BANTENRAYA.COM – Gubernur Banten Andra Soni secara tegas melarang ASN Pemprov Banten menerima binkisan atau parsel Lebaran.
Titah dari Andra Soni tersebut dimaksudkan untuk menutup celah praktik tindakan korupsi dan gratifikasi di lingkup Pemprov Banten.
Adapun titah Andra Soni itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2025 tentang pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Idul Fitri 1446 H di Lingkungan Pemprov Banten.
Baca Juga: Polres Cilegon Lakukan Penyelidikan Kasus BMT Muamaroh Anyer, 500 Nasabah Tak Bisa Cairkan Uang
Diketahui, sejak awal menjabat sebaagi Gubernur Banten, Andra Soni langsung fokus untuk menjalankan visi yang diusungnya yakni Banten Maju, Adil Merata Tidak Korupsi.
Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2025 tentang pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Idul Fitri 1446 H di Lingkungan Pemprov Banten
Adapun pertimbangan diterbitkan SE tersebu adalah mengacu pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemprov Banten.
Baca Juga: Polres Cilegon Lakukan Penyelidikan Kasus BMT Muamaroh Anyer, 500 Nasabah Tak Bisa Cairkan Uang
Kemudian juga menindaklanjuti SE KPK Nomor 7 Tahun 2025 entang Imbauan Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Total ada 7 poin yang tertuang dalam SE yang ditandatangani Andra Soni pada 19 Maret 2025.
Poin 2 dan 5 menjadi sorotan lantaran Andra memberikan larangan keras dan tak boleh dilanggar para ASN Pemprov Banten.
Baca Juga: Mall of Serang Padat, Warga Kebingungan Cari Spot Parkir
Isi Poin 2
Pada poin 2, ASN PEmprov Banten dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya termasuk permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya atau dengan sebutan lain baik secara individu maupun mengatasnamakan Institusi kepada masyarakat, perusahaan dan/atau ASN lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
Isi Poin 5
Baca Juga: GRATIS! 10 Link Download Naskah Khutbah Idul Fitri 2025 PDF, Singkat dan Menyentuh Hati
ASN Pemprov Banten dan Pegawai BUMD dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
Bagi warga Banten yang mengetahui adanya praktik pelanggaran tersebut bisa menyampaikan laporannya.
Teknis pelaporan tertuang dalam poin 7 sebagai berikut:
Pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi Provinsi Banten melalui e-mail upg banten@gmail.com, atau dapat disampaikan secara langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan gol.kpk.go.id atau e-mail pelaporan gratifikasi@kpk.go.id. ***


















