BANTENRAYA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan AF sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2016 sampai 2021.
AF diketahui merupakan orang dekat atau ring satu dari maling uang rakyat Zumi Zola yang diputuskan bersalah dan berkekuatan hukum tetap.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, total uang yang telah dikumpulkan oleh AF sekitar Rp46 miliar. Sebagian dari uang tersebut, atas perintah Zumi Zola, diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.
Baca Juga: BPR Serang dan PT. SBM Diusulkan Dapat Suntikan Modal dari Pemkab Serang, Ini Besarannya
“Penyidikan ini merupakan pengembangan dari fakta persidangan pada perkara Zumi Zola (Mantan Gubernur Jambi periode 2016-2021) dan kawan-kawannya yang telah telah diputus oleh Pengadilan Tipikor dan berkekuatan hukum tetap,” kata Ali Fikri dikutip bantenraya.com dari situs resmi kpk.go.id, Jumat 5 November 2021.
Menurut Ali Fikri, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap AF untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4 sampai 23 November 2021, di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Tahanan akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di Rutan KPK dimaksud.
“KPK mengingatkan bahwa permufakatan jahat korupsi antara penyelenggara Negara dengan pelaku usaha pada pengadaan barang dan jasa seringkali kali tidak hanya terjadi pada tahap pelaksanaan saja, namun juga sering terjadi sejak pada tahap perencanaan bahkan hingga pengawasannya,” ucapnya.
Baca Juga: Catat! Cuaca Ekstrem di Banten sampai Februari Kata BMKG
Ali menyatakan, pemberian suap gratifikasi menjadi modus yang sering dilakukan para pelaku usaha untuk memperoleh proyek dari pemerintah.
Konsekuensinya, pelaku usaha akan menurunkan kualitas barang dan jasa yang dihasilkan agar tetap memperoleh keuntungan.
Alhasil, masyarakatlah yang menjadi pihak paling dirugikan karena kualitas barang dan jasa yang dihasilkan tersebut tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Jangan Takut Persaingan Bisnis, Walikota Cilegon Minta Pelaku UMKM Terus Berinovasi
“KPK prihatin sekaligus berharap korupsi pengadaan barang dan jasa yang melibatkan para penyelenggara negara dan pelaku usaha ini tidak kembali terjadi. Korupsi pengadaan barang dan jasa selain tidak sejalan dengan semangat pemerintah untuk percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) juga menghambat pembangunan di daerah,” ungkapnya. ***















