BANTENRAYA.COM – Penilaian akhir ujian nasional (UN) di seluruh jenjang sekolah kini telah resmi diganti.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengganti ujian nasional menjadi Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Sebelumnya, ujian nasional menjadi salah satu penilaian yang penting untuk dapat diikuti oleh seluruh siswa.
Baca Juga: Koperasi Merah Putih Beroperasi, Pemkot Cilegon Siapkan Pinjaman Modal Rp10 Juta Tanpa Bunga
Baik di jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Namun, saat ini ketentuan tersebut telah berubah menjadi TKA yang akan diterapkan oleh Kemendikdasmen untuk seluruh jenjang pendidikan di Indonesia.
Dikutip Bantenraya.com dari akun Instagram @kemendikdasmen, TKA merupakan kegiatan untuk mengukur pencapaian akademik siswa pada mata pelajaran tertentu.
Baca Juga: Drama Korea The Defects Episode 1 Sub Indo: Sinopsis Disertai dengan Link Nonton Full Movie
Kebijakan tersebut sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.
TKA menjadi salah satu syarat seleksi untuk masuk dalam jenjang jalur prestasi untuk pendaftaran calon peserta didik ke jenjang berikutnya.
TKA juga dapat menjadi pertimbangan penerimaan mahasiswa baru pendidikan tinggi, dan penyetaraan hasil pendidikan informal atau nonformal dengan hasil pendidikan formal.
Baca Juga: Bank Banten Resmi Beroprasi di Gedung Baru Akhir Bulan Juli 2025
November tahun 2025 ini, TKA baru akan dimulai diberlakukan untuk kelas 12 tingkat SMA/MA/SMK.
Sedangkan untuk SD dan SMP akan dilaksanakan pada Maret sampai April 2026 mendatang.
Adapun yang diuji dalam TKA yaitu mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Bahasa Inggris.
Baca Juga: Kericuhan Warnai Aksi Demo di SMAN 4 Kota Serang, Tuntut Penegakan Hukum Kasus Pelecehan
Namun, Kemendikdasmen menegaskan bahwa TKA sifatnya bukan sebagai penentu kelulusan siswa di sekolah. ***



















