BANTENRAYA.COM – Vicky Prasetyo kembali berurusan dengan pihak kepolisian, Ia dilaporkan oleh mantan Istrinya yaitu Vivi Paris karena dugaan penipuan dan penggelapan uang.
Vivi Paris polisikan Vicky Prasetyo dengan sangkaan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KHUP.
Vivi Paris mantan istri Vicky Prasetyo mengumumkan bahwa dirinya sudah melaporkan mantan suami ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2022.
Baca Juga: Diduga Pelaku Pelecehan Seksual, Rumah Produksi Film Penyalin Cahaya Hapus Nama Kru di Kredit Film
“Hari ini tanggal 10 januari 2022 diawali dengan pelaporan yang saya lakukan terhadap Vicky Prasetyo,” ujarnya seperti dikutip Bantenraya.com dari YouTube Liputan Selebriti.
“Jadi Alhamdulilah tadi laporan kami sudah diterima tinggal menunggu pemanggilan berikutnya,” kata Vivi Paris.
Akibat ulah Vicky Prasetyo, Vivi mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Kondisi Terkini Tukul Arwana Usai Jalani Perawatan di Rumah Sakit Akibat Pendarahan Otak
“Kalau kerugian yang pasti merugikan, ratusan enggak sampai miliaran rupiah,” ucapnya.
Kuasa Hukum Vivi Paris yakni Faisal Banong menambahkan, dugaan penipuan dan penggelapan uang ini bermula saat Vicky Prasetyo mengajak Vivi Paris berbisnis membangun sebuah kelab malam bernama Kudeta.
Namun hingga saat ini kelab malam tersebut belum terlihat wujud aslinya.
Baca Juga: Jokowi Umumkan Vaksin Booster Gratis untuk Masyarakat Indonesia
“Jadi awal mula Vicky Prasetyo mengajak klien saya diiming-imingin lah buka suatu usaha kelab Kudeta,” katanya.
“Sampai saat ini klien saya enggak tahu ada apa enggak, keuntungannya juga berapa. Dirayu lah diiming-imingi, jangankan keuntungan. Klubnya saja kita enggak tahu sampai sekarang,” ungkapnya.
Vivi Paris sendiri telah melayangkan surat somasi terhadap Vicky Prasetyo tetapi nihil mantan suaminya itu selalu menghindari setiap kali ia menagih haknya.
Baca Juga: Polisi Pastikan Penyebab Ledakan di Rumah Warga Cimanggu Pandeglang Akibat Bom Ikan
Laporan Vivi Paris terhadap Vicky Prastyo telah diterima di Polda Metro Jaya dengan nomor polisi STTLP/B/146/l/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. ***