BANTENRAYA.COM – Pemangkasan belanja daerah sebesar Rp1,2 triliun dalam APBD Provinsi Banten tahun 2025 menimbulkan pertanyaan publik.
Anehnya, angka pemangkasan belanja daerah ini mirip dengan temuan potensi pendapatan fiktif sebesar Rp1,2 triliun yang ditemukan PATTIRO Banten.
Menurut Bella Rusmayanti, peneliti PATTIRO Banten, alasan penetapan potensi pendapatan dengan penyesuaian PPN 12% sebagaimana disampaikan Pemprov Banten yang menjadi dasar pemangkasan belanja daerah dinilai tidak nyambung sebagai sebuah argumen.
Baca Juga: 43 Koperasi Merah Putih Bakal Dibentuk di Cilegon, Pengurus Harus Berintegritas
Sebab, pajak yang dikelola Pemerintah Provinsi Banten hanya berdasarkan tujuh jenis pajak dan tidak termasuk PPN.
Bella menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 dijelaskan bahwa pajak yang dikelola Pemerintah Provinsi Banten yaitu PKB, BBNKB, PAB, PBBKB, Air Permukaan, Pajak Rokok, dan Opsen Pajak MBLB.
Karena itu, dia melihat alasan mengkambinghitamkan PPN 12 persen sebagai sesuatu yang tidak nyambung.
Baca Juga: Angka Kemiskinan di Banten Tahun 2024 Menurun, Sekitar 14 Persen
“Kami melihat alasan penetapan potensi pendapatan dengan penyesuaian PPN 12% tidak nyambung, karena pajak provinsi hanya berdasarkan pada tujuh jenis pajak, sehingga kenaikan PPN tidak otomatis meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.
Di sisi lain, kebijakan pembebasan pokok dan/ atau sanksi administrasi PKB dan BBNKB melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 yang dituding sebagai biang kerok hilangnya potensi pendapatan sehingga menyebabkan menurunnya APBD Provinsi Banten juga dinilai keliru.
Sebab berdasarkan perhitungan PATTIRO Banten, potensi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025 di Provinsi Banten mencapai Rp1,59 triliun.
Baca Juga: Ucapkan Selamat untuk Zakiyah-Najib, Andika Hazrumy Sampaikan Pesan Kebersamaan
“Dengan estimasi Rp954 miliar dapat masuk sebagai PAD provinsi apabila penagihan berhasil dilakukan secara optimal. Angka ini nyaris menyamai nilai belanja yang kini dipangkas akibat asumsi pendapatan yang tidak terealisasi,” katanya.
Dengan demikian, kata Bella, kebijakan pemutihan denda PKB yang saat ini berjalan semestinya dimaknai sebagai peluang, bukan sebagai hilangnya pendapatan.
Pemerintah Provinsi Banten menurutnya harus memperkuat strategi penagihan pajak yang menunggak.
Baca Juga: Stroke dan Kurang Modal, Lima Orang Gagal Berangkat Haji
Selain itu, yang tak kalah penting adalah edukasi kepada para wajib pajak, bukan menyandarkan asumsi pendapatan pada basis yang tidak relevan seperti proyeksi kenaikan PPN 12% yang sudah jelas masuk pajak pusat dan tidak mempengaruhi PAD.
“Kami juga mempertanyakan aspek perencanaan dan evaluasi belanja daerah yang dipangkas, yaitu belanja apa yang dipangkas?,” tuturnya.
“Apakah pemangkasan tersebut menyasar program prioritas publik atau justru program transisi dari gubernur baru? Apakah telah dilakukan kajian mendalam dan holistik oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Bappeda Banten?” katanya.
Bella juga mempertanyakan apakah OPD perencana memiliki potensi kurang mendukung program-program gubernur baru dalam masa transisi saat ini?
Apakah OPD tidak melihat SE Mendagri yang memberikan strategi dalam rangka meningkatkan PAD, khususnya sektor PKB?
Untuk itu, PATTIRO Banten mendesak agar Pemerintah Provinsi Banten menyampaikan secara terbuka dokumen perhitungan pendapatan dan belanja, termasuk kajian pemangkasan.
Baca Juga: Imbas Efisiensi, Serapan Anggaran Pemprov Masih Rendah
Lalu, TAPD dan OPD terkait melakukan review menyeluruh terhadap proyeksi pendapatan, dengan mengacu pada basis data dan tren riil.
Dia juga meminta Pemerintah Provinsi Banten bersama dengan DPRD Banten membahas kembali prioritas belanja berdasarkan hasil musrenbang, dokumen perencanaan, dan RPJMD yang sedang berlangsung.
Yang terakhir, OPD menindaklanjuti secara aktif arahan pemerintah pusat terkait optimalisasi PAD, tidak hanya berhenti pada wacana kenaikan tarif atau asumsi makro.
“Transparansi fiskal, keselarasan perencanaan, dan akuntabilitas kebijakan publik adalah fondasi penting dalam menjamin keadilan pembangunan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah,” katanya. ***


















