BANTENRAYA.COM – Kepala daerah setingkat gubernur, bupati dan walikota periode 2021 sampai 2025 harus lebih legowo.
Sebabnya, kepala daerah yang menang di Pilkada Desember 2020 lalu, hanya menjabat dua hingga tiga tahun.
Para kepala daerah cuma memimpin roda pemerintahan dari tahun 2021 hingga 2022 dan 2023. Hal ini terjadi sebagai imbas dari adanya Pilkada serentak 2024.
Baca Juga: Lebak Masuk PPKM Level 3, Kunjungan ke Kawasan Adat Baduy Turut Ditutup
Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI) Eko Prasojo memprediksi, pada tahun 2022 dan 2023 sebanyak 271 daerah akan diisi oleh penjabat gubernur hingga bupati, walikota.
Sebagai penjabat dan bukan definitif, dinilai tidak akan menghasilkan kinerja yang maksimal. Jika dihitung, rata-rata tahun depan, mulai Mei 2021 ada 7 gubernur akan berakhir.
Menurutnya, total tahun depan sekitar 101 kepala daerah. Tahun depannya lagi (2023) ada sekitar 170 kepala daerah. Rata-rata dua tahun lebih penjabat kepala daerah menjalankan pemerintahan.
Baca Juga: Syarat Doa Cepat Dikabulkan Allah Menurut Ustad Adi Hidayat
“Ini berpotensi reformasi birokrasi mengalami stagnasi atau mungkin kemunduran,” kata Eko, dikutip bantenraya.com dari fin.co.id melalui diskusi virtual pada Jumat 8 Oktober 2021.
Dia menjelaskan, alasan kemunduran birokrasi. Eko khawatir kerja daerah tidak maksimal jika dipimpin oleh penjabat kepala daerah.
Dengan kepala daerah definitif saja, lanjutnya, banyak terjadi kasus korupsi. Proses reformasi birokrasi tidak terjadi perubahan dan berjalan di tempat
Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan Penerbangan Internasional di Bandara Ngurah Rai Bali Bakal Dibuka 14 Oktober
“Apalagi dengan penjabat kepala daerah yang secara psikologis merasa hanya berstatus sebagai penjabat kepala daerah, bukan definitif. Ini masalah profesionalitas,” imbuhnya.
Eko menyoroti durasi kepemimpinan penjabat kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintah. Waktunya cukup lama.
“Kurang lebih 2 tahun 5 bulan. Waktunya sangat lama untuk menjalankan pemerintahan yang tidak definitif. Bagaimana nasib reformasi birokrasi,” jelasnya.
Baca Juga: Mempertikaikan RUU PKS
Selain itu, Eko menyoroti legitimasi demokrasi dengan adanya penjabat kepala daerah. Apalagi, penjabat kepala daerah dipilih pemerintah pusat.
Kedua legitimasi demokrasi dipertaruhkan, karena penjabat kepala daerah bukan hasil pilihan masyarakat. Tetapi pada pilihan dan penunjukan pemerintah pusat.
“Ini soal akseptabilitas. Bagaimana akseptabilitas penjabat kepala daerah di mata masyarakat sebagai stakeholder. Apalagi ini didrop dari pusat,” urainya.
Kewenangan penjabat kepala daerah pun jadi bahasan. Sebab. kewenangan penjabat kepala daerah tidak dibatasi. Berbeda dengan pelaksana tugas.
“Kalau pelaksana tugas, waktunya dibatasi dan kewenangannya dibatasi. Tetapi penjabat Kepala Daerah nggak dibatasi. Ini soal akuntabilitas kewenangan,” tuturnya.
Kompetensi penjabat kepala daerah, lanjutnya, perlu mendapat sorotan. Eko mengkhawatirkan, penjabat kepala daerah tidak memahami daerah yang dipimpinnya.
Baca Juga: Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Menurut Nahdlatul Ulama
“Pengetahuan penjabat kepala daerah terhadap masalah-masalah potensi yang ada di suatu pemerintahan terbatas. Karena drop-dropan, bisa jadi masalah kapabilitas, pemahaman terhadap potensi kekuatan. Serta masalah di suatu darah. Ini persoalan kapabilitas,” bebernya. ***















