BANTENRAYA.COM – Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan soal penggunaan kendaraan dinas di wilayah Provinsi Banten.
Andra minta para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
Aturan soal kendaraan dinas diatur dalam Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Idul Fitri 1446 H di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Baca Juga: SKB Kota Serang Gelar Gebyar Ramadhan Untuk Membentuk Akhlak Mulia
Surat tersebut ditandatangani oleh Gubernur Andra Soni pada Rabu, 19 Maret 2025 lalu, dan diunggah di Instagram @andrasoni12 pada Minggu, 23 Maret 2025.
Secara garis besar, surat tersebut memerintahkan para ASN agar menjadi tauladan yang baik bagi masyarakat.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, ASN juga dilarang menerima gartifikasi berupa apapun yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan hukum.
Baca Juga: Polres Cilegon Lakukan Penyelidikan Kasus BMT Muamaroh Anyer, 500 Nasabah Tak Bisa Cairkan Uang
Dikutip oleh Bantenraya.com dari Instagram @andrasoni12, berikut isi Surat Edaran Gubernur Banten tersebut.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, serta menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tanggal 14 Maret 2025 tentang Imbauan Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut:
1. Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Banten wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat serta mendukung upaya pencegahan korupsi;
Baca Juga: Tips Memilih Hampers Lebaran yang Tepat dan Berkesan, Cocok untuk Dibagikan ke Keluarga dan Sahabat
2. Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Banten dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya termasuk permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya atau dengan sebutan lain baik secara individu maupun mengatasnamakan Institusi kepada masyarakat, perusahaan dan/atau Aparatur Sipil Negara lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis;
3. Berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pegawai Negeri atau Penyelenggara. Negara apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya maka wajib melaporkan kepada KPK atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Banten Cq. Inspektorat Daerah Provinsi Banten dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi;
Baca Juga: Jelang Lebaran, Okupansi Hotel di Kabupaten Serang Masih Rendah
4. Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial antara lain panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan setelah melakukan koordinasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Banten disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
5. Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Banten dan Pegawai BUMD dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan;
Baca Juga: Bank Sampah Digital Banten Tukar Sampah Jadi Jaminan BPJS Ketenagakerjaan
6. Para Kepala Perangkat Daerah, para Direktur RSUD dan BUMD diharapkan dapat melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi dengan memberikan imbauan secara internal kepada pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta menerbitkan surat edaran terbuka atau pemberitahuan secara publik kepada masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun;
7. Pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi Provinsi Banten melalui e-mail upg banten@gmail.com. atau dapat disampaikan secara langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan gol.kpk.go.id atau e-mail pelaporan gratifikasi@kpk.go.id.
Unggahan di Instagram @andrasoni12 itupun mendapat banyak respon dari warganet. Banyak warganet yang meminta agar ASN yang melanggar ditindak dengan tegas.
Sementara itu, warganet juga meminta agar Andra Soni membuat gebrakan seperti yang dilakukan oleh Dedi Mulyadi di Jawa Barat, yaitu pemutihan pajak.***


















