BANTENRAYA.COM – Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap kasus penipuan dengan menggunakan uang palsu di Ponpes Bilik Dzikir Nazilul Hikmah Asma Rajawali di Kampung Telasari, Desa Cigeulis, Kecamatam Cigeulis Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Dalam pengungkapan itu kepolisian mengamankan Ujang Saepudin (47) pemilik Ponpes, serta mengamankan barang bukti berupa 2.600 uang palsu pecahan Rp100 ribu, kotak pengganda uang, dan 300 lembar mata uang China, serta uang tunai Rp23,7 juta.
Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan terbongkarnya kasus penggandaan uang dengan menggunakan uang palsu itu, bermula dari informasi masyarakat akan adanya penyimpangan uang palsu di sebuah Pondok Pesantren.
Baca Juga: Lebih Tahan Lama, Hankook Klaim Bus Listrik yang Gunakan Ban Smart City AU06 Bakal Awet 40 Persen
“Tersimpan di dalam sebuah peti (Uang palsu-red),” katanya kepada awak media, Rabu (15/1/2025).
Dian menerangkan dari keterangan yang diperolehnya, uang palsu itu digunakan untuk media penipuan penggandaan uang, berkedok agama. Sebab, tersangka merupakan seorang guru ngaji sekaligus pemilik Ponpes.
“Uang palsu tersebut digunakanuntuk sarana menipu masyarakat, dengan dalih bisa menggandakan uang, serta menarik uang amanah orang tua atau uang jadul,” terangnya.
Baca Juga: Berikan Gambaran Kuliah Pada Siswa, SMAN 2 Kota Serang Gelar Career Day
Dian mengungkapkan saat dilakukan penangkapan oleh Ditreskrimum Polda Banten pada Minggu 12 Januari 2024, penyidik berhasil menemukan ribuan uang palsu pecahan Rp100 ribu, serta uang asing sungguhan diduga uang hasil penipuan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan 2.600 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, senilai Rp 260 juta, 3 lembar kain mori atau kapan, 1 buah peti kayu, 300 lembar mata uang Yuan China pecahan 1 yuan dan Uang tunai pecahan Rp100 ribu senilai Rp23,7,” ungkapnya.
ata uang rupiah dan mata uang asing tersebut. Kemudian melakukan pemeriksaan dan terhadap pelaku diamankan di kantor Ditreskrimum Polda Banten berikut dengan barang bukti untuk dilakukanpemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum yang berlaku,” ucapnya.
Baca Juga: Bakal Ada Sistem Baru, Tak Bayar Pajak Kendaraan Siap-siap Akan Sulit Perpanjang SIM
Menurut Dian, kepada penyidik Ujang Saepudin melakukan penipuan penggandaan uang menggunakan uang palsu yang dibelinya dari e-commerce, untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Mencari keuntungan berupa uang cash yang diserahkan oleh para korban dan modus pelaku mengaku sebagai tokoh agama yang bisa menggandakan uang sampai berkali-kali lipat,” ujarnya.
Adapun modusnya, Dian menambahkan para korban diharuskan membayar mahar, sebagai syarat untuk membuka peti berisi uang. Saat ini, sudah ada 4 korban yang melapor ke Polda Banten.
“Tersangka mengaku bisa melipat gandakan uang. Kalau mahar Rp55 juta bisa menjadi Rp1 miliar. Korban variatif mulai dari 1 juta, 8 juta, 15 juta,” tambahnya.
Dian menduga masih banyak masyarakat yang menjadi korban. Untuk itu dirinya meminta masyarakat yang menjadi korban tersangka Ujang Saepudin untuk segera melapor kepada kepolisian.
“Pasal 26 Ayat (2) dan Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun – 15 tahun penjara,” tutupnya.***
 
			















