Jumat, 6 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 6 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Sebar Video Asusila Miliknya, Pemuda Asal Kabupaten Serang Divonis 8 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
15 Januari 2025 | 18:49
Sebar Video Asusila Miliknya, Pemuda Asal Kabupaten Serang Divonis 8 Tahun Penjara

Terdakwa Teguh Firmansyah tengah menunggu jalannya persidangan. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BACAJUGA:

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53

BANTENRAYA.COM – Teguh Firmansya, seorang pemuda divonis 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, karena terbukti melakukan persetubuhan dengan anak perempuan berusia 14 tahun, dan menyebarkan video asusila miliknya, karena sakit hati kepada korban.

Majelis Hakim yang diketuai Yuliana mengatakan jika Teguh Firmansyah warga Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang itu dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Manjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara,” katanya kepada terdakwa disaksikan JPU Kejari Serang Selamet, Rabu (15/1/2025).

Baca Juga: Ngaku Bisa Gandakan Uang, Pemilik Ponpes di Pandeglang Gunakan Uang Palsu untuk Tipu-tipu

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, sebelumnya Teguh Firmansyah dituntut 11 tahun penjara, dan denda 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, perkara persetubuhan dan penyebaran video mesum ini bermula saat korban, berpacaran dengan Teguh Firmansyah pada Desember 2023 lalu.

Setelah berpacara selama 5 bulan lamanya, Teguh Firmansyah berhasil merenggut keperawanannya.

Baca Juga: Lebih Tahan Lama, Hankook Klaim Bus Listrik yang Gunakan Ban Smart City AU06 Bakal Awet 40 Persen

Bukan hanya sekali, perbuatannya itu dilakukan hingga 4 kali yaitu dua kali pada Mei 2024, Juli 2024 dan Juni 2024 dengan lokasi perbuatan di rumah terdakwa.

Setiap melakukan hubungan layaknya suami istri, Teguh Firmansyah selalu merekam adegan intimnya itu dengan kamera ponselnya. Bahkan videonya sengaja disebar pada 9 Agustus 2024 lalu.

Penyebaran video mesumnya itu dilakukan Teguh Firmansyah lantaran sakit hati kepada korban yang telah minta putus. Atas tersebarnya video itu, orangtua korban melaporkan kejadian itu ke Unit PPA Polres Serang pada 11 Agustus 2024 lalu.

Baca Juga: Berikan Gambaran Kuliah Pada Siswa, SMAN 2 Kota Serang Gelar Career Day

Tanpa menunggu lama, empat jam setelah pelaporan Teguh Firmansyah akhirnya ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan dan langsung dilakukan penahanan.

Usai pembacaan vonis, terdakwa maupun JPU Kejari Serang belum memberikan tanggapan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.***

Editor: Administrator
Tags: divonis 11 tahun penjarakabupaten serangkejari serangpemudaVideo Asusila
Previous Post

Ngaku Bisa Gandakan Uang, Pemilik Ponpes di Pandeglang Gunakan Uang Palsu untuk Tipu-tipu

Next Post

Catat Lonjakan Wisatawan di 2024, Dua Destinasi Wisata di Kota Cilegon jadi Primadona Pelancong

Related Posts

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).
Serang

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina
Daerah

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka
Daerah

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan
Serang

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53
Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande
Serang

Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande

28 Agustus 2025 | 14:02
Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng
Serang

Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng

28 Agustus 2025 | 12:24
Load More

Popular

  • Bapperida

    Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional Bapperida, Sekda Kota Serang: ASN Kaum Hawa Kalau Sudah Bekerja Kebanyakan Ngobrol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 14 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Kena Mutasi Gelombang I Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Klik! 3 Link Twibbon Milad HMI ke-79 Tahun 2026, Desain Kekinian dan Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Gratiskan PBB-P2 dengan Nilai di Bawah Rp50.000

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Kecil yang Tertimpa Pembatas di Masjid Sudah Pulih, Sang Ibu Bantah Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dilantik Walikota Cilegon Robinsar, Ini Nama 14 Pejabat Eselon II Terpilih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masih Ada Guru dan Tendik yang Digaji Rp500 Ribu, Forum Paruh Waktu Minta Dukungan DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beri Full Pelayanan, Pemkot Serang Siap Bentuk UPTD Royal Baroe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 8 Pejabat Eselon II Kota Cilegon Siap-siap Menyusul Dimutasi Gelombang II 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Warga Kota Serang antre sembako murah

Warga Kota Serang Ribut Antre Sembako Murah di Cipocok Jaya, Begini Kronologinya

6 Februari 2026 | 11:28
Hodak sebut Ramon akan absen dalam laga hadapi Malut United

Ramon Bakal Absen Lawan Malut United, Bojan Hodak Ungkap Penyebabnya

6 Februari 2026 | 11:20
Pemain Dewa United, Ivar Jenner

Ivar Jenner Resmi Bergabung dengan Dewa United, Sempat Dirumorkan Gabung Persija Jakarta

6 Februari 2026 | 10:35
Prediksi Persib Bandung vs Malut

Prediksi Persib Bandung vs Malut United, Tekad Maung Balas Dendam dari Laskar Kie Raha

6 Februari 2026 | 10:16

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda