BANTENRAYA.COM – Polda Banten membeberkan kronologi saat buruh menggeruduk dan sempat duduki ruang kerja Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang.
Seperti diketahui, puluhan buruh sempat duduki ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) pada Rabu 22 Dessember 2021.
Aksi duduki ruang kerja Gubernur Banten itu sebagai bentuk kekecewaan buruh lantaran tuntutan revisi upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2022 agar dinaikan 5,4 persen tidak dikabulkan.
Baca Juga: Rekor dan Rangkuman Pertemuan Indonesia Vs Singapura di Leg Pertama Piala AFF 2020
Awalnya, buruh menggelar unjuk rasa di depan Gwrbang KP3B namun mereka tak juga dapat bertemu dengan Gubernur Banten maupun perwakilan Pemprov Banten.
Akhirnya, ratusan buruh dari berbagai aliansi serikat pekerja nekat menggeruduk ruang kerja orang nomor satu di Banten itu.
Dalam video yang diterima Bantenraya.com, massa juga mengambil beberapa minuman dari dalam kulkas dan juga di atas meja dalam ruang kerja Gubernur.
Baca Juga: Keren…. Untirta Ciptakan Plastik Anti bakteri yang Diberi Nama Tirtayasa Plastik
Beberapa massa bahkan menduduki kursi kerja Gubernur Banten.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, tidak ada kerusakan yang timbul dalam aksi duduki ruang kerja Gubernur Banten dari buruh.
“Pasca peristiwa, pihak Polres Serang Kota melakukan pengecekan bersama pihak Pemprov Banten dan tidak menemukan adanya kerusakan terhadap barang dalam ruang kerja tersebut,” ujar Shinto melalui keterangan tertulis yang diterima Bantenraya.com.
Baca Juga: Beredar Video Wapres Ma’ruf Amin Kenakan Pakaian Sinterklas Ucapkan Selamat Natal, Ini Faktanya
Kata Shinto, pihak Polres Serang Kota sebenarnya telah memfasilitasi perwakilan massa buruh untuk masuk dan beraudiensi.
Akam tetapi, setelah sampai ke dalam Kantor Gubernur Banten, tidak tersedia tempat untuk beraudiensi.
“Massa buruh menerobos masuk ke dalam ruang kerja Gubernur dan menemukan bahwa memang Gubernur sedang tidak berada di kantor,” lanjut Shinto.
Baca Juga: Belum Selesai Dibangun, Jembatan Bogeg di Kota Serang Sudah Dibuka Untuk Umum
Polda Banten terus memberikan imbauan kepada massa buruh untuk dapat menahan diri dan tetap persuasif dalam menyampaikan aspirasinya.
“Polda Banten menyayangkan aksi buruh memaksa masuk ke dalam ruang kerja Gubernur,” ungkapnya.
“Juga menyayangkan tidak adanya pejabat representatif dari Pemprov Banten dan tempat yang dapat digunakan untuk menerima audiensi massa buruh guna berdialog dan berdiskusi,” katanya.
Baca Juga: Kecolongan di Akhir, Indonesia Harus Puas 1-1 Lawan Singapura
Terpisah, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli A Hutapea juga mengonfirmasi bahwa tak ada kerusakan yang disebabkan kerusuhan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPD SPN Provinsi Banten Intan Indria Dewi mengatakan, kedatangan buruh untuk menunntut agar Gubernur Banten Wahidin Halim merevisi UMK 2022 seperti yang dilakukan di seperti DKI Jakarta.
“Alasan dari Gubernur Anies Baswedan merevisi atas dasar pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional serta yang dipertimbangkan bagaimana meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mempercepat pemulihan ekonomi,” ujarnya.
Baca Juga: Lesty Kejora Mengaku Sebenarnya Bukan Anak yang Baik, Terungkap…
Seharusnya kata Intan, Gubernur Banten juga mengikuti apa yang telah dilakukan oleh kepala daerah yang lain.
“Tidak hanya Gubernur Jakarta, Gubernur Sumatera Barat, Gubernur Jawa Barat (juga). Sehingga Gubernur Banten tidak ada ketakutan untuk merevisi SK UMK,” tegasnya.
Seperti diketahui, besaran UMK 2022 telah ditetapkan dan tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 tentang UMK di Provinsi banten Tahun 2022.
Baca Juga: Komisi IV DPRD Pandeglang Tawarkan Solusi agar RSUD Tetap Bisa Layani Pasien, Pemda Harus…
Rinciannya, Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap di Rp2.800.292.64. Kabupaten Lebak menjadi Rp2.773.590.40 dari Rp2.751.313.81 atau naik 0,81 persen.
Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap di Rp4.215.180.86. Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap di Rp4.230.792.65.
Selanjutnya, Kota Tangerang menjadi Rp4.285.798.90 dari Rp4.262.015.37 atau naik 0,56 persen.
Baca Juga: Iriana Jokowi: Hari Ibu Momentum Kaum Perempuan Bangun Kesetaraan
Kota Tangerang Selatan menjadi Rp4.280.214.51 dari Rp4.230.792.65 atau naik 1,17 persen.
Kota Cilegon menjadi Rp4.340.254.18 dari Rp4.309.772.64 atau naik 0,71 persen. Kota Serang menjadi Rp3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52 persen. ***