BANTENRAYA.COM – Berikut cara cek pajak kendaraan secara online mudah tidak pakai ribet menurut Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten.
Teknologi informasi membuat segalanya mudah, termasuk cara cek pajak kendaraan secara online mudah tidak pakai ribet lagi.
Cara cek pajak kendaraan secara online mudah tidak pakai ribet ini bisa dilakukan untuk mengecek kendaraan motor maupun mobil.
Baca Juga: Begini Klarifikasi TV One Usai Disemprot Nirina Zubir Saat Wawancara Live
Melalui situs resmi, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten memberikan cara cek pajak kendaraan secara online yaitu dengan mengunjungi laman infopajakbanten.online.
Jadi, mengecek pajak kendaraan tidak perli lagi sampai antre di kantor Samsat.
Pada situs infopajakbanten.online, kita akan mendapatkan informasi berapa jumlah pajak yang harus dibayarkan beserta tanggal jatuh temponya.
Baca Juga: Kemen PUPR Bakal Bangun Jembatan Gantung Berlantai Kaca Pertama di Indonesia, Cek Lokasinya
Berikut cara cek pajak secara online.
1. Buka situs infopajakbanten.online melalui handphone maupun laptop dan komputer.
2. Isi data nomor polisi kendaraan pada kolom yang tersedia secara lengkap.
Baca Juga: Nih! Sekarang Warga Banten Bisa Bayar Pajak Kendaraan Lewat Indomaret dan Alfamart
3. Klik tombol ‘cari’ pada kolom yang tersedia yang berada di bagian bawah nomor polisi kendaraan.
4. Akan muncul informasi nominal pajak yang harus dibayarkan.
Baca Juga: Sungai Cilatak Meluap, Air Sudah Masuk ke Permukiman Warga Sumur Pandeglang
Itulah cara cek pajak kendaraan secara online mudah tidak pakai ribet. Selamat mencoba.
Oya, harus diingat bahwa nominal pajak yang tertera belum termasuk denda keterlambatan dan pajak progresif yang mungkin harus dibayarkan. ***


















