Jumat, 20 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 20 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Mitigasi Korupsi Dana Desa Melalui Program Desa Digital

Administrator Oleh: Administrator
22 Februari 2022 | 20:09
Mitigasi Korupsi Dana Desa Melalui Program Desa Digital

Eko Wahyuanto Dok Eko Wahyuanto

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

Oleh : Eko Wahyuanto* 

Parah! Itulah barangkali ungkapan yang tepat untuk menggambarkan betapa buruknya posisi indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia saat ini.

Transparency International Indonesia menyebutkan, IPK Indonesia sangat buruk, bertengger di peringkat 96 dunia di antara negara-negara kategori bersih dari kasus korupsi.

Posisi Indonesia ini setara dengan beberapa negara lain, yakni Argentina, Brazil, Turki, Serbia dan Lesotho. Ironisnya, empat dari enam negara tersebut, termasuk Indonesia merupakan negara anggota G20.

Dalam pertemuan G20 Anti-Corruption Ministers Meeting yang digelar secara virtual, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan komitmen Indonesia dalam pemberantasan korupsi di tengah masa pandemi COVID-19 yang masih berlangsung saat ini.

Baca Juga: Total Ada 6 Tambak Udang di Baksel yang Ditutup Tim Gabungan Komisi II DPRD Lebak dan Pol PP

Masalah korupsi menjadi salah satu isu sentral dalam pertemuan G20 yang puncaknya akan diselenggarakan November 2022 di Bali.

Indonesia berkomitmen untuk memastikan bahwa semua lembaga penegak hukum menggiatkan upaya-upaya penyidikan dan penuntutan kasus tindak pidana korupsi sebagai peran memitigasi dampak kondisi pandemi COVID-19.

Seluruh negara yang hadir sepakat dan menekankan pentingnya merumuskan kesepakatan multilateral melalui penerapan dan pemantauan komitmen dan norma internasional, khususnya dalam pertukaran informasi soal upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Faktanya, korupsi terus merajalela, terjadi secara massif di hampir semua lini penyelenggaraan pemerintahan. Pelakunya, selain politisi, birokrat, dan kalangan pengusaha, juga para perangkat desa ikut mendominasi catatan buram tindak pidana korupsi di Indonesia.

Baca Juga: Thariq Halilintar Bagikan Potret Bersama Anak Aurel-Atta, Netizen: Udah Engga Sabar Jadi Papa

 

Dana Desa rawan penyimpangan 

Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN, diperuntukkan bagi desa, dan ditransfer melalui APBD kabupaten/kota. Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat.

Dana dimaksud harus dialokasikan secara berkeadilan dan dihitung dari parameter jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa di setiap kabupaten/kota.

Posisi Dana Desa amat strategis, sehingga diperlukan adanya upaya pencegahan dini terhadap kemungkinan terjadinya penyelewengan penggunaannya. Upaya itu dapat dilakukan secara kolektif kolegial antara masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pemerintahan di atasnya, yaitu pemerintahan kabupaten/kota.

Baca Juga: Dukung Destinasi Pariwisata Super Prioritas, PLN Resmikan Layanan Listrik Tanpa Padam di Labuan Bajo

BPD mempunyai posisi strategis dalam mengawal sekaligus memonitoring pengelolaan Dana Desa agar tidak disalahgunakan sehingga dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Dalam kaitan ini, data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak diberlakukannya UU Desa, atau setidaknya dalam waktu lima tahun terakhir terdapat 676 kasus korupsi, melibatkan sejumlah perangkat desa dengan total kerugian uang negara ratusan miliar rupiah.

BACAJUGA:

Android

Perkembangan Versi Android dan Keamanan Smartphone

20 Februari 2026 | 14:08
komputer

Pentingnya Belajar Komputer Sejak Dini untuk Menyiapkan Generasi Unggul di Era Digital

18 Februari 2026 | 13:29
wemos

Mikrokontroler Wemos dan Sensor Suhu DHT22 Sebagai Alat untuk Mengontrol dan Memonitoring Suhu Ruangan Berbasis Internet of Things

10 Februari 2026 | 06:30
sistem tertanam

Software dan Hardware pada Sistem Tertanam

10 Februari 2026 | 06:00

Modus operandinya bermacam-macam, mulai dari proyek fiktif, “double budget” untuk satu proyek, dan atau peminjaman uang Dana Desa oleh oknum di pemerintahan desa, lalu tidak dikembalikan.

Baca Juga: Tanggapan Camat Cimanggu dan Kadis PUPR Pandeglang Terkait Jalan Airjeruk-Cegog Dijual di Tokopedia

Dari praktik kotor itu sedikitnya sudah ada sekitar 500 aparat desa harus meringkuk di sel penjara. Ini mengerikan mengingat Dana Desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat nilainya sangat fantastis, yakni mencapai nominal Rp72 triliun.

Apalagi pagu Dana Desa tahun 2022 telah ditetapkan sebesar Rp68 triliun dan dialokasikan kepada 74.961 desa di 434 kabupaten/kota se-Indonesia. Jumlah ini menurun sebesar Rp4 triliun dibandingkan tahun lalu. Keseluruhan Dana Desa yang telah disalurkan sejak tahun 2015 telah mencapai Rp400,1 triliun.

Berbagai kalangan menyebut kondisi demikian sebagai “darurat korupsi”, ditandai maraknya praktik korupsi, runtuhnya moral dan peradaban, matinya rasa kemanusiaan sesama, dan rusaknya tatanan demokrasi yang pada gilirannya memengaruhi pertumbuhan kualitas hidup berbangsa dan bernegara.

Baca Juga: Bersiaplah Emak-emak! Bulog dan Disperindag Kabupaten Lebak Besok Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng

Kemudian, hari-hari ini, perang melawan korupsi memasuki tahap paling kritis. Jaring perangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pun tak membuat efek jera, bahkan korupsi makin merajalela, menjarah semua sendi kehidupan, merambah ke institusi-institusi terkecil sekalipun seperti desa.

      

Keterbukaan informasi publik, ruang kontrol Dana Desa.

Kunci lain dalam upaya pemberantasan korupsi adalah kesadaran memanfaatkan ruang keterbukaan informasi publik. Konstitusi Indonesia menjamin terpenuhinya layanan publik di bidang informasi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), baik di kota maupun di desa.

Prinsip dasar ini dituangkan dalam UUD 1945 Pasal 28 F, yakni “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Ketentuan fundamental itu dijabarkan melalui Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008 sebagai landasan hukum yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh Informasi dan kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat, proporsional, dan sederhana.

Baca Juga: Kantor Bahasa Banten Gelar Musikalisasi Puisi dan Diikuti Puluhan Peserta Pelajar SLTA

Dengan demikian semua badan publik, termasuk dalam hal ini desa, harus membenahi sistem dokumentasi dan sistem layanan informasinya, sehingga melonggarkan akses publik dan  sistem pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan desa.

Melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ditekankan perlunya upaya memperkuat posisi desa sebagai lembaga penyelenggara pemerintahan paling ujung dan menjamin hak-hak masyarakatnya.

Di sisi lain desa berhak mendapatkan akses informasi melalui Sistem Informasi Desa yang dikembangkan pemerintah daerah kabupaten/kota, sejalan dengan semangat “transparansi pemerintahan desa”.

Informasi dimaksud diatur dalam Permendesa Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa (pasal 6 ayat (2) huruf a) dan Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Desa (Pasal 11).

Baca Juga: Tanggapan Camat Cimanggu dan Kadis PUPR Pandeglang Terkait Jalan Airjeruk-Cegog Dijual di Tokopedia

       Sementara itu korupsi Dana Desa itu sendiri terjadi, salah satunya karena belum adanya pemahaman tentang “regulasi” yang mengatur secara jelas partisipasi publik dalam mengawasi pembangunan di desa, khususnya terhadap Kepala Desa.

Oleh sebab itu literasi tentang keterbukaan informasi publik harus terus didengungkan sampai ke pelosok desa agar rakyat mendapatkan pencerahan tentang bagaimana cara mengakses informasi dan melakukan kontrol, serta berpartisipasi aktif mengawal penggunaan dana desanya.

Desa digital, jaring pengaman Dana Desa

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), mendorong lahirnya layanan pemerintahan desa berbasis digital, melalui program Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan (LAIP). Program ini ditujukan untuk mendorong tingkat kesejahteraan masyarakat di desa, sebagai sebuah unit terkecil dalam sistem pemerintahan.

Desa menjadi ujung tombak terciptanya kota pintar atau Smart City. Oleh karena itu transformasi digital di desa harus didorong lebih kuat untuk terwujudnya pemerintahan desa pintar yang pada ujungnya menciptakan “negara pintar” pula.

Baca Juga: Chip Gratis Hingga 40B, Ini Kode Penukaran Higgs Domino Island 23 Februari 2022

Desa pintar mendukung kota dan kabupaten pintar, sementara kota dan kabupaten pintar akan mendukung provinsi pintar, dan provinsi pintar menciptakan negara pintar.

Demikian halnya dengan terminologi bahwa desa bebas korupsi menciptakan kota/kabupaten bebas dari korupsi, dan kota/kabupaten bebas dari korupsi menciptakan provinsi bebas korupsi, lalu provinsi-provinsi bebas dari korupsi akan menciptakan negara bebas dari korupsi

Untuk mewujudkan kondisi tersebut, Kementerian Kominfo membuat strategi komunikasi baru dengan memformulasikan semua ide tentang desa digital dalam Penyusunan Masterplan Smart City Kemkominfo.

Melalui program ini dapat dilakukan layanan bimbingan teknis (bimtek) kepada para operator dan aparat pemerintahan desa agar mereka mulai memberikan informasi dan layanan-layanan secara online.

Baca Juga: Total Ada 6 Tambak Udang di Baksel yang Ditutup Tim Gabungan Komisi II DPRD Lebak dan Pol PP

Tata kelola pemerintahan dan sistem informasi sudah harus berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK), sehingga terjadi ekosistem penyelenggaraan pemerintahan desa yang mudah diakses dan dimonitor secara online oleh publik, sekaligus berfungsi sebagai “jaring pengaman” penggunaan Dana Desa.

Aplikasi yang dibangun adalah Sistem Informasi Desa (SID) dan Kawasan New-Generation (Sideka-NG), sebuah aplikasi berbasis komputasi cloud (awan) di mana publik terutama para operator desa dapat mengikuti pergerakan data tentang kebijakan, penggunaan, dan sistem pelaporan Dana Desa secara cepat atau “real time”.

SID itu sendiri merupakan kanal media untuk kepentingan akses informasi masyarakat, pemerintah desa, kementerian, lembaga, satuan kerja perangkat daerah, dan institusi lainnya.

SID memuat informasi tentang kondisi desa, perencanaan pembangunan dan pemberdayaan serta pencapaian pembangunan desa. Informasi dalam kanal ini diperoleh berdasarkan data SDGs Desa, Indeks Desa Membangun (IDM), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan implementasi Dana Desa.

Baca Juga: Puluhan Pengendara di Rangkasbitung Terpaksa Disuntik Ditempat, Penyebabnya Ini

Sayangnya keberadaanya belum dapat dioptimalkan menjadi peranti kontrol yang efektif bagi masyarakat, akibat kurangnya literasi tentang TIK. Padahal dengan SID itu “mitigasi” Dana Desa dapat dimulai, melalui sistem kontrol terbuka, melekat dan berantai.

Tidak mudah, sebab berdasar data pada Direktorat Jenderal Aptika Kemkominfo, di Indonesia saat ini terdapat sekitar 75 ribu desa kategori mendesak untuk dilakukan transfer knowledge bidang TIK, dengan diawali dukungan pembuatan website desa.

Keberadaan website desa didesain untuk membangun jaringan dan optimalisasi sumber daya yang ada di desa, sehingga bukan hanya camat, bupati atau wali kota, dan gubernur, tetapi  bahkan presiden pun dapat memantau langsung kondisi faktual di pedesaan, termasuk jalannya program pembangunan dan penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN.

Penyediaan website desa juga dapat digunakan sebagai instrumen diseminasi informasi secara interaktif dan dinamis, terkait progres kegiatan dan laporan pertanggungjawaban Dana Desa.

Tentu saja disamping dapat digunakan sebagai sarana promosi wisata (desa wisata), memperkenalkan potensi hasil bumi serta edukasi tentang pertanian dan perkebunan, juga  dapat digunakan untuk membangun jaringan penjualan produk unggulan desa, baik ke pasar nasional maupun internasional.

Baca Juga: Dukung Destinasi Pariwisata Super Prioritas, PLN Resmikan Layanan Listrik Tanpa Padam di Labuan Bajo

Dari sisi pengawasan, dengan hanya mengandalkan masyarakat secara parsial belumlah cukup. Keberadaan website desa sebagai “backbone” desa digital harus diaplikasikan secara sinergis, sebagai bagian unit kerja yang melibatkan masyarakat, BPD dan aparat desa, sehingga terjadi “check and balance” penyelenggaraan pemerintahan desa.

Hal terpenting adalah, jangan sampai terjadi perselingkuhan kepentingan antar organ tersebut yang justru bisa memunculkan adanya permufakatan jahat, yakni “bancakan” Dana Desa.

Ibarat tubuh, Dana Desa adalah jantung yang memompa darah ke seluruh bagian tubuh, sedangkan para perangkat desa merupakan urat nadi yang menjamin tubuh mendapat asupan secara sehat.

Oleh sebab itu sangat penting adanya penerapan model “mitigasi korupsi” (upaya untuk mengurangi resiko terjadinya korupsi), terutama untuk memonitor penggunaan Dana Desa dalam konstruksi “desa digital“.

Bagaimanapun, tindakan “corrupt” dapat menimbulkan ancaman serius dan dampak berantai pada pertumbuhan ekonomi, pembangunan berkelanjutan, dan investasi serta inovasi  karena rapuhnya kepercayaan publik terhadap pemerintahnya sendiri. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, seluruh stakeholder, baik di pusat maupun di daerah. *** 

*Penulis, Eko Wahyuanto, adalah Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Kominfo.

 

Editor: Administrator
Tags: Dana Desa 2020G20ICW kritik KPKIndeks Persepsi Korupsiketerbukaan informasiKetua KPK Firli Bahurirawan penyimpangan
Previous Post

Mutasi Camat di Kota Cilegon Digelar Pekan Ini, Dua Camat Duduk Manis Tak Tergoyahkan

Next Post

Aktivitas Prostitusi di Warem Pulau Manuk Diduga Muncul Lagi

Related Posts

Android
Opini

Perkembangan Versi Android dan Keamanan Smartphone

20 Februari 2026 | 14:08
komputer
Opini

Pentingnya Belajar Komputer Sejak Dini untuk Menyiapkan Generasi Unggul di Era Digital

18 Februari 2026 | 13:29
wemos
Opini

Mikrokontroler Wemos dan Sensor Suhu DHT22 Sebagai Alat untuk Mengontrol dan Memonitoring Suhu Ruangan Berbasis Internet of Things

10 Februari 2026 | 06:30
sistem tertanam
Opini

Software dan Hardware pada Sistem Tertanam

10 Februari 2026 | 06:00
konservasi pohon langka
Opini

FPLI Gandeng Lintas Generasi untuk Ikut Aksi Nyata Konservasi Pohon Langka di Gunung Tilu Kuningan Jawa Barat

2 Februari 2026 | 17:32
penyiaran
Opini

Menagih Kembali Revisi UU Penyiaran

27 Januari 2026 | 12:10
Load More

Popular

  • Samsung Galaxy A57

    Spesifikasi Samsung Galaxy A57, Bakal Hadir Setelah Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Cilegon Beri Bocoran 4 Titik Operasi Lalu Lintas, Ramadan Jangan Coba-coba Langgar Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Cilegon Minta Pemerintah Kaji Ulang Penurunan NJOP Industri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‎Pemkot Serang Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Tekankan Puasa Tidak Menganggu Rutinitas Pekerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SD Negeri Banjarsari 5 Kota Serang Berjaya di OSN, O2SN dan FLS3N 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRI Super League, Rekor Mentereng Persis Solo FC Siap Binasakan PSBS Biak di Manahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News, Tabrak Truk di Stasiun Poris, KA Bandara Anjlog

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jamu Borneo, Dewa United Incar Revans di Banten Internasional Stadium 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Ahmad Aziz Setia Ade Putra, Plt Sekda Kota Cilegon. (Gillang/Bantenraya.com)

400 Lahan Milik Pemkot Cilegon Belum Bersertifikat, Paling Banyak di DPUPR

20 Februari 2026 | 21:21
Ilustrasi harga telur ayam di Pasar Kranggota Kota Cilegon, (Tia/Bantenraya.com)

Sepekan Alami Kenaikan, Telur Ayam di Pasar Kranggot Cilegon Masih Mahal

20 Februari 2026 | 20:50
Ahmad Aflahul Aziz, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon. (Uri/Bantenraya.com)

Kader Gerindra Minta Program Pemkot Cilegon Soal 5.000 Wirausaha Baru Dikaji Ulang

20 Februari 2026 | 20:35
Suasana di Pasar Kranggot Cilegon yang terdapat penumpukan sampah, Jumat, 20 Februari 2026. (Tia/Banten Raya)

Sampah Menumpuk di Pasar Kranggot Cilegon hingga ke Bibir Jalan

20 Februari 2026 | 20:15

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda