BANTENRAYA.COM – Sebanyak 43 koperasi di Kota Cilegon akan menjadi Koperasi Merah Putih.
Koperasi Merah Putih menjadi bagian dari program pemerintah pusat untuk mengembangkan ekonomi di desa atau kelurahan, serta mendukung swasembada pangan.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau DinkopUKM Kota Cilegon Didin Supriatna Maulana mengatakan, pihaknya akan segera membentuk 43 Koperasi Merah Putih.
Pembentukan Koperasi Merah Putih mengacu pada Surat Edaran Menteri Koperasi atau Menkop RI nomor 1 tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Baca Juga: Kapan Pengumuman Hasil Tes UTBK-SNBT 2025? Cek Jadwal dan Linknya di Sini
“Koperasi Merah Putih dibentuknya di desa dan kelurahan. Ada tiga model pembentukan. Pertama, pembentukan koperasi baru. Kedua, koperasi yang sudah ada untuk dikembangkan. Ketiga, koperasi yang sudah tidak atif diaktifkan kembali,” kata Didin kepada Banten Raya pada Rabu, 23 April 2025.
Dikatakan Didin, jadinya di setiap kelurahan di Kota Cilegon ada satu Koperasi Merah Putih.
“Sudah kita petakan, dari 43 kelurahan, ada 9 koperasi baru, sisanya ada koperasi yang saat ini aktif dan kita kembangkan sebagai Koperasi Merah Putih,” paparnya.
Didin menjelaskan, secara definisi tidak ada perbedaan antara koperasi biasa dengan Koperasi Merah Putih.
Baca Juga: Angka Kemiskinan di Banten Tahun 2024 Menurun, Sekitar 14 Persen
Namun, adanya program dari Presiden Prabowo Subianto yang menjadikan operasi Merah Putih untuk mengembangkan perekonomian di desa atau kelurahan, serta mendukung swasembada pangan, mencipatakan lapangan kerja dan menekan inflasi.
“Ini top down dari pemerintah pusat, idenya bagus. Polanya, untuk mengembangkan ekonomi desa dan kelurahan, tetapi jangan sampai masuk ke lubang yang sama masalah KUD (Koperasi Unit Desa). Niatnya bukan cari duit di koperasi, kalau niatnya cari duit kaya yang sudah-sudah,” tuturnya.
Kata Didin, pembentukan Koperasi Merah Putih dilakukan hingga 12 Juli 2025.
Setelah pengurus dan pengawasnya dibentuk, akan mengajukan proposal untuk kegiatan pengembangan potensi yang ada di kelurahan setempat.
“Intinya untuk swasembada pangan. Pengurus ada 5 dari masyarakat setempat, pengawas ada 3. Ketua Pengawas itu Lurah. Tapi nanti seleksinya harus betul-betul, harus paham koperasi, harus punya integritas,” tuturnya.
Keberadaan Koperasi Merah Putih diharapkan menyerap potensi lokal, seperti hasil pertanian atau peternakan.
“Misal di Cilegon banyak baja untuk bahan baku knalpot, nanti bisa dihubungkan dengan koperasi di daerah lain yang ada produsen knalpot, misal seperti itu,” tuturnya.
Didin menjelaskan, Koperasi MErah Putih kemungkinan juga akan mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat, namun nilainya belum diketahui.
Baca Juga: Series Sugar Daddy Berapa Episode? Berikut Jadwal Tayang, Sinopis dan Link Nonton Full Movie
“Kalau dari pemerintah daerah fasilitasi pembentukkannya dan pendampingan, serta pengawasan,” tuturnya.***

















