BANTENRAYA.COM – Agus Suryadinata, terdakwa kasus pengadaan 15.000 masker KN95 IV+ di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten tahun 2020 senilai Rp3,3 miliar, mengakui berinisiatif membuat kuitansi palsu pembayaran ke PT Berkah Manunggal Mandiri (BMM).
Pengakuan Agus disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, dengan agenda saksi mahkota, Selasa 6 Oktober 2021.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten menghadirkan seluruh terdakwa yaitu Lia Susanti selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Banten selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan dua orang dari pihak PT Right Asia Media (RAM) yakni Agus Suryadinata, serta Wahyudin Firdaus.
Dalam kesaksiannya, Agus Suryadinata mengakui terpaksa membuat kuitansi palsu mengatasnamakan PT BMM untuk pembuktian kewajaran harga ke Inspektorat. Sebab harga dari PT BMM hanya Rp 88 ribu.
“Saya bikin (kuitansi palsu), saya izin ke dia (Wahyudi Direktur PT RAM). Saya ngomong ke Wahyudi karena masih harga PT BMM. Kalau harga dari sana saya bisa lewat (tidak dapat keuntungan), saya yang bikin (pemalsuan tanda tangan) dan stempel (bikin), karena ada permintaan Inspektorat (kewajaran harga),” kata Agus kepada Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo, disaksikan JPU Kejati Banten, kuasa hukum dan terdakwa lainnya.
Agus menjelaskan, uang keuntungan dari pengadaan masker Rp1,6 miliar digunakan untuk membangun rumah, fee peminjaman perusahaan, dan membayar utang untuk modal awal belanja masker.
Baca Juga: Jaga Kesehatan Pencernaan, Zaidul Akbar: Saluran Pencernaan Berhubungan dengan Otak
“Bayar hutang Rp500 juta ke Heri, dikasih lebih Rp100 juta. Ke Wahyudi Rp150 juta (Fee perusahaan), dan Rp50 juta nyicil untuk operasional. Ke Bu Lia nggak ada (uang). Sisanya untuk membangun rumah,” jelasnya.
Agus mengungkapkan, selama proses pengajuan hingga penentuan harga masker, dirinya melakukan komunikasi dengan Kepala Seksi Kefarmasian dan Pangan pada Dinkes Provinsi Banten Khania Ratnasari, bukan dengan PPK.
“Tidak pernah (menghubungi dan bertemu PPK atau terdakwa Lia). Awalnya saya dapat nomor Bu Khania dari orang dinas namanya tidak tau. Sore atau malamnya (di hari yang sama) saya hubungi mailbox. Telepon dan WhatsApp,” ungkapnya.
Baca Juga: Jauhi Teman Dengan Ciri-ciri Berikut Kata Ustad Adi Hidayat Tips Agar Tidak Ingin Menyesal
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan untuk penawaran harga hingga negosiasi harga masker, dilakukan olehnya dengan Khania. Dirinya juga sempat menyebut Kepala Dinkes Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti untuk mempermudah proses penawaran masker.
“Iya pernah WA. Isi whatsapp izin ketemu. Ada saya dapat arahan dari bu Kadis. Saya mau menghadap, izin ketemu. Tidak ada (arahan bu Kadis) improvisasi saja, biar bisa ketemu. Saya nego dengan Bu Khania Rp200 ribu. Bu Khania keberatan di angka Rp250 ribu, di angka Rp200 ribu baru setuju. Rp220 ribu plus pajak, selanjutnya kontrak,” ungkapnya.
Agus menambahkan, setelah ada temuan BPKP dan Inspektorat, PT RAM dipanggil untuk mengembalikan kelebihan pembayaran Rp1,6 miliar. Untuk menutupi itu, dirinya memberikan uang Rp100 juta dan dua buah sertifikat tanah ke Wahyudi untuk diserahkan ke Dinkes Provinsi Banten.
Baca Juga: Jadwal Bioskop New Star Cineplex Mall Rabinza Rangkasbitung dan Harga Tiketnya
“Minta tenggang waktu 1 tahun setelah pemeriksaan BPKP. Betul ada pengembalian, uang pribadi Rp100 juta atau uang bagian dari keuntungan masker. Sertifikat dari pak Rojali, satunya sertifikat rumah bangunan lantai 2 dari masker (hasil keuntungan),” tambahnya.
Sementara itu, Direktur PT RAM Wahyudi mengakui telah menerima fee dari Agus Suryadinata Rp150 juta. Selain itu, dirinya juga telah menyanggupi akan melakukan pengembalian kelebihan pembayaran ke Dinkes Provinsi Banten, dengan jangka waktu pengembalian selama 1 tahun.
“Menyanggupi untuk mengembalikan, uang Rp100 juta, 2 sertifikat dalam jangka waktu 1 tahun. Fee Rp150 juta sudah diterima, belum dikembalikan. Sertifikat dari Pak Agus. Awalnya dari dinkes waktu itu minta 60 hari karena kita tidak sanggup, minta waktu 1 tahun terhitung Januari 2020,” katanya.
Baca Juga: UEFA Perkenalkan Logo Ajang EURO 2024, Bentuknya Seperti..
Wahyudi menjelaskan, PT RAM merupakan perusahaan Anggota DPRD Kota Serang Ari Winanto. Namun pada Februari 2020, perusahaan tersebut dibeli olehnya.
“Di PT RAM sebagai marketing. Ari Winanto direktur. Waktu itu dijual ke saya, Januari 2020. Naruh saham,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Lia Susanti mengatakan, dalam proses pengadaan masker ini, inspektorat secara ketat melakukan pendampingan. Apalagi pada awal pandemi Covid-19, RSUD Banten selaku rumah sakit penanganan pasien Covid banyak proyek pengadaan.
Baca Juga: Zaskia Gotik Bantah Pisah Ranjang dengan Sang Suami
“Inspektorat hampir tiap hari ke kantor (pendampingan pengadaan). Sosialisasi karena pengadaannya banyak,” katanya.
Lia menjelaskan, setelah adanya masalah dengan PT RAM, dirinya juga sudah merekomendasikan PT RAM sebagai perusahaan bermasalah, dan dirinya juga berkewajiban menagih kelebihan pembayaran tersebut.
“Karena ada temuan saya berkewajiban menagih temuan. Sesuai di dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPKP, PPK menyatakan blacklist ke PT RAM, ke LKPP menerbitkan blacklist,” jelasnya.
Baca Juga: Tukarkan Kode Redeem FF Terbaru dari Pikiran Rakyat Rabu 6 Oktober 2021, Buruan Ambil Rewardnya
Meski begitu, Lia menambahkan, sebagai PPK dalam proyek pengadaan tentunya bertanggungjawab, untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Walaupun dirinya sudah bekerja semaksimal mungkin .
“Pada saat itu berbeda, meski saat ini masih pandemi. Kami harus melangkah sedikit untuk pengadaan barang secepat mungkin untuk memenuhi kebutuhan. Saya selaku PPK semaksimal mungkin melaksanakan kerja saya. Tentu saja bertanggungjawab,” katanya.
Usai mendengarkan keterangan ketiga terdakwa sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda keterangan saksi meringankan. ***


















