BANTENRAYA.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang melaporkan pencemaran air laut yang diduga dari tambak udang di Kampung Sambolo, Desa Sukarame, Kecamatan Carita, Pandeglang ke Bupati Irna Narulita.
Dalam laporan DLH tertanggal 9 September 2021 yang diterima BantenRaya.com, DLH menyatakan telah melakukan verifikasi dan pemantauan tambak udang yang berlokasi di Kampung Sambolo, Desa Sukareme, Kecamatan Carita, Pandeglang milik Raymon Petrus.
Baca Juga: Sampel Limbah Tambak Udang di Carita Diuji Laboratorium
Dari hasil verifikasi dan pemantauan, DLH melaporkan :
- Tim tidak diterima oleh petugas penjaga tambak untuk masuk dengan alasan tidak punya kewenangan memberikan izin masuk kawasan tambak
- Tim mengambil air limbah untuk dijadikan sampel uji laboratorium
- Pada saat mengambiil sampel air, kondisi air di titik lokasi sudah jernih
- Di pintu gerbang tambak sudah ada banner pemberitahuan tambak ditutup sementara oleh Satpol PP karena tidak memiliki izin
“Sampel air sudah kita ambil. Sampel air ini nanti akan kita uji laboratorium. Hasilnya sekitar 10 hari baru keluar,” kata Plt Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran, dan Kerusakan Lingkungan Hidup pada DLH Pandeglang Suherman.
Baca Juga: Limbah Tambak Udang di Carita Diduga Dibuang ke Laut
Pihaknya belum memastikan apakah air limbah yang dihasilkan perusahaan tambak telah mencemari lingkungan atau tidak. “Memang belum bisa kita pastikan. Pada saat kita lokasi memang airnya sudah jernih tidak hitam. Tapi airnya sudah kita ambil untuk diuji laboratorium. Informasi dari warga memang limbah dibuang ke laut. Dan warga yang ada di situ juga pada mengeluh karena limbah bisa saja merusak lingkungan,” ujarnya. ***
















