BANTENRAYA.COM – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Wilayah Kerja Provinsi atau BPSK WKP II Banten membuka peluang bagi masyarakat untuk menyelesaikan perselisihan terkait barang dan jasa melalui mekanisme mediasi.
Jika kesepakatan tidak tercapai atau hasil penyelesaian dianggap kurang memuaskan, pihak bersengketa dapat melanjutkan proses ke Pengadilan Negeri atau PN sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2006.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Ketua BPSK WKP II Banten, Sugiri, yang menjelaskan bahwa, upaya mediasi tetap menjadi prioritas utama dalam menyelesaikan sengketa konsumen.
Namun, BPSK juga telah menjalin koordinasi dengan PN Serang untuk mengantisipasi keberatan dari konsumen atau pelaku usaha atas putusan yang dihasilkan.
Baca Juga: Nelayan di Tanara Kesulitan Bongkar Pagar Laut dengan Alat Seadanya
“Koordinasi dengan PN Serang bertujuan memastikan jalur hukum tetap tersedia jika keberatan muncul, baik dari konsumen maupun pelaku usaha,” ujar Sugiri, Minggu, 26 Januari 2025.
Sugiri menyampaikan, BPSK Banten mengedepankan tiga mekanisme dalam menyelesaikan sengketa, yaitu konsiliasi, mediasi, dan arbitrase.
Sementara itu, Ketua PN Serang, Yunto Safarilloh, menilai mediasi adalah cara yang paling efektif untuk menyelesaikan perselisihan tanpa perlu berlanjut ke pengadilan.
“Harapannya, BPSK mampu memberikan kepuasan kepada para pihak yang bersengketa agar kasus tidak sampai ke ranah hukum,” kata Yunto.
Baca Juga: Beredar Kabar Ketua KNPI dan MPI Kabupaten Lebak Dipecat Secara Tiba-tiba
Sebagai informasi, BPSK Banten, yang terbentuk pada Agustus 2024, terbagi menjadi dua wilayah kerja.
WKP I mencakup Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, sementara WKP II meliputi Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, dan Kota Serang.
Sejak awal 2025, BPSK WKP II telah menerima tiga pengaduan sengketa konsumen terkait produk barang dan jasa.
Pada 2024, terdapat tujuh pengaduan yang masuk, namun sebagian besar terkait sektor jasa keuangan yang tidak termasuk kewenangan BPSK.
Baca Juga: Libur Isra Miraj dan Imlek, BRI Pastikan Layanan Nasabah Tetap Prima
Dengan menawarkan penyelesaian melalui mediasi dan membuka peluang untuk jalur hukum, BPSK Banten memberikan alternatif yang adil dan profesional bagi konsumen dan pelaku usaha untuk menyelesaikan sengketa secara transparan dan efisien.***