BANTENRAYA.COM – Pemprov Banten per 5 Januari 2025 sudah menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 66 persen.
Meski ada penambahan opsen pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak, namun pemprov mengklaim kewajiban itu tidak akan membebani rakyat.
Pasalnya, bila dihitung maka besaran yang harus dibayarkan masyarakat dari pemberlakuakn opsen pajak akan tetap sama.
Baca Juga: Pesan dari Kapolda Kalsel: Selamat Hari Pers, Kami Kawal HPN di Kalsel
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten E.A. Deni Hermawan mengatakan, wajib pajak tidak akan membayar lebih mahal terhadap PKB dan BBNKB ketika mereka mengurusnya di samsat.
Justru, masyarakat akan membayarkan dengan nilai yang sama dari pajak kendaraan yang mereka bayarkan sebelumnya meski ada penerapan opsen pajak.
“Nilainya akan sama dengan sebelumnya,” kata Deni, Selasa 14 Januari 2025.
Baca Juga: Ikut Tawuran, Pelajar di Kabupaten Serang Tewas Disabet Samurai
Penerapan opsen pajak sendiri, kata Deni, merupakan kebijakan nasional yang berlaku di semua provinsi yang ada di Indonesia.
Karena itu, kebijakan ini tidak bisa tidak dilakukan oleh pemerintah daerah. Bahkan, besaran opsen 66 persen pun tidak bisa dikurangi karena merupakan kebijakan pemerintah pusat.
“Yang bisa dikurangi oleh pemerintah daerah adalah nilai pokok pajaknya,” kata Asda III ini.
Baca Juga: Ricuh, 8 Tembakan Peringatan Dilepaskan saat Penjemputan Terduga Pelaku Pencabulan 9 Anak di Lebak
Pemberlakuan opsen sendiri tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dalam undang-undang tersebut, opsen didefinisikan sebagai pungutan tambahan pajak menurut prosentase tertentu yang ditetapkan sebesar 66 persen dari PKBr terutang dan/atau BBNKB terutang.
Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pajak Daerah Retribusi Daerah dan Pendapatan Lainnya Bependa Provinsi Banten Awal Pasenggong mengatakan, besaran pajak dan opsen pajak yang akan dibayarkan oleh wajib pajak tidak akan mengalami kenaikan.
Baca Juga: Dukung Program 3 Juta Hunian, OJK Tetap Berikan Layanan Kredit Meski SLIK Jelek
Pasalnya, karena ada pengurangan Pokok PKB sebesar 12,15 persen dan Pokok BBNKB sebesar 37,25 persen.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pokok PKB, BBNKB, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Awal pun mensimulasikan penghitungan pajak dan opsen, baik PKB maupun BBNKB, dengan memberikan contoh pembayaran pajak dan opsen kendaraan minibus yang memiliki nilai jual objek pajak Rp200 juta.
Baca Juga: Tak hanya Randis Baru, Wabup Lebak Terpilih Juga Bakal Dapat Rp150 Juta Pertahun untuk Sewa Rumdin
Jika menggunakan perhitungan lama menggunakan Perda Nomor 4 Tahun 2019, maka PKB yang harus dibayarkan oleh wajib pajak sebesar Rp3,6 juta atau tepatnya Rp3.675.000.
Sementara ketika menggunakan perhitungan baru menggunakan Perda Nomor 1 Tahun 2024 ditambah dengan opsen, maka pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan oleh wajib pajak sebesar Rp3,6 juta atau tepatnya Rp3.674.000.
Sementara pada penghitungan pajak BBNKB dan opsen BBNKB dengan contoh minibus yang memiliki nilai jual Rp200 juta.
Baca Juga: Dukung Program 3 Juta Hunian, OJK Tetap Berikan Layanan Kredit Meski SLIK Jelek
Jika menggunakan perhitungan lama menggunakan Perda Nomor 4 Tahun 2019, maka pajak BBNKB yang harus dibayarkan oleh wajib pajak adalah Rp25 juta.
Sementara ketika menggunakan perhitungan baru menggunakan Perda Nomor 1 Tahun 2024, maka pajak BBNKB dan opsen yang harus dibayarkan oleh wajib pajak sebesar Rp24.999.600.
Pj Gubernur Banten Ucok A. Damenta sebelumnya mengatakan, pengurangan pokok pajak ini merupakan relaksasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Dengan adanya relaksasi pokok pajak yang merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Banten ini diharapkan dapat menjaga stabilitas perekonomian dan mendukung perkembangan industri otomotif di Provinsi Banten.
Selain itu kebijakan ini juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten. ***


















