BANTENRAYA.COM – Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi atau Disnakertrans Kabupaten Pandeglang mulai membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR.
Posko pengaduan dibuka sejak 17-27 Maret 2025 yang dipusatkan di Kantor Disnakertrans Pandeglang di Jalan Raya Labuan, Cipacung, Kecamatan Kaduhejo.
Kepala Disnakertrans Pandeglang, Mohamad Kabir mengatakan, posko pengaduan THR sudah dibuka bagi masyarakat yang ingin mengadukan pembayaran THR, bisa disampaikan pada hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB.
“Posko pengaduan THR sudah mulai dibuka per hari ini sesuai dengan surat edaran pusat. Bagi pekerja yang nantinya belum menerima THR bisa berkoordinasi dengan kami,” kata Kabir, ditemui di kantornya, Senin 17 Maret 2025.
Baca Juga: Waktu Semakin Mepet, Perbaikan JLS Cilegon Bakal Rampung H-10 Lebaran 2025
Dijelaskannya, posko pengaduan THR yang dibuka bertujuan untuk mengawasi kepatuhan perusahaan dalam membayar hak pekerja.
Sebab, berdasarkan ketentuan, perusahaan wajib memberi THR kepada karyawan satu pekan sebelum Lebaran 2025 atau H-7.
“Kami ingin memastikan tidak ada pekerja yang tidak dapat THR sebelum lebaran. Jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR, silahkan laporkan, akan kami tindak lanjuti,” jelasnya.
Kata Kabir, berdasarkan data sebelumnya, di Pandeglang tidak ada perusahaan yang tidak membayar THR kepada pegawainya.
Baca Juga: Soal Kapal Portlink Dermaga 6 Pelabuhan Merak, Jawaban ASDP Tak Gamblang
Namun jika ada, pekerja jangan sungkan untuk segera melaporkan kepada Disnakertrans.
“Sejauh ini tidak ada pengaduan terkait THR dari tahun 2024 sampai sekarang. Paling hanya laporan sengketa ketenagakerjaan,” katanya.
Kabir mengimbau, seluruh perusahaan untuk segera mencairkan THR kepada pekerja sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Jika ada perusahaan yang kedapatan tidak menjalani kewajiban, Disnakertrans bakal meneruskannya ke pengawas ketenagakerjaan di Provinsi Banten untuk ditindak lanjuti.
Baca Juga: Soal Kapal Portlink Dermaga 6 Pelabuhan Merak, Jawaban ASDP Tak Gamblang
“Kalau ada perusahaan yang tidak mengikuti aturan dan tidak membayar THR, kami akan konfirmasi ke pihak perusahaan, selanjutnya kami konsultasikan ke provinsi,” terangnya. ***

















