BANTENRAYA.COM – Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten menyatakan tidak akan mengakui sertifikat prestasi non pemerintah bagi siswa yang menggunakan jalur prestasi.
Hanya sertifikat yang dikeluarkan pemerintah dan lembaga resmi yang berafiliasi dengan pemerintah yang akan dihitung sebagai sertifikat yang sah yang akan ikut Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB melalui jalur prestasi non akademik.
Demikian dikatakan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten menanggapi kekhawatiran Ombudsman Provinsi Banten soal sertifikat yang akan digunakan saat SPMB tahun 2205 ini.
PPDB 2025 sendiri untuk tahun ajaran 2025/ 2026 akan berlangsung pada tanggal 16-23 Juni 2025.
Baca Juga: Menilik Tren Penjualan Roster yang Cerah, Imbas Pembangunan Rumah Meningkat
“Disahkan dilegalkan dinas lembaga pemerintah. Kalau non pemerintah non government tidak diakui,” kata Lukman, Selasa, 10 Juni 2025.
Lukman mengungkapkan, terdapat empat jalur dalam SPMB tahun ini, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua.
Jalur domisili memiliki kuota sebanyak 30 persen, Afirmasi 30 persen, Prestasi 30 persen, dan perpindahan orang tua 5 persen.
Khusus untuk jalur prestasi, kuotanya bisa lebih dari 35 persen.
Baca Juga: Yamaya Gelar G Ultima Exhibition di Cilegon Center Mall Siapkan Doorprize Smartphone
Lukman mengatakan, ada perbedaan antara jalur domisili pada SPMB tahun 2025 ini dengan sistem PPDB yang sebelumnya menggunakan istilah zonasi.
Bila sebelumnya pada PPDB jalur zonasi mempertimbangkan jarak rumah dengan sekolah, tanpa mempertimbangkan administrasi wilayah.
Maka, jalur domisili mempertimbangkan wilayah administratif tempat tinggal calon murid, bukan jarak rumah ke sekolah.
“Kalau zonasi murni hanya menghitung jarak tempat tinggal dengan sekolah,” katanya.
Baca Juga: Beli 2 Unit Mobil Baru dengan Anggaran Rp2,9 Miliar, Damkar Kabupaten Lebak Masih Kekurangan Armada
Selain itu, dalam jalur domisili saat ini selain menghitung jarak rumah siswa juga ada penghitungan lain yaitu nilai raport semester I-V dan juga usia.
Semakin dekat jarak rumah siswa dan semakin besar nilai siswa serta semakin tua usia siswa, maka inilah yang akan menjadi pertimbangan sekolah untuk menerima murid baru tersebut.
“Kalau jarak hitungannya yang paling dekat di mana anak tinggal. Untuk nilai semester I-V penghitungannya adalah dengan menjumlahkan nilai-nilai tersebut lalu dirata-ratakan,” katanya. ***


















