BANTENRAYA.COM – Deni Ismail Pamungkas, kuasa hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna meminta Mahkamah Konstitusi atau MK membatalkan kemenangan pasangan nomor urut 2 Rt Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.
Permintaan pembatalan hasil Pilkada Kabupaten Serang itu disampaikan Deni pada sidang perdana perselisihan tentang hasil pemilu umum atau PHPU Bupati dan Wakil Bupati Serang yang digelar di gedung MK Kamis 9 Januari 2025.
Adapun alasannya, Deni menjelaskan, bahwa pasangan calon nomor 2 yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Serang sebagai calon terpilih diduga melakukan pelanggaran terstruktur sistematis dan masif atau TSM.
Kepada pimpinan sidang yang dipimpim Arief Hidayat, Deni menerangkan, bahwa Yandri Susanto selaku suami dari Rt Rachmatuzakiyah yang merupakan Calob Bupati Serang nomor urut 2 sebelum dan setelah menjabat Menteri Desa aktif konsolidasi memenangkan istrinya yaitu paslon nomor urut 2 dengan mengumpulkan pada kepala desa.
Baca Juga: Pergoki Komplotan Pencuri Tiang PJU, Kanit Reskrim Polsek Ciwandan Ditabrak Mobil Pelaku
“Dugaan keterlibatan kepolisian dan membantu pemenangan paslon nomor urut 2 dan keberpihakan bawaslu,” ujar Deni dikutip Bantenraya.com dari Youtube Mahkamah Konstitusi RI.
Selain itu, Yandri Susanto selaku Menteri Desa menyalah gunakan pengaruh jabatannya untuk mengumpulan kepala desa, Sekdes, kader Posyandu, ketua RT, ketua RW se-Kabupaten Serang yang dikemas dengan acara haul menggunakan kop surat Kementerian Desa.
“Yandri Susanto saat menjadi Menteri Desa melakukan kunjungan kementerian ke beberapa wilayah di Kabupaten Serang,” katanya.
Masih terkait dengan dugaan pelanggaran struktur, Deni juga mengatakan, keterlibatan Kepolisian Resort yang ada di wilayah hukum Polda Banten melakukan pemanggilan terhadap kepala desa di Kabupaten Serang yang diduga mengintimidasi dan mengarahkan untuk mendukung paslon nomor urut 2.
Baca Juga: 3 Fakta Menarik dari Film Thailand Berjudul 404 Run Run, Tayang di Bioskop Indonesia 15 Januari 2025
“Laporan pelanggaran paslon nomor urut 2 yang tidak ditindaklanjuti secara profesional oleh Bawaslu, terhadap pelanggaran yang diurai di atas, pemohon telah melaporkan namun hanya satu yang ditindak lanjuti dan itu pun kemudian diterbitkan SP3 oleh Kepolisian Polda Banten,” paparnya.
Sedangkan terkait sistematis, Deni menuturkan, Yandri Susanto sumai dari Rt Rachmatuzakiyah yang merupakan calon Bupati Serang nomor urut 2 sebelum dan sesudah menjadi Menteri Desa secara matang merencanakan pemenangan paslon nomor urut 2 dengan melakukan kegiatan-kegiatan konsolidasi yang dihadiri oleh 277 kepala desa dari 326 desa di Kabupaten Serang.
Kemudian, dia menyebutkan, Kepolisian turut serta diduga membantu pemenangan paslon nomor urut 2 dimulai dari pemanggilan kepala desa untuk membuat video dukungan terhadap paslon nomor urut 2 dan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kepala desa atas pelanggaran pidana pemilu yang sudah menjadi tersangka yaitu Mauludin Anwar selaku Ketua Apdesi Kabupaten Serang.
Perbuatan sistematis lainnya, lanjut Deni, kecurangan telah dilakukan oleh Yandri Susanto pada waktu menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI dalam memenangkan paslon nomor urut 2 dimulai dari tanggal 3 oktober 2024 di hotel Marbella Anyer, dimana Yandri Susanto mengumpulkan kepala desa untuk konsolidasi pemenangan istrinya dengan mengemas acara tersebut sebagai Rakercab Apdesi.
Baca Juga: Di Vietnam Warga Bisa Dapat Rp3,2 Juta dengan Cara Laporkan Pelanggaran Lalu Lintas
Dalam acara ini, kata Deni, Yandri Susanto di hadapan para kepala desa meminta dukungan untuk memenangkan Rt Rachmatuzakiyah di Pilkada Kabupaten Serang.
“Tentang masif, kepala desa-kepala desa yang hadir di acara konsolidasi pemenangan paslon 2 yang dikemas dalam acara Rakercab Apdesi secara masif memenangan nomor urut 2 di desa masing-masing, terbukti hasil perolehan suara nomor urut 2 menang di setiap desa,” paparnya.
Dalam petitumnya, Deni memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan mmbatalkan keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 pada tanggal 4 Desember Tahun 2024 pukul 17.00 WIB.
“Mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 atas nama Rt Rachmatuzakiyah dan Muhammad Najib Hamas sebagai pemenang atau calon terpilih pada pemilu bupati dan wakil bupati tahun 2024,” katanya.
Baca Juga: Waspada! 6 Penyakit yang Sering Muncul di Musim Hujan, Jaga Kesehatan atau Siap-siap Badan Lemas
Pada petitum berikutnya, Deni juga meminta majelis hakim memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk menerbitkan surat keputusan yang menetapkan pasangan calon nomor urut 1 atas nama Andika hazrumy dan Nanang Supriatna sebagai pemenang atau calon terpilih pada pemilihan bupati dan wakil bupati Serang tahun 2024.
“Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini, apabila MK memutuskan pendapat lain mohon seadil-adilnya,” harapnya.***


















