BANTENRAYA.COM – Zona Klinik Advokasi Hukum (Zakiah) milik Pemerintah Kabupaten Serang banyak menerima aduan masalah sengketa tanah di tengah-tengah masyarakat.
Aduan tersebut diterima langsung oleh para Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ditempatkan di tiap-tiap lokasi program Zakiyah.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Hukum Pemkab Serang Anton Herwanto mengatakan, program Zakiyah itu ditempatkan di Desa Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Desa Ranjang, Kecamatan Ciruas dan Mall Pelayanan Publik.
“Kami dapat konfirmasi dari teman-teman LBH yang kita tempatkan di beberapa lokasi. Keseluruhan sih memang lebih dari 10 kasus. Kita akan lihat apakah selesai di non litigasi atau memang harus ke pengadilan,” ujarnya, Jumat 6 Maret 2026.
Ia menjelaskan, dari 10 kasus yang diadukan warga di lokasi program Zakiah itu terdapat beberapa macam kasus walaupun didominasi permasalahan sengketa tanah.
BACA JUGA : Pemkab Serang Susun Piket Kepala OPD Saat Libur Lebaran Tahun 2026
“Mayoritas di desa itu kan tanah lebih banyak permasalahan tanah. Teman-teman LBH juga masih memonitoring khawatir ada yang belum ke cover sama kita karena ketidaktahuan,” katanya.
Anton menuturkan, program Zakiah tersebut masih sangat minum sehingga belum bisa menjangkau desa-desa di seluruh wilayah Kabupaten Serang.
“Kita akan buat lebih banyak karena masih terbatas. Kita harapannya minimal satu kecamatan itu punya satu tempat untuk program Zakiah. Kita masih kekurangan 27 titik lagi,” jelasnya.
Hadirnya program Zakiah tersebut sangat berdampak positif karena bisa memberikan bantuan hukum secara gratis untuk masyarakat miskin yang ada di Kabupaten Serang.
“Jangan sampai masyarakat bingung, Kabupaten Serang mempunyai programnya tapi mereka tidak tahu harus ke mana. Kita targetkan tahun ini tampah 10 program Zakiah,” tuturnya. (***)















