Sabtu, 14 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 14 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Jangan Khawatir, Pemprov Banten Jamin Opsen Pajak Kendaraan Tidak akan Bebani Rakyat

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
14 Januari 2025 | 18:18
Jangan Khawatir, Pemprov Banten Jamin Opsen Pajak Kendaraan Tidak akan Bebani Rakyat

Ilustrasi. Opsen pajak mulai diberlakukan Pemprov Banten epr 5 Januari 2025. Dokumentasi Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pemprov Banten per 5 Januari 2025 sudah menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 66 persen.

Meski ada penambahan opsen pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak, namun pemprov mengklaim kewajiban itu tidak akan membebani rakyat.

Pasalnya, bila dihitung maka besaran yang harus dibayarkan masyarakat dari pemberlakuakn opsen pajak akan tetap sama.

Baca Juga: Pesan dari Kapolda Kalsel: Selamat Hari Pers, Kami Kawal HPN di Kalsel

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten E.A. Deni Hermawan mengatakan, wajib pajak tidak akan membayar lebih mahal terhadap PKB dan BBNKB ketika mereka mengurusnya di samsat.

Justru, masyarakat akan membayarkan dengan nilai yang sama dari pajak kendaraan yang mereka bayarkan sebelumnya meski ada penerapan opsen pajak.

“Nilainya akan sama dengan sebelumnya,” kata Deni, Selasa 14 Januari 2025.

Baca Juga: Ikut Tawuran, Pelajar di Kabupaten Serang Tewas Disabet Samurai

Penerapan opsen pajak sendiri, kata Deni, merupakan kebijakan nasional yang berlaku di semua provinsi yang ada di Indonesia.

Karena itu, kebijakan ini tidak bisa tidak dilakukan oleh pemerintah daerah. Bahkan, besaran opsen 66 persen pun tidak bisa dikurangi karena merupakan kebijakan pemerintah pusat.

“Yang bisa dikurangi oleh pemerintah daerah adalah nilai pokok pajaknya,” kata Asda III ini.

Baca Juga: Ricuh, 8 Tembakan Peringatan Dilepaskan saat Penjemputan Terduga Pelaku Pencabulan 9 Anak di Lebak

Pemberlakuan opsen sendiri tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dalam undang-undang tersebut, opsen didefinisikan sebagai pungutan tambahan pajak menurut prosentase tertentu yang ditetapkan sebesar 66 persen dari PKBr terutang dan/atau BBNKB terutang.

Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pajak Daerah Retribusi Daerah dan Pendapatan Lainnya Bependa Provinsi Banten Awal Pasenggong mengatakan, besaran pajak dan opsen pajak yang akan dibayarkan oleh wajib pajak tidak akan mengalami kenaikan.

BACAJUGA:

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43

Baca Juga: Dukung Program 3 Juta Hunian, OJK Tetap Berikan Layanan Kredit Meski SLIK Jelek

Pasalnya, karena ada pengurangan Pokok PKB sebesar 12,15 persen dan Pokok BBNKB sebesar 37,25 persen.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pokok PKB, BBNKB, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Awal pun mensimulasikan penghitungan pajak dan opsen, baik PKB maupun BBNKB, dengan memberikan contoh pembayaran pajak dan opsen kendaraan minibus yang memiliki nilai jual objek pajak Rp200 juta.

Baca Juga: Tak hanya Randis Baru, Wabup Lebak Terpilih Juga Bakal Dapat Rp150 Juta Pertahun untuk Sewa Rumdin

Jika menggunakan perhitungan lama menggunakan Perda Nomor 4 Tahun 2019, maka PKB yang harus dibayarkan oleh wajib pajak sebesar Rp3,6 juta atau tepatnya Rp3.675.000.

Sementara ketika menggunakan perhitungan baru menggunakan Perda Nomor 1 Tahun 2024 ditambah dengan opsen, maka pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan oleh wajib pajak sebesar Rp3,6 juta atau tepatnya Rp3.674.000.

Sementara pada penghitungan pajak BBNKB dan opsen BBNKB dengan contoh minibus yang memiliki nilai jual Rp200 juta.

Baca Juga: Dukung Program 3 Juta Hunian, OJK Tetap Berikan Layanan Kredit Meski SLIK Jelek

Jika menggunakan perhitungan lama menggunakan Perda Nomor 4 Tahun 2019, maka pajak BBNKB yang harus dibayarkan oleh wajib pajak adalah Rp25 juta.

Sementara ketika menggunakan perhitungan baru menggunakan Perda Nomor 1 Tahun 2024, maka pajak BBNKB dan opsen yang harus dibayarkan oleh wajib pajak sebesar Rp24.999.600.

Pj Gubernur Banten Ucok A. Damenta sebelumnya mengatakan, pengurangan pokok pajak ini merupakan relaksasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten.

Baca Juga: Menakar Orkestrasi Politik di Parlemen: Golkar Bakal Jadi Maestro, PPP Pasif dan Gerindra Siap Lakukan Perlawanan

Dengan adanya relaksasi pokok pajak yang merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Banten ini diharapkan dapat menjaga stabilitas perekonomian dan mendukung perkembangan industri otomotif di Provinsi Banten.

Selain itu kebijakan ini juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten. ***

Editor: Administrator
Tags: opsen pajakPemprov BantenRakyat
Previous Post

Lecehkan Bocah SD di Masjid Berulang Kali, Pemuda Asal Kota Serang Dituntut 13 Tahun Penjara

Next Post

Restoran Ini Jadi Pelopor, Disnaker Kota Cilegon Dorong Pengusaha Jasa Boga Daftarkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Related Posts

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi
Daerah

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten
Daerah

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten
Daerah

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo
Pemprov Banten

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43
Dewan Banten Soroti Banjir di Kota Serang dan Apresiasi Aksi Gerak Cepat Walikota Budi Rustandi
Pemprov Banten

DPRD Minta Jalan Palima–Pakupatan Dituntaskan, DPUPR Banten Pastikan Terus Berprogres

26 Agustus 2025 | 17:37
Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten
Pemprov Banten

Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten

25 Agustus 2025 | 22:53
Load More

Popular

  • Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

    Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang PHK Industri Menghantui Pekerja, Pemkot Cilegon Angkat Suara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Gelontoran Dana Bergulir Sampai Rp3 Juta, Tekankan Pinjaman Jangan Digunakan Buat Kebutuhan Konsumtif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pejabat Administrator dan Pengawas Kota Serang Dilantik, Mantan Lurah Serang Jabat Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kelurahan Sayar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUMDes Kebonratu Mulai Panen Telur Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Serang Gelar Capacity Building, Kepala Dinas Hingga Camat Dilatih Disiplin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang Dihitung, Sekda Berikan Bocorannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disperindag Kota Cilegon Siapkan Pasar Blok F Jadi Kawasan Bebas Rentenir, Bakal Kerja Sama Lembaga Funding

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Tim Pajero sedang menimbang sampah di Perumahan Cisair, Kecamatan Kragilan, belum lama ini. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Dibina Agus Wahyudiono, Tim Pajero Jemput Sampah ke Rumah-Rumah Warga Cisait

14 Februari 2026 | 21:00
Ilustrasi pelaku ekonomi kreatif di Banten. (Freepik.com/ rawpixel.com)

Sorotan Pelaku Ekonomi Kreatif di Banten, Minim Ruang untuk Berkreasi

14 Februari 2026 | 20:00
Beasiswa Angka Nitisastro ITS beri full biaya UKT hingga biaya hidup. (Freepik.com/ rawpixel.com)

Beasiswa Angka Nitisastro ITS Beri Full UKT dan Biaya Hidup untuk Kuliah S2 dan S3

14 Februari 2026 | 19:03
Dewa United berhasil raih kemenangan atas PSM Makassar. (Instagram/@liga1match)

Buat PSM Makassar Keok, Dewa United Menyodok ke 10 Besar

14 Februari 2026 | 18:35

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda