SERANG, BANTEN RAYA- Pembangunan sport center di Kecamatan Curug, Kota Serang diprediksi tak akan rampung pada tahun ini sesuai dengan nota kepahaman (MoU) penganggaran tahun jamak antara Pemprov Banten dan DPRD Banten. Meski demikian, pembangunan fasilitas tersebut tetap akan dilanjut pada Perubahan APBD Provinsi Banten tahun anggaran (TA) 2021.
Seperti diketahui, saat ini Pemprov Banten sedang melakukan pembangunan Stadion Banten yang berstandar internasional. Untuk pembangunannya sendiri diperkirakan akan memakan biaya hingga sekitar Rp900 miliar lebih.
Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengatakan, pihaknya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Banen telah melaksanakan finalisasi perubahan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) APBD TA 2021, Selasa (31/8/2021) malam. Terdapat sejumlah program kegiatan prioritas yang diusulkan Pemprov Banten untuk tetap dilanjut, salah satunya adalah pembangunan sport center.
Ia menuturkan, pembangunan sport center tetap dilanjut sebagai realisasi dari MoU antara DPRD Banten dan Pemprov Banten yang akan berakhir pada Desember 2021. Hal itu tetap dilakukan meski pembangunannya diprediksi tidak akan selesai hingga masa nota kesepahaman itu berakhir.
BACA JUGA: Standar FIFA, Stadion Banten Pakai Rumput Zoysia Matrella dari Italia
“Sport center itu kan sampai dengan hari ini masih berlaku MoU (penganggaran tahun jamak) sampai dengan 2021. Jadi pemprov akan menyelesaikan meski enggak akan selesai juga di 2021,” katanya.
Lantaran tak akan selesai tahun ini, kata dia, Pemprov Banten telah kembali mengajukan perpanjang MoU penganggaran tahun jamak untuk pengalokasikan pembiayaan pembangunan sport center di 2022. Berdasarkan keterangan TAPD, hal itu diperkenankan berdasarkan hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Menerima surat tersebut kami DPRD akan melakukan konsultasi juga. Apakah itu dibenarkan dan sebagainya. Itu untuk catatan kita saat kita masuk pembahasan (APBD 2022). Perubahan MoU itu DPRD perlu kehati-hatian,” ungkapnya.
Disinggung apakah perubahan MoU juga diperlukan adanya revisi peraturan daerah (perda) yang pengatur terkait penganggaran tahun jamak, Andra mengaku hal itu tak perlu dilakukan. Sebab, untuk perda sendiri berlaku hingga jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 berakhir.
Diketahui, perda terkait penganggaran tahun jamak Provinsi Banten tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur dengan Pembiayaan Tahun Jamak.
Saksikan Podcast Meja Redaksi di Banten Raya Channel
“Perdanya tidak perlu, cukup di MoU karena di perdanya sampai akhir masa jabatan gubernur. Akhir masa jabatan (Gubernur dan Wakil Gubernur) di Mei 2022 namun untuk MoU-nya berakhir di 2021,” tuturnya. (dewa)

















