KPRI Pedoman Pandeglang tahun 2016-2020.

BACAJUGA:

Ramalan cuaca hujan

Pandeglang Berpotensi Kembali Alami Hujan Ringan

9 September 2025 | 11:05
Pastikan Tepat Sasaran, Bupati Dewi Tinjau Penyaluran Bansos PKH dan BPNT

Pastikan Tepat Sasaran, Bupati Dewi Tinjau Penyaluran Bansos PKH dan BPNT

28 Agustus 2025 | 17:03
Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Pandeglang, Begini Motifnya

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Pandeglang, Begini Motifnya

28 Agustus 2025 | 16:58
Bupati Pandeglang Dilantik Jadi Ketua Majelis Pembimbing Cabang Gerakan Pramuka

Bupati Pandeglang Dilantik Jadi Ketua Majelis Pembimbing Cabang Gerakan Pramuka

27 Agustus 2025 | 21:31

Di mana dalam menjalankan jabatannya, ES mengajukan KMKU pada tahun 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020 ke salah satu Bank pemerintah dengan total pinjaman sebesar Rp 9,6 miliar lebih.

“Dalam mengajukan KMKU, ES merekayasa pinjaman dengan modus, mengajukan nasabah fiktif atau tidak melakukan pinjaman sama sekali, pinjaman nasabah dimark up jumlahnya,” terangnya.

Ketika uang pinjaman cair, kata Aco, selain diberikan kepada nasabah yang bersangkutan juga dipergunakan tidak sesuai peruntukannya, dengan dalih Rapat Anggaran Tahunan di Bandung, sehingga menimbulkan kredit macet menimbulkan kerugian negara.

Baca Juga: Bukan Ponpes, Kemenag Pandeglang Ungkap Status Bilik Dzikir Nazilul Hikmah Asma Rajawali yang Jadi Tempat Penggandaan Uang

“Berdasarkan perhitungan dari KAP, perbuatan tersangka ES menimbulkan kerugian negara Rp 1.6 miliar lebih,” tegasnya.

Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildani Hafid mengatakan, tersangka sudah dilakukan penahanan.

“Tersangka ES dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor,” tuturnya.***

Editor: Administrator
Tags: KoperasikorupsiPandeglangpedomantersangka
Previous Post

Dukung Pemerintahan Hasbi Jayabaya – Amir Hamzah, Gerindra Lebak Balik Arah Usai Jagoannya Kalah di Pilkada

Next Post

Kasus Penggelapan 20 Ekor Sapi Bantuan Kementan di Tirtayasa Dilimpahkan ke Kejari Serang

Related Posts

Ramalan cuaca hujan
Pandeglang

Pandeglang Berpotensi Kembali Alami Hujan Ringan

9 September 2025 | 11:05
Pastikan Tepat Sasaran, Bupati Dewi Tinjau Penyaluran Bansos PKH dan BPNT
Pandeglang

Pastikan Tepat Sasaran, Bupati Dewi Tinjau Penyaluran Bansos PKH dan BPNT

28 Agustus 2025 | 17:03
Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Pandeglang, Begini Motifnya
Pandeglang

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Pandeglang, Begini Motifnya

28 Agustus 2025 | 16:58
Bupati Pandeglang Dilantik Jadi Ketua Majelis Pembimbing Cabang Gerakan Pramuka
Pandeglang

Bupati Pandeglang Dilantik Jadi Ketua Majelis Pembimbing Cabang Gerakan Pramuka

27 Agustus 2025 | 21:31
Tetap Ditolak Warga, Pemkab Bakal Kaji Ulang Kiriman Sampah Tangsel
Pandeglang

Tetap Ditolak Warga, Pemkab Bakal Kaji Ulang Kiriman Sampah Tangsel

27 Agustus 2025 | 18:43
Warga Bangkonol Tolak Kiriman Sampah Tangsel, Minta Pemkab Pandeglang Batalkan Kerja Sama
Pandeglang

Warga Bangkonol Tolak Kiriman Sampah Tangsel, Minta Pemkab Pandeglang Batalkan Kerja Sama

27 Agustus 2025 | 18:38
Load More

Popular

  • truk sampah

    Anggaran Dicoret, Pengadaan Truk Sampah di DLH Kabupaten Lebak Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Serang Boyong RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Minta Jatah 20 Ribu Liter Minyakita untuk KKMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Ada Aturan Daerah, Pemprov Banten Siapkan Pergub Tata Kelola Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lurah Kebonsari Bangun Saung Bengkel Inovasi Tanpa APBD Untuk Kumpul Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serie A Sassuolo vs Cremonese, Pertemuan 2 Diaspora Timnas Pertemuan di Mapei Stadium

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Turki Bidik Banten, Tertarik untuk Bangun Pabrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premier League Newcastle United vs Aston Villa, Tekad Pasukan Eddie Howe Bangkit di Kandang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Persib Bandung

Menang Tipis, Persib Bandung Kudeta Borneo FC dari Singgasana Klasemen BRI Super League

25 Januari 2026 | 22:25
ODGJ

Melintasi Area Banjir, ODGJ di Binuang Langsung Hilang

25 Januari 2026 | 21:30
sushi

4 Tempat Makan Sushi Ternyaman di Cilegon, Rasa Enak Harga Pas di Kantong!

25 Januari 2026 | 21:15
NJOP KS

Pemkot Cilegon Bantah Penurunan NJOP Kawasan Jadi Alat Tukar Negosiasi Agar Dapat Pemanfaatan Lahan Akses ke Pelabuhan dari KS

25 Januari 2026 | 21:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda