Kamis, 25 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 25 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

5 Radio Dipanggil KPID Provinsi Banten, Mareri Iklan Dianggap Berpotensi Menyesatkan

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
6 Juni 2025 | 09:26
5 Radio Dipanggil KPID Provinsi Banten, Mareri Iklan Dianggap Berpotensi Menyesatkan

Klarifikasi radio oleh KPID Provinsi Banten. Muhamad Tohir/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Sebanyak lima lembaga penyiaran radio di Provinsi Banten dipanggil oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID Provinsi Banten untuk klarifikasi.

Kelima radio ini dinilai KPID Provinsi Banten melanggar aturan pariwara atau periklanan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Anggota KPID Provinsi Banten Efi Afifi yang memimpin jalannya klarifikasi tersebut mengatakan, kelima radio telah melanggar aturan pariwara karena telah melebih-lebihkan iklan yang ditayangkan.

Baca Juga: Pesan Gubernur Banten Andra Soni di Idul Adha 2025, Ajak Teladani Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail

Padahal, perilaku melebih-lebihkan iklan ini akan membuat penyesatan karena iklan tidak disampaikan dengan riil.

“Dan kelimanya mengakui mereka salah,” kata Efi usai Rapat pembinaan Pemanggilan Lembaga Penyiaran

Efi mengatakan, lembaga penyiaran meski diperbolehkan menayangkan iklan atau pariwara namun harus tetap tunduk dan patuh pada aturan.

Baca Juga: Alami Kecelakaan, Driver Maxim di Serang Dapat Santunan Rp14 Juta

Selain aturan tentang pariwara dan P3SPS, lembaga penyiaran juga harus tahu tentang Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Pada Pasal 43 P3SPS menyebutkan, lembaga penyiaran wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang periklanan dan berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia.

Beberapa aturan itu misalnya Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Baca Juga: Alami Kecelakaan, Driver Maxim di Serang Dapat Santunan Rp14 Juta

BacaJuga

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43

Selain iklan yang melebih-lebihkan atau over claim, ada juga iklan dewasa yang ditayangkan bukan pada jam yang seharusnya, yaitu mulai pukul 22.00 hingga 03.00.

Iklan itu adalah iklan tentang alat pil KB Andalam, yang dikategorikan sebagai iklan dewasa. ***

Editor: Administrator
Tags: IklanKPID Provinsi BantenRadio

Related Posts

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi
Daerah

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten
Daerah

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten
Daerah

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo
Pemprov Banten

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43
Dewan Banten Soroti Banjir di Kota Serang dan Apresiasi Aksi Gerak Cepat Walikota Budi Rustandi
Pemprov Banten

DPRD Minta Jalan Palima–Pakupatan Dituntaskan, DPUPR Banten Pastikan Terus Berprogres

26 Agustus 2025 | 17:37
Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten
Pemprov Banten

Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten

25 Agustus 2025 | 22:53
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PT MGT

PT MGT Diminta Ditutup Sementara KarenaTak Miliki Izin Pengelolaan Lingkungan

25 September 2025 | 11:11
MBG

Kelola Dapur MBG Secara Mandiri, Al Izzah Klaim Jaga Standar Kualitas Makanan

24 September 2025 | 12:53
perusahaan Cilegon mangkir lapor loker

Ratusan Perusahaan di Cilegon Mangkir Lapor Loker, Dari 482 yang Lapor Tak Sampai 50

23 September 2025 | 19:07
Pemkot Serang menghentikan sementara aktivitas pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur.

Pemkot Serang Hentikan Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur, Perizinan Belum Lengkap

24 September 2025 | 17:07
Direktur RS MISI Rangkasbitung Toton Moenardi

Manajemen Ungkap RS MISI Rangkasbitung Rugi 1,2 M, Jasa Pelayanan Karyawan Terpaksa Ditahan

24 September 2025 | 13:46
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
ilustrasi pengeroyokan

Istri Korban Pengeroyokan Pengajian Habib Bahar Buka Suara: Suami Saya Cuma Mau Salaman

23 September 2025 | 10:15
UMK 2026

Apindo Banten Minta Penetapan UMP dan UMK Dipercepat

lpdp

Ini Tips Ampuh Lolos Beasiswa LPDP 2025

Walikota Tangsel Benyamin Davnie merespons kritik dari artis Leony Vitria Hartanti.

Benyamin Davnie Apresiasi Leony, Jadi Bukti Transparansi Program Pemkot Tangsel

Yeremia Mendrofa

Banyak Industri di Banten, Siswa SMK Kesulitan Cari Tempat Magang

properti

Masalah Properti Dominasi Aduan ke BPSK Banten, Unit Tak Dibangun Setelah Akad Kredit

Kota Serang

Petukang Bangunan di Taktakan Kota Serang Tewas Tertimpa Beton Cor

Labuan

Kantor Syahbandar Labuan Didemo, Nelayan Minta Transparansi Kasus Hukum Kecelakaan Laut

UMK 2026

Apindo Banten Minta Penetapan UMP dan UMK Dipercepat

25 September 2025 | 19:03
lpdp

Ini Tips Ampuh Lolos Beasiswa LPDP 2025

25 September 2025 | 19:00
Walikota Tangsel Benyamin Davnie merespons kritik dari artis Leony Vitria Hartanti.

Benyamin Davnie Apresiasi Leony, Jadi Bukti Transparansi Program Pemkot Tangsel

25 September 2025 | 18:50
Yeremia Mendrofa

Banyak Industri di Banten, Siswa SMK Kesulitan Cari Tempat Magang

25 September 2025 | 18:45
properti

Masalah Properti Dominasi Aduan ke BPSK Banten, Unit Tak Dibangun Setelah Akad Kredit

25 September 2025 | 18:33
Kota Serang

Petukang Bangunan di Taktakan Kota Serang Tewas Tertimpa Beton Cor

25 September 2025 | 18:14
Labuan

Kantor Syahbandar Labuan Didemo, Nelayan Minta Transparansi Kasus Hukum Kecelakaan Laut

25 September 2025 | 18:02

Recent News

UMK 2026

Apindo Banten Minta Penetapan UMP dan UMK Dipercepat

25 September 2025 | 19:03
lpdp

Ini Tips Ampuh Lolos Beasiswa LPDP 2025

25 September 2025 | 19:00
Walikota Tangsel Benyamin Davnie merespons kritik dari artis Leony Vitria Hartanti.

Benyamin Davnie Apresiasi Leony, Jadi Bukti Transparansi Program Pemkot Tangsel

25 September 2025 | 18:50
Yeremia Mendrofa

Banyak Industri di Banten, Siswa SMK Kesulitan Cari Tempat Magang

25 September 2025 | 18:45
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda