BANTENRAYA.COM – Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Banten sebentar lagi akan remi menjabat sebagai ASN Pemerintah Provinsi Banten. Pasalnya, BKD Provinsi Banten menjadwalkan pada 1 Agustus 2025 akan dilakukan pemberian surat Keputusan (SK) bagi 9.704 PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Pembinaan, dan Kinerja Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Aan Fauzan Rahman membenarkan bahwa penyerahan SK bagi 9.704 PPPK akan dilakukan pada Agustus mendatang. Untuk lokasinya direncakan akan dilakukan di lapangan Setda Pemerintah Provinsi Banten.
“Rencananya memang 1 Agustus,” kata Aan, Senin (28/7/2025).
Meski penyerahan SK PPPK direncakan akan dilakukan pada 1 Agustus 2025, kata Aan, namun bisa saja waktu pelaksanaannya bergeser dengan sejumlah pertimbangan maupun situasi dan kondisi yang ada. Apalagi, 1 Agustus 2025 itu adalah hari Jumat.
“Bisa saja kan pimpinan menginginkan geser ke Senin,” katanya.
Baca Juga: Hari Hepatitis Sedunia, Kenali Ini 5 Gejalanya Jika Terserang Penyakit Ini
Aan mengungkapkan, PPPK juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemrintah Provinsi Banten. Sebab ASN memiliki dua macam, yaitu PNS dan PPPK sesuai dengan aturan baru yang dikeluarkan pemerintah.
Adapun ke-9.704 PPPK yang akan merima SK merupakan PPPK tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan guru. Adapun rinciannya adalah tenaga teknis 5.802 orang, tenaga kesehatan 234 orang, dan guru 234 orang.
Ke-9.704 PPPK yang mendapatkan SK ini merupakan PPPK yang ikut dalam seleksi tahap pertama. Sementara PPPK yang ikut dalam tahap kedua dijadwalkan akan menerima SK pada Oktober 2025 yang akan datang. Sesuai target pemerintah, penyelesaian PPPK ditargetkan akan dilakukan sampai batas Oktober 2025.
Sementara itu, Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten telah mengalokasikan anggaran Rp287 miliar lebih atau tepatnya Rp287.731.856.235 untuk menggaji PPPK yang akan diberikan SK pada 1 Agustus 2025 tersebut. Adapun rinciannya adalah Rp238.063.396.068 untuk tahap pertama dan Rp49.668.460.168 untuk tahap kedua.
Baca Juga: Inovasi Teknologi, Kelompok 48 KKM Uniba Bantu Petani
“Rp238 miliar itu untuk penggajian 5 bulan sementara yang Rp49 miliar untuk penggajian 3 bulan berikutnya,” kata Rina.
Rina juga menjelaskan, Rp287 miliar lebih anggaran itu berasal dari 2 sumber anggaran, yaitu sebanyak Rp218 miliar lebih itu berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU), sedangkan sisanya berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). (***)


















