BANTENRAYA.COM – Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas Kabupaten Pandeglang menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1447 Hijriah.
Pembayaran zakat fitrah tahun 2026 sebesar Rp 45.000 per orang atau bisa menggunakan beras sekitar 2,5 kilogram, atau setara dengan 3,5 liter beras.
Wakil Ketua III Bidang Perencanaan dan Pelaporan Keuangan Baznas Pandeglang, Asep Saparudin mengatakan, penetapan zakat fitrah merupakan hasil rapat bersama sejumlah pihak terkait.
Berdasarkan hasil rapat, zakat fitrah ditetapkan Rp 45.000 per jiwa, sedangkan fidyah Rp 12.500 per jiwa per hari. “Zakat fitrah sudah kami tetapkan berdasarkan hasil rapat bersama,” kata Asep, Selasa, 24 Februari 2026.
Selain uang tunai, katanya, zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras. Takaran zakat fitrah ditetapkan sebanyak 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras per jiwa.
BACA JUGA: Optimalisasi Peran Zakat, Jalinusa Kaji Kontribusi Zakat pada Pilar Lingkungan SDGs
“Penetapan besaran zakat fitrah dilakukan setiap tahun menjelang Ramadan, dan bisa dibayarkan menggunakan beras,” ujarnya.
Kepala Bidang Pengumpulan Zakat Baznas Pandeglang, Dindin Herdiansyah mengatakan, besaran nominal zakat fitrah tahun 2026 telah ditetapkan berdasarkan rapat Baznas.
Dimana penetapan zakat fitrah disesuaikan dengan harga beras yang dijual belikan oleh masyarakat setiap harinya.
“Penetapannya setelah kami melakukan survei harga beras di pasaran yang pada akhirnya diputuskan zakat fitrah tahun ini Rp 45 ribu,” katanya.***















