SERANG, BANTEN RAYA – Eks Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Banten Irvan Santoso atau IS bersedia akan menjadi justice collaborator, yaitu pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam kasus dugaan korupsi hibah pondok pesantren (ponpes).
Demikian disampaikan Kuasa Hukum Irvan Santoso, Alloy Ferdinan dalam diskusi publik Forum Lintas Batas dengan tema Mencari Otak Korupsi Dana Hibah Ponpes di salah satu kafe di Kota Serang, Rabu (26/5/2021).
“Pak Irvan akan jadi justice collaborator,” kata Alloy.
Alloy menegaskan, pihaknya juga sudah mengajukan permintaan sebagai justice collaborator guna membantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam mengungkap kasus korupsi. Irvan akan mengungkapkan semua fakta dan data yang ia ketahui tentang dana hibah pondok pesantren yang saat ini sedang ditangani Kejati Banten.
“Kami sudah ajukan,” ujar Alloy.
BACA JUGA: Dua Mantan Karo Kesra Pemprov Banten Jadi Tersangka Korupsi Hibah Ponpes
Dalam kesempatan itu, Alloy juga menyatakan bahwa Irvan sebagai Biro Kesra melakukan penyaluran hibah ponpes atas dasar arahan dan pertimbangan Gubernur Banten. Seperti hibah pada tahun 2018 yang lalu.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Banten kembali menetapkan tersangka dalam kasus hibah Ponpes tahun 2018 dan 2020. Kali ini dua mantan Karo Kesra Setda Provinsi Banten Irvan Santoso (IS) dan Toton Suriawinata (TS) yang terjerat kasus tersebut. (tohir)
 
			
















