BANTENRAYA.COM – Korlantas Polri mengkonfirmasi bahwa akan adanya rencana untuk mengintegrasikan data pembayaran pajak kendaraan dengan sistem perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Walaupun rincian lebih lanjut masih terbatas, inisiatif ini diharapkan untuk dapat meningkatkan kepatuhan terhadap pajak kendaraan, dan juga sekaligus mempermudah proses administrasi dan memperbaiki akurasi data.
Dikutip Bantenraya.com dari akun Instagram @infopontirta.id pada Rabu, 15 Januari 2025 informasi tentang apabila tidak membayar pajak kendaraan akan sulit untuk memperpanjang SIM.
“Siap-siap, Tidak Bayar Pajak Akan Sulit Memperpanjang SIM,” tulis keterangan Instagram @infopontirta.id.
Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Heru Sutopo, mengatakan bahwa Polri akan mendukung penuh kebijakan tentang apabila tidak membayar pajak kendaraan akan sulit untuk memperpanjang SIM.
“Kalau kebijakan pemerintah seperti itu, tentunya kita akan mendukung untuk merealisasikan,” katanya.
Baca Juga: Si Paling Drama Merapat, Film Lagu Cinta untuk Mama Siap Buat Kamu Menangis Haru
Kemudian Heru menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang mempersiapkan sistem integrasi data nasional yang dikenal dengan nama INA Digital.
Sistem tersebut akan menyatukan berbagai data yang penting termasuk dengan data kendaraan bermotor dan SIM.
“Sekarang kan sudah zaman digital, pemerintah akan punya satu data nasional yang dinamakan INA Digital dan SIM masuk di dalamnya,” katanya.
Baca Juga: Antusias Siswi SMA Sambut Makan Bergizi Gratis, Ada yang Sengaja Bawa-bawa Sambal dari Rumah
Dengan adanya sistem INA Digital ini diharapkan dapat mempermudah administrasi dan juga untuk memperbaiki struktur proses.
Termasuk dalam pengurusan dokumen-dokumen yang cukup penting seperti SIM.
Selain itu, integrasi ini juga dapat sejalan dengan penerapan sistem Coretax, yang sudah mulai berlaku pada tahun 2025.
Coretax adalah sebuah sistem modernisasi administrasi perpajakan yang mengintegrasikan berbagai layanan, mulai dari pendaftaran wajib pajak hingga proses penagihan pajak.
Dengan adanya kebijakan ini semoga membuat masyarakat Indonesia mentaati untuk membayar pajak kendaraan. ***

















