BANTENRAYA.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang mengecek kondisi tempat pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang mencemari pemakaman dan kolam ikan milik warga di Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin.
DLH juga mengambil air limbah B3 yang mencemari lingkungan tersebut untuk dilakukan uji laboratorium untuk menganalisis kandungannya.
Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan DLH Kabupaten Serang Heny Hindriani mengatakan, dugaan limbah B3 sudah mencemari beberapa area pemukiman warga.
Baca Juga: 112 Peserta PPPK Kesehatan di Serang Tidak Lulus, Formasi Bidan Terampil Paling Banyak yang Gugur
“Dari laporan yang kami terima setelah kita cek ke lapangan Ini memang baru diduga adanya potensi pencemaran. Tapi sumbernya memang belum kita ketahui, ” ujarnya di lokasi, Jumat (3/1)
Ia menjelaskan, pihaknya akan melakukan analisa untuk mengetahui isi kandungan air dan tanah yang sudah dicemari limbah B3 tersebut.
“Karena belum diketahui, kita bisa menganalisis lebih lanjut supaya dapat kesimpulan yang memang betul-betul sesuai dengan kondisi di lapangan. Kita mengambil sampel dari tiga lokasi dua lokasi di luar satu lokasi di dalam, ” katanya.
Baca Juga: Nonton Love Scout Episode 1 Sub Indo Full Movie Bukan Bilibili, Drakor Han Ji Min dan Lee Jun Hyuk
Untuk melakukan analisis pihaknya membutuhkan waktu masa kerja selama 14 hari untuk bisa mendapatkan hasil melalui uji laboratorium sehingga mendapatkan kesimpulan apakah air itu tercemar atau tidak.
“Nanti hasil uji laboratorium maka kita akan dapat kesimpulan apakah memang air limbah yang menggenang ini melebihi baku mutu atau tidak,” Jelasnya.
Pada saat pengecekan di lokasi pihaknya melihat ada indikasi pencemaran dan menemukan limbah seperti minyak kotor dan grease seperti pelumas yang memang masuk ke dalam kategori B3.
Baca Juga: Pemkot Serang Luncurkan Warjok, Jual Minyak Goreng Rp 15.000 Per Liter
“Tetapi ini pun baru dugaan, kita tidak bisa menyatakan ini betul-betul limbah B3 sebelum hasil uji labnya keluar.Kami juga ada keterbatasan untuk laboratorium yang kami miliki, ” Paparnya.
Ia mengungkapkan, jika dari hasil uji laboratorium tidak mendapatkan kesimpulan maka pihaknya akan bersurat Ke instansi yang lebih tinggi seperti DLH Provinsi dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kalau ini betul-betul limbah B3 ini sangat membahayakan bisa mencemari terhadap air tanah, dan air permukaan. Apalagi ini sudah berdekatan dengan pemukiman warga, ikan milik warga di kolam juga mati dan ini diduga dan limbah tadi yang masuk ke kolam pada saat hujan, ” tuturnya.
Pihaknya juga mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa sekitar dua bulan yang lalu ada orang yang menitipkan menitipkan drum ting di tanah milik Saefudin yang tersimpan selama r2 tahun.
“Masyarakat mau ngambil drum bekas itu untuk dimanfaatkan sehingga mereka menumpahkan limbah-limbah itu di area tanahnya Saefudin sehingga berceceran. Pada saat kondisi hujan sekitar tanggal 2 peka yang lalu baru mulai ada pencemaran air ke rumah warga, ” ungkapnya.
Pemilik kolam ikan Agus Maksum mengatakan, pencemaran akibat limbah B3 tersebut membuat aktifitas terganggu karena air mengeluarkan bau yang tidak sedap.
“Kita pengennya ditangani secepatnya dan dibersihkan. Untuk aktivitas mengganggu sekali karena kita tidak bisa mencuci pakaian dengan bebas, masak pun jadi bau menyengat, ” katanya.***