SERANG, BANTEN RAYA- Surat pengunduran diri Al Muktabar sebagai Sekda Banten kini telah sampai ke meja Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kini, Al Muktabar hanya tinggal menunggu persetujuan dari presiden untuk secara resmi menanggalkan jabatannya dan kembali bertugas di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan, pihaknya telah menerima surat pengunduran diri dari Al Muktabar dari jabatan Sekda Banten. Kemendagri telah menindaklanjutinya dan kini telah diusulkan ke presiden.
“Sudah diterima dan sudah diusulkan pemberhentian ybs (yang bersangkutan/ Al Muktabar) kepada presiden,” ujarnya kepada bantenraya.com melalui aplikasi WhatsApp Messenger, Rabu (1/9/2021).
Ia menuturkan, untuk saat ini Al sendiri belum aktif bekerja di Kemendagri sebagai instansi yang diusulkan pindah tugas oleh yang bersangkutan. Soal penempatan kerja sendiri baru akan diketahui pasca surat keputusan (SK) pengunduran diri dari presiden telah terbit.
BACA JUGA: Undur Diri Al Muktabar Disebut Sebagai Langkah Cerdas, Kok Bisa?
“Belum mulai, sambil menunggu SK pemberhentian tentu beliau perlu mempersiapkan segala sesuatunya yang terkait dengan kembali bertugas di Kemendagri atau di tempat yang lain,” katanya.
Disinggung saat ini kekosongan posisi Sekda Banten diisi oleh seorang Pelaksana tugas (Plt) dibanding terlebih dahulu menunjuk Pelaksana harian (Plh) oleh Gubernur, Ia menegaskan hal itu telah tertuang dalam peraturan yang berlaku. “Ada regulasi yang mengatur bagaimana penunjukannya,” ungkapnya.
Terkait dengan mundurnya Al Muktabar sebagai Sekda Banten menurut Benni, kondisi antara satu daerah dengan daerah lainnya berbeda. Dirinya menyinggung soal komunikasi. “Kondisi antara satu daerah dengan daerah yang lain tentu berbeda-beda. Dinamika yang terjadi di satu daerah dengan daerah yang lainnya tidak sama,” ungkapnya.
Terlepas dari itu, menurutnya, kunci dari itu semua adalah adalah bagaimana membangun komunikasi. “Komunikasi yang baik, komunikasi yang lebih terarah, terukur, antara setiap lapisan pemerintahan, kuncinya di sana,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin mengatakan, Pemprov Banten belum memiliki rencana untuk menggelar seleksi terbuka atau open bidding jabatan Sekda Banten. “Belum buru-buru,” ujarnya.
Mantan Penjabat (Pj) Bupati Tangerang itu juga menepis isu yang menyebut jika pengunduran diri Al Muktabar karena adanya perselisihan dengan Gubernur Banten Wahidin Halim. Akan tetapi, mundurnya Al Muktabar lantaran yang bersangkutan memilih untuk berkarier di Kemendagri. “Enggak ada (perselisihan). Itu kan mengajukan surat, artinya bukan perselisihan. Itu pilihan pribadi beliau dalam memilih kariernya,” ungkapnya.
Soal status kepegawaian Al Muktabar saat ini, Komarudin menegaskan secara the jure Pemprov Banten akan menunggu surat keputusan (SK) dari presiden. “Secara the jure nunggu SK presiden. Beliau dulu sebagai widyaiswara, ya mungkin ke widyaiswara lagi,” tuturnya.
Saksikan Podcast Meja Redaksi di Banten Raya Channel
https://www.youtube.com/watch?v=W9s67Tj3zHE
Seperti diketahui, Al Muktabar mundur dari jabatannya sebagai Sekda Banten dengan alasan akan bertugas kembali di Kemendagri. Surat pengunduran diri disampaikan kepada Gubernur Banten pada 22 Agustus 2021 lalu. Al Muktabar sebelumnya merupakan produk open bidding yang dilakukan Pemprov Banten dan dilantik pada 27 Mei 2019. (dewa/rahmat)

















