BANTEN RAYA.COM – Gubernur Banten Andra Soni mempertanyakan kejelasan dan kepastian dari pemerintah pusat mengenai dukungan anggaran untuk penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Padahal, Pemprov Banten akan segera melantik 11.737 PPPK dalam dua tahap pada tahun ini.
“Ini isu yang sama di banyak daerah. Di Provinsi Banten saja, ada 11.737 pegawai yang akan dilantik, tapi hingga hari ini belum ada konfirmasi dan kejelasan dari pusat terkait dukungan pembiayaannya,” ujar Andra, Rabu, (16/7/2025).
Ia menyebut, tanpa dukungan dari pusat, pembiayaan gaji ribuan PPPK tersebut bisa membebani APBD secara signifikan. Apalagi, ada batas maksimal belanja pegawai dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang mengatur bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total belanja daerah.
“Kalau ini dibebankan ke daerah, ya pasti belanja pegawai kita jebol. Ini melampaui batas yang diatur undang-undang,” tegas Andra.
“Kami minta pemerintah pusat beri petunjuk dan dukungan yang jelas,” imbuhnya.
Baca Juga: Walaupun Turun Peringkat Namun Banten Masih Peringkat 4 PHK Nasional
Diketahui, Pemprov Banten sendiri telah menjadwalkan pelantikan PPPK dalam dua tahap, yaitu pada 1 Agustus dan 1 Oktober 2025. Meski belum jelas apakah pusat akan turun tangan, anggaran untuk gaji PPPK tetap disiapkan di APBD 2025 melalui Dana Alokasi Umum (DAU).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Rina Dewiyanti, menjelaskan bahwa, anggaran sebesar Rp218 miliar telah dialokasikan untuk membayar gaji PPPK di tahun ini.
“Yang belum ada kepastian ini untuk pembayaran gaji selanjutnya dan tahun depan. Kalau penggajian PPPK usai pelantikan sudah kita anggarkan di APBD murni, dan akan dibayarkan dalam dua tahap sesuai jadwal pelantikan,” jelas Rina.
Namun, ia menekankan bahwa proses pembayaran tetap bergantung pada kelengkapan administrasi pasca-pelantikan.
“Setelah pelantikan, kita butuh waktu sekitar tiga minggu untuk input data kepegawaian. Setelah itu, gaji bisa langsung dicairkan,” tambahnya.
Rina juga mengingatkan bahwa beban keuangan ini bukan hanya persoalan satu tahun anggaran. Tanpa skema pendanaan dari pusat, gaji PPPK akan menjadi beban jangka panjang bagi keuangan daerah.
Baca Juga: The First Night with The Duke Episode 11: Nasib Sun Chaek Usai Ditangkap
“Kalau tidak ada support khusus dari pusat melalui DAU secara penuh, maka ke depan bukan hanya APBD provinsi yang terdampak, tapi juga kabupaten dan kota. Ini akan jadi beban berat di 2026 dan seterusnya,” jelasnya.
Saat ditanya apakah PPPK yang nanti dilantik akan secara otomatis menerima tunjangan kinerja (Tukin), Rina menerangkan jika tahun ini Pemprov Banten hanya menganggarkan dana untuk pembayaran gaji pokok saja.
“Untuk PPPK yang akan segera dilantik itu hanya akan menerima gaji pokonya saja. Untuk tukin, kita belum menganggarkan karena keterbatasan fiskal daerah. Pengalokasian tukin ini perlu mempertimbangkan dua hal kan, yakni kemampuan keuangan daerah dan aturan terkait mekanisme penilaian kinerja PPPK,” tutur Rina. (***)


















