BANTENRAYA.COM – Sebuah aksi pencurian handphone di sebuah toko Fotocopy yang berlokasi di Kampung Kedong Burung, Desa Situ Terate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Sabtu 19 September 2021 viral di media sosial.
Mengetahui informasi dan laporan korban pada Senin 20 September 2021, Polisi langsung turun tangan, dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Perumahan Puri Kencana, Desa Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang
Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma membenarkan jika kepolisian telah berhasil mengamankan pelaku kasus tindak pidana Pencurian yang viral di medsos.
“Betul kita tangkap kemarin, berdasarkan laporan korban pada tanggal 20 September 2021, dengan pelaku berinisial RYD alias Royadi (21),” katanya kepada Bantenraya.com, Selasa 21 September 2021.
David menjelaskan kasus pencurian yang terjadi sekitar pukul 17.50 WIB itu, terjadi di Jalan Raya Cikande-Pamarayan tepatnya di depan Toko Fotocopy. Pelaku berhasil membawa kabur 1 unit HP milik korban.
“Setelah mendalami rekaman CCTV dan menggali informasi dari masyarakat, kami langsung bergegas dan berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Mako Polres Serang,” jelasnya.
David menegaskan, dalam penangkapan terhadap pelaku pencurian, petugas berhasil mengamakan barang bukti berupa 1 unit Sepeda motor Honda Beat, dan pakaian yang digunakan oleh pelaku saat melakukan kejahatan.
“Dari rekaman video CCTV di lokasi kejadian, sudah sesuai,” tegasnya. **


















