Sabtu, 14 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 14 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Lecehkan Bocah SD di Masjid Berulang Kali, Pemuda Asal Kota Serang Dituntut 13 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
14 Januari 2025 | 18:07
Lecehkan Bocah SD di Masjid Berulang Kali, Pemuda Asal Kota Serang Dituntut 13 Tahun Penjara

Terdakwa yang lecehkan bocah SD digiring usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Selasa 14 Januari 2024. Darjat/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BACAJUGA:

Ajax Amsterdam

Eredivisie Ajax Amsterdam vs Fortuna Sittard, Debut Paes Diprediksi Bertemu Hubner!

14 Februari 2026 | 15:57
Persebaya Surabaya

Persebaya Surabaya vs Bhayangkara FC, Tekad Bajul Ijo Lanjutkan Tren Positif

14 Februari 2026 | 15:35
Undercover Miss Hong

Spoiler Drakor Undercover Miss Hong Episode 9 Sub Indo: Geum Bo Sangat Murka Pada Joong Il

14 Februari 2026 | 15:31
Resep cimol bojot

Resep Cimol Bojot, Camilan yang Lezat untuk Buka Puasa

14 Februari 2026 | 08:43

BANTENRAYA.COM – Kyesa Satya Maulana (21), pemuda warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang divonis 10 tahun penjara, karena terbukti lecehkan bocah laki-laki berusia 10 tahun.

Aksinya lecehkan bocah SD itu dilakukan berulang kali di dalam Masjid, dengan modus mengiming-imingi uang jajan sebesar Rp5 ribu.

Majelis Hakim yang diketuai Ichwanudin mengatakan, Kyesa Satya Maulana terbukti bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak berupa lecehkan seorang bocah sebagaimana Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Pesan dari Kapolda Kalsel: Selamat Hari Pers, Kami Kawal HPN di Kalsel

“Menjatuhkan pidana oleh kerana itu dengan pidana selama tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Majelis Hakim kepada terdakwa disaksikan JPU Kejari Serang Muhammad Siddiq dan kuasa hukum terdakwa, Selasa 14 Januari 2025.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Kyesa Satya Maulana dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

“Hal memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan lebih dari 1 kali, korban masih berusia 10 tahun,” ungkapnya.

Baca Juga: Daftar 14 Arena MTQ Ke-55 Tingkat Kabupaten Tangerang di Kecamatan Kronjo

“Hal yang meringkan terdakwa tidak berbelit di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum,” jelasnya.

Diketahui, berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya kasus asusila menyimpang itu pertama kali terjadi pada Februari 2024 malam.

Ketika itu KSM yang tengah berada di rumahnya menghampiri korban dan seorang temannya disebuah mini market.

Baca Juga: Ricuh, 8 Tembakan Peringatan Dilepaskan saat Penjemputan Terduga Pelaku Pencabulan 9 Anak di Lebak

Disana KSM berkenalan dengan KSM dan temannya sambil meneraktir minuman.

Setelah berkenalan, keduanya diajak bermain keliling Kota Serang menggunakan sepeda motor. Usai keliling Kota Serang, korban dan temannya diajak ke rumahnya.

Saat di rumah, keduanya diajak ke dalam kamar KSM. Korban kemudian diberi pinjaman HP milik KSM, sedangkan teman korban keluar kamar untuk ke kamar mandi.

Baca Juga: 11 Link Twibbon Harlah NU ke-102 Tahun 2025, Desain Keren dan Kekinian Cocok Dibagikan di Medsos

Melihat kondisi sepi, KSM mulai melancarkan aksinya menyodomi korban yang tengah berbaring diatas kasur.

Namun baru beberapa saat aksinya terhenti setelah teman korban kembali masuk ke dalam kamar.

Kejadian itu terus diulanginya, bahkan perbuatan bejatnya itu dilakukan didalam Masjid tepatnya di ruangan marbot, dengan iming-iming uang Rp5 ribu. Tercatat ada sekitar 5 kali perbuatan dilakukan di dalam masjid.

Baca Juga: Bolehkah Aqiqah dengan 1 Ekor Kambing untuk Anak Laki-laki? Simak Penjelasannya Menurut Ulama

Aksi cabulnya itu terbongkar, setelah bocah 10 tahun itu menceritakan kepada neneknya. Kemudian neneknya kembali memberitahukan orangtua korban.

Tidak terima dengan perbuatan KSM, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota.

Usai mendengarkan vonis, terdakwa maupun JPU Kejari Serang belum memberikan tanggapan atas putusan tersebut.

Baca Juga: Link Nonton Single’s Inferno Season 4 Episode 1 Hingga Tamat, Lengkap dengan Daftar Peserta

Majelis hakim memberikan waktu selama 1 pekan untuk memberikan tanggapannya. ***

Editor: Administrator
Tags: bocah SDKota Seranglecehkanpemuda
Previous Post

Viral di X, Mahasiswa IPB ini jadi Penjahat Kelamin di Kampusnya, Korban Hampir Hamil!

Next Post

Jangan Khawatir, Pemprov Banten Jamin Opsen Pajak Kendaraan Tidak akan Bebani Rakyat

Related Posts

Ajax Amsterdam
Nasional

Eredivisie Ajax Amsterdam vs Fortuna Sittard, Debut Paes Diprediksi Bertemu Hubner!

14 Februari 2026 | 15:57
Persebaya Surabaya
Nasional

Persebaya Surabaya vs Bhayangkara FC, Tekad Bajul Ijo Lanjutkan Tren Positif

14 Februari 2026 | 15:35
Undercover Miss Hong
Nasional

Spoiler Drakor Undercover Miss Hong Episode 9 Sub Indo: Geum Bo Sangat Murka Pada Joong Il

14 Februari 2026 | 15:31
Resep cimol bojot
Nasional

Resep Cimol Bojot, Camilan yang Lezat untuk Buka Puasa

14 Februari 2026 | 08:43
Persijap Jepara
Nasional

Malut United vs Persijap Jepara, Laskar Kalinyamat Ingin Kembali ke Jalur Kemenangan

13 Februari 2026 | 17:43
Persik Kediri datang hadapi PSIM dengan modal kemenangan. (Instagram/@persikfcofficial)
Nasional

Persik Kediri vs PSIM Yogjakarta, Macan Putih Datang dengan Modal Kemenangan

13 Februari 2026 | 15:24
Load More

Popular

  • Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

    Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang PHK Industri Menghantui Pekerja, Pemkot Cilegon Angkat Suara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUMDes Kebonratu Mulai Panen Telur Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Gelontoran Dana Bergulir Sampai Rp3 Juta, Tekankan Pinjaman Jangan Digunakan Buat Kebutuhan Konsumtif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pejabat Administrator dan Pengawas Kota Serang Dilantik, Mantan Lurah Serang Jabat Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kelurahan Sayar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembukaan Serang Mengaji, 10.000 Orang Baca Al-Quran Berjamaah di Alun-alun Barat Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang Dihitung, Sekda Berikan Bocorannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Pertandingan Friendly Match China vs Indonesia U17, Pembalasan Garuda Muda Usai Kekalahan Telak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Ajax Amsterdam

Eredivisie Ajax Amsterdam vs Fortuna Sittard, Debut Paes Diprediksi Bertemu Hubner!

14 Februari 2026 | 15:57
Positively Yours

Spoiler Drakor Positively Yours Episode 9 Sub Indo: Usaha Du Jun Melindungi Hui Won

14 Februari 2026 | 15:44
Persebaya Surabaya

Persebaya Surabaya vs Bhayangkara FC, Tekad Bajul Ijo Lanjutkan Tren Positif

14 Februari 2026 | 15:35
Undercover Miss Hong

Spoiler Drakor Undercover Miss Hong Episode 9 Sub Indo: Geum Bo Sangat Murka Pada Joong Il

14 Februari 2026 | 15:31

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda