BANTENRAYA.COM – Komisi V DPRD Banten angkat bicara terkait tuntutan buruh yang meminta upah minimum 2022 naik.
Secara rinci, buruh meminta upah minimum provinsi (UMP) 2022 naik 8,9 persen dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 naik 13,5 persen.
Kenaikan upah minimum diusulkan berdasarkan pertumbuhan ekonomi Banten setahun terakhir dan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) di sejumlah pasar di Banten.
Baca Juga: Revitalisasi Taman Sari Baru Capai 30 Persen, Walikota Serang Syafrudin: Optimis Selesai Tepat Waktu
Terkait aspirasi itu buruh sudah berulang kali berunjuk rasa agar tuntutannya dikabulkan.
Terakhir, demo digelar di depan Kantor Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu 10 November 2021.
Dalam kesempatan itu, unsur pimpinan Komisi V DPRD Banten sempat menemui massa aksi dan menyampaikan pandangannya di atas mobil komando buruh.
Baca Juga: Rumah Terbakar di Desa Sumurbatu Pandeglang, Pemiliknya Tewas dan Nyaris Terpanggang
Ketua Komisi V DPRD Banten M Nizar usai mengatakan, bahwa sebagai wakil rakyat dirinya sudah pasti akan menyuarakan apa yang disampaikan oleh para buruh.
Terlebih, apa yang disampaikan buruh kali ini adalah jeritan hati rakyat.
“Untuk mewakili tentu kami mengerti betul, hari ini kami mendengar betul itu adalah jeritan yang paling dalam dari hati terdalam,” katanya.
Baca Juga: Bupati Lebak Iti Octavia Bakal Kejar Warga Belum Vaksin Hingga ke Rumah, Ini Masalahnya
Oleh karena itu, politikus Partai Gerindra itu akan menyampaikan tuntutan buruh secara langsung kepada gubernur.
“Berikan kami waktu untuk menyampaikan kepada kepala daerah kita, bapak gubernur,” tegasnya.
Sekretaris Komisi V DPRD Banten Fitron Nur Ikhsan mengatakan, idealnya untuk penetapan upah minimum adalah dengan memenuhi rumus pemenuhan KHL.
Baca Juga: Negara Ini Menawari Taufik Hidayat untuk Mengalah di Pertandingan
Kondisi saat ini adalah hak pekerja seringkali dianggap sebelah mata.
“Apalagi dengan banyaknya yang menganggap UMP ini sebagai upah layak, sehingga banyak yang memberikan hak hanya berbatas pada UMP yang belum layak. padahal UMP biasanya berlaku pada masa kerja 0-1 tahun,” katanya.
Menurutnya, soal penetapan UMP sendiri semua pihak sering dibenturkan dengan dilema bila UMP dan juga kenaikannya dianggap terlalu besar dan memberatkan pengusaha.
Baca Juga: Pertanyaan yang Sering Dilontarkan Saat Wawancara Kerja dan Cara Menjawabnya
Itu terutama di industri padat karya, ini juga bisa mengakibatkan investor lari.
“Bila upah minimum tidak naik maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi juga akan jatuh,” ungkapnya.
“Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian,” imbuhnya.
Baca Juga: Kiky Saputri Bagi-bagi Uang Usai Roasting Anies Baswedan Habis-habisan
Politikus Golkar itu menegaskan, tidak semua perusahaan mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, dia meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.
Dengan kata lain, bagi perusahaan yang masih mampu harus menaikkan upah minimumnya.
Baca Juga: Tak Temui Kendala, Gubernur Banten Usulkan PTM 100 Persen
Sementara untuk perusahaan yang memang tidak mampu, undang-undang sudah menyediakan jalan keluar dengan melakukan penangguhan upah minimum.
Tetapi untuk kenaikan upah minimum hingga 13,5 persen, harus benar-benar dihitung secara proporsional.
“Nampaknya 8 persen masih wajar. Semoga gubernur dan tripartit bisa mengakomodir ini dan buruh bisa menerima. Apalagi jika sampai di angka 13,5 persen,” tuturnya.
Baca Juga: Sebelum Belanja Online, Kenali Untung dan Rugi Menggunakan Layanan Paylater
Seperti diketahui, untuk tahun ini Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan besaran UMP Banten 2021 sama dengan tahun sebelumnya yaitu di angka Rp2.460.994,54.
Tidak adanya kenaikan standar upah terjadi lantaran pertimbangan kondisi perekonomian pada masa pandemi Covid-19.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/kep.253-Huk/2020 tentang Penetapan UMP Banten Tahun 2021 yang ditandatangani pada 31 Oktober 2020.
Baca Juga: PKS Tolak Keras Permendikbud 30 Tahun 2021, Diduga Legalisasi Seks Bebas
Sementara besaran UMK kabupaten/kota tersebut dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten 2021.
Adapun rincian besaran UMK terdiri atas Kabupaten Pandeglang senilai Rp2.800.292,64, Kabupaten Lebak Rp2.751.313,81, Kabupaten Serang Rp4.251.180,86 dan Kabupaten Tangerang Rp4.230.792,65.
Selanjutnya Kota Tangerang Rp4.262.015,37, Kota Tangerang Selatan Rp4.230.792,65, Kota Serang Rp3.830.549,10 dan Kota Cilegon Rp4.309.772,64. ***