Rabu, 11 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 11 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Andika-Nanang Minta MK Batalkan Kemenangan Zakiyah-Najib di Pilkada Kabupaten Serang

Rahmat Tanjung Oleh: Rahmat Tanjung
9 Januari 2025 | 13:55
Kuasa Hukum Andika-Nanang Minta MK Batalkan Kemenangan Zakiyah-Najib di Pilkada Kabupaten Serang

Deni Ismail Pamungkas, Kuasa Hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Andika Hazrumy membacakan materi gugatan dihadapan majelis hakim MK, Kamis 9 Januari 2024. Kiriman Tim Andika Nanang

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Deni Ismail Pamungkas, kuasa hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna meminta Mahkamah Konstitusi atau MK membatalkan kemenangan pasangan nomor urut 2 Rt Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.

Permintaan pembatalan hasil Pilkada Kabupaten Serang itu disampaikan Deni pada sidang perdana perselisihan tentang hasil pemilu umum atau PHPU Bupati dan Wakil Bupati Serang yang digelar di gedung MK Kamis 9 Januari 2025.

Adapun alasannya, Deni menjelaskan, bahwa pasangan calon nomor 2 yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Serang sebagai calon terpilih diduga melakukan pelanggaran terstruktur sistematis dan masif atau TSM.

ADVERTISEMENT

Kepada pimpinan sidang yang dipimpim Arief Hidayat, Deni menerangkan, bahwa Yandri Susanto selaku suami dari Rt Rachmatuzakiyah yang merupakan Calob Bupati Serang nomor urut 2 sebelum dan setelah menjabat Menteri Desa aktif konsolidasi memenangkan istrinya yaitu paslon nomor urut 2 dengan mengumpulkan pada kepala desa.

Baca Juga: Pergoki Komplotan Pencuri Tiang PJU, Kanit Reskrim Polsek Ciwandan Ditabrak Mobil Pelaku

“Dugaan keterlibatan kepolisian dan membantu pemenangan paslon nomor urut 2 dan keberpihakan bawaslu,” ujar Deni dikutip Bantenraya.com dari Youtube Mahkamah Konstitusi RI.

Selain itu, Yandri Susanto selaku Menteri Desa menyalah gunakan pengaruh jabatannya untuk mengumpulan kepala desa, Sekdes, kader Posyandu, ketua RT, ketua RW se-Kabupaten Serang yang dikemas dengan acara haul menggunakan kop surat Kementerian Desa.

“Yandri Susanto saat menjadi Menteri Desa melakukan kunjungan kementerian ke beberapa wilayah di Kabupaten Serang,” katanya.

Masih terkait dengan dugaan pelanggaran struktur, Deni juga mengatakan, keterlibatan Kepolisian Resort yang ada di wilayah hukum Polda Banten melakukan pemanggilan terhadap kepala desa di Kabupaten Serang yang diduga mengintimidasi dan mengarahkan untuk mendukung paslon nomor urut 2.

Baca Juga: 3 Fakta Menarik dari Film Thailand Berjudul 404 Run Run, Tayang di Bioskop Indonesia 15 Januari 2025

“Laporan pelanggaran paslon nomor urut 2 yang tidak ditindaklanjuti secara profesional oleh Bawaslu, terhadap pelanggaran yang diurai di atas, pemohon telah melaporkan namun hanya satu yang ditindak lanjuti dan itu pun kemudian diterbitkan SP3 oleh Kepolisian Polda Banten,” paparnya.

Sedangkan terkait sistematis, Deni menuturkan, Yandri Susanto sumai dari Rt Rachmatuzakiyah yang merupakan calon Bupati Serang nomor urut 2 sebelum dan sesudah menjadi Menteri Desa secara matang merencanakan pemenangan paslon nomor urut 2 dengan melakukan kegiatan-kegiatan konsolidasi yang dihadiri oleh 277 kepala desa dari 326 desa di Kabupaten Serang.

Kemudian, dia menyebutkan, Kepolisian turut serta diduga membantu pemenangan paslon nomor urut 2 dimulai dari pemanggilan kepala desa untuk membuat video dukungan terhadap paslon nomor urut 2 dan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kepala desa atas pelanggaran pidana pemilu yang sudah menjadi tersangka yaitu Mauludin Anwar selaku Ketua Apdesi Kabupaten Serang.

Perbuatan sistematis lainnya, lanjut Deni, kecurangan telah dilakukan oleh Yandri Susanto pada waktu menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI dalam memenangkan paslon nomor urut 2 dimulai dari tanggal 3 oktober 2024 di hotel Marbella Anyer, dimana Yandri Susanto mengumpulkan kepala desa untuk konsolidasi pemenangan istrinya dengan mengemas acara tersebut sebagai Rakercab Apdesi.

Baca Juga: Di Vietnam Warga Bisa Dapat Rp3,2 Juta dengan Cara Laporkan Pelanggaran Lalu Lintas

BACAJUGA:

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53

Dalam acara ini, kata Deni, Yandri Susanto di hadapan para kepala desa meminta dukungan untuk memenangkan Rt Rachmatuzakiyah di Pilkada Kabupaten Serang.

“Tentang masif, kepala desa-kepala desa yang hadir di acara konsolidasi pemenangan paslon 2 yang dikemas dalam acara Rakercab Apdesi secara masif memenangan nomor urut 2 di desa masing-masing, terbukti hasil perolehan suara nomor urut 2 menang di setiap desa,” paparnya.

Dalam petitumnya, Deni memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan mmbatalkan keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 pada tanggal 4 Desember Tahun 2024 pukul 17.00 WIB.

“Mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 atas nama Rt Rachmatuzakiyah dan Muhammad Najib Hamas sebagai pemenang atau calon terpilih pada pemilu bupati dan wakil bupati tahun 2024,” katanya.

Baca Juga: Waspada! 6 Penyakit yang Sering Muncul di Musim Hujan, Jaga Kesehatan atau Siap-siap Badan Lemas

Pada petitum berikutnya, Deni juga meminta majelis hakim memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk menerbitkan surat keputusan yang menetapkan pasangan calon nomor urut 1 atas nama Andika hazrumy dan Nanang Supriatna sebagai pemenang atau calon terpilih pada pemilihan bupati dan wakil bupati Serang tahun 2024.

“Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini, apabila MK memutuskan pendapat lain mohon seadil-adilnya,” harapnya.***

Editor: Administrator
Tags: Andika nanangkabupaten serangpilkadaZakiyah Najib
Previous Post

Pergoki Komplotan Pencuri Tiang PJU, Kanit Reskrim Polsek Ciwandan Ditabrak Mobil Pelaku

Next Post

Tayang Perdana di Bioskop Hari Ini, 3 Film Indonesia yang Ditunggu-tunggu Penggemarnya

Related Posts

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).
Serang

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina
Daerah

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33
Pantai Anyer-Cinangka
Daerah

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan
Serang

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

28 Agustus 2025 | 14:53
Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande
Serang

Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande

28 Agustus 2025 | 14:02
Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng
Serang

Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng

28 Agustus 2025 | 12:24
Load More

Popular

  • Istana Surosowan terlihat dari udara. Istana Surosowan hancur akibat perang antara Sultan Ageng Tirtayasa dengan anaknya Sultan Haji yang dibantu oleh Belanda. (Dokumentasi DJKN Banten)

    Gubernur Banten Usulkan Rekonstruksi Istana Surosowan Kepada Menteri Kebudayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angkanya Terus Meningkat, Pemprov Banten Dinilai Gagal Atasi Kemiskinan di Perkotaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabupaten Serang Miliki Dua Jembatan Baru Hasil Kolaborasi dengan TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Link Twibbon Hari Perempuan Internasional 2026, Terbaru dan Paling Kekinian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Budi Rustandi Turun Tangan Bredel Spanduk Liar di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBD Pemkot Cilegon Dibuka Transparan, Warga Bisa Akses Cukup Via Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayah-Anak Bersitegang? Rumah Aspirasi Bupati Lebak Disegel JB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudik Gratis Tak Pakai Bus Abal-abal, Dishub Kota Cilegon Jamin Semua Sudah Dicek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cilegon, Qoidatul Sitta. (Gillang/Bantenraya.com)

Banjir Kecamatan Jombang dan Purwakarta Disebut Terparah, DPRD Minta Penanganan Jadi Skala Prioritas

11 Maret 2026 | 10:28
Gerbang Tol Cikampek Utama sebagai akses arus mudik Lebaran 2026 menuju Jateng dan Jatim. (Gillang/Bantenraya.com)

18 Maret 2026 Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026

11 Maret 2026 | 09:59
Banjir di Perumahan Metro Cilegon pada Minggu, 8 Maret 2026. (Gillang/Bantenraya.com)

Banjir di Perumahan Metro Cilegon, Saluran Air Tol Tangerang Merak Jadi Biang Kerok

11 Maret 2026 | 09:23
Minyak tanah hasil pirolisis yang diproduksi IPST Asari. (Gillang/Bantenraya.com)

Kapasitas Produksi Bertambah, IPST Asari Bisa Olah 1 Ton Sampah Per Bulan Jadi BBM Terbarukan

11 Maret 2026 | 08:56

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda