BANTENRAYA.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang mengecam keras oknum-oknum calo yang menipu pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu dilakukan lantaran BKPSDM sempat menerima beberapa aduan adanya oknum yang meminta pungutan biaya untuk mendaftar PPPK.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengimbau kepada para pelamar PPPK untuk berhati-hati dengan tawaran jaminan lolos yang diberikan oleh oknum.
“Hati-hati dengan penipuan yang mengatasnamakan BKPSDM atau forum-forum honorer. Kadang-kadang ada oknum-oknum yang ngumpulin dana buat mempercepat proses, dan lainnya, ” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya pada Jum’at, 27 Desember 2024.
Ia menjelaskan, pelaksanaan pendaftaran PPPK gelombang dua akan berakhir pada 30 Desember 2024 tanpa adanya intervensi dari pihak lain selain Badan Kepagawaian Nasional (BKN).
“Semua proses yang dilaksanakan oleh BKPSDM itu murni tidak bisa ada yang mempengaruhi siapapun. Kalaupun ada yang lulus, itu karena rezeki dan usahanya bukan karena ditolong oleh orang BKPSDM atau oknum tertentu, ” katanya.
Baca Juga: Bank BJB dan PT Geo Dipa Energi Teken Kerjasama, Salah Satunya Pemberian Fasilitas Kredit Karyawan
Surtaman menuturkan, pihaknya juga sempat menerima beberapa aduan terkait adanya dugaan oknum-oknum yang mengatasnamakan BKPSDM untuk dengan mudah menerima PPPK.
“Kami sih mendengar gini ada pengaduan-pengaduan untuk memperlancar proses sehingga diminta iuran. Itu oknum yang memanfaatkan buat kepentingan sendiri karena kami tidak ada dan tidak pernah meminta, ” jelasnya.
Ia meyakini tidak ada pegawai BKPSDM yang meminta pungutan uang kepada para tenaga honorer yang mendaftar sebagai PPPK.
Baca Juga: Promo Disamber! Rabbani Gelar Diskon 50 Persen Semua Produk, Belanja Hemat Hingga Akhir Tahun
“Teman-teman BKPSDM sudah saya breefeng, sudah tanda tangan pakta integritas di awal tahun. Hati-hati yang berani seperti meminta iuran dari calon PPPK akan diberi sanksi hukuman disiplin berat, “paparnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada para OPD untuk tidak menerima tenaga honorer baru dalam bentuk apapun lantaran pegawai honorer akan dinaikan menjadi PPK paruh waktu.
“Dilarang juga memberhentikan honorer yang ada apalagi yang udah bisa ikut seleksi, karena mereka mau diangkat jadi PPPK paruh waktu. Kecuali karena permasalahan indisipliner seperti jarang masuk kerja dan yang lainnya, ” tuturnya.***


















