Selasa, 14 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 14 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Hadiah ke Guru Dianggap Gratifikasi, Hadiah ke Pejabat Disebut Silaturahmi?

Febby Prayoga Oleh: Febby Prayoga
11 Mei 2025 | 08:27
Hadiah ke Guru Dianggap Gratifikasi, Hadiah ke Pejabat Disebut Silaturahmi?

Wakil Ketua ICMI Kota Serang Indra Martha Rusmana. Dokumen Pribadi

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

oleh: Wakil Ketua ICMI Kota Serang Indra Martha Rusmana

Pada momentum Hari Pendidikan Nasional, perdebatan lama kembali mencuat: mengapa hadiah kepada guru sering dianggap sebagai gratifikasi, sementara kepada pejabat publik justru dibingkai sebagai bagian dari silaturahmi dan penghormatan?

Pertanyaan ini menampar nurani banyak pendidik, dan menjadi ironi dalam konteks bangsa yang mengaku menjunjung tinggi martabat guru.

Belum lama ini ramai di ruang publik soal polemik klasik yang kembali muncul: Hadiah untuk guru dianggap gratifikasi, sementara hadiah untuk pejabat publik kerap dibungkus dengan istilah silaturahmi, cenderamata, atau bahkan wujud penghormatan. Sebuah ironi yang menggugah hati nurani, apalagi ketika diucapkan dalam momentum Hari Pendidikan Nasional.

Guru, yang selama ini menjadi jantung moral bangsa, justru sering diposisikan dalam keraguan etik dan hukum hanya karena menerima sekuntum bunga atau selembar kain batik dari murid atau orang tua murid. Padahal dalam psikologi pendidikan, pemberian hadiah dari siswa atau orang tua bisa menjadi bentuk penguatan eksternal yang memotivasi, bukan suap.

Baca Juga: Gubernur Pramono Wajibkan ASN Pemprov DKI Jakarta Naik Transportasi Umum Setiap Rabu

Guru bukan pejabat negara yang berkuasa mengatur anggaran, bukan pemegang proyek atau perizinan.

Guru adalah pendidik-pembentuk karakter dan peradaban bangsa.

Maka saat seorang siswa atau orang tua memberikan hadiah berupa kue, batik, atau sekadar bingkisan ucapan terima kasih, itu adalah bentuk penghargaan atas cinta dan dedikasi. Lalu mengapa dicurigai?

Teori-Teori Pendidikan yang Menguatkan

Dalam teori Behavioristik ala Skinner, pemberian hadiah atau “reinforcement” adalah cara untuk memperkuat perilaku baik.

Baca Juga: Kapan Puasa Arafah Idul Adha 2025 Dilaksanakan? Ibadah yang Punya Keutamaan Tak Main-main

Hadiah dari murid atau orang tua murid bisa menjadi reinforcement yang mendorong guru untuk terus mengajar penuh cinta dan tanggung jawab.

Jika seorang guru telah membentuk karakter dan prestasi siswa, maka apresiasi simbolik adalah bentuk reinforcement positif.

Mengapa justru ini dicurigai sebagai bentuk transaksional yang melanggar etik?

BACAJUGA:

presidensialisme

Presidensialisme vs Parlementer, Manakah yang Lebih Relevan?

8 Oktober 2025 | 21:58
ijazah

Dampak Debat Ijazah Jokowi Di Masyarakat

3 Oktober 2025 | 08:24
ILUSTRASI: Gambar merupakan hasil rekayasa menggunakan kecerdasan buatan.

BRICS vs Tarif Trump dan Peluang Indonesia

2 Oktober 2025 | 22:12
Novita Sari Yahya dan pandangannya tentang Miss Universe

Miss Universe: Standar Terukur, Rekam Jejak Keluarga, dan Figur Inspiratif

1 Oktober 2025 | 21:23

Sementara menurut teori Humanistik dari Abraham Maslow, manusia membutuhkan penghargaan (esteem) untuk mencapai aktualisasi diri.

Guru sebagai insan pembelajar juga butuh dihargai secara simbolik, tidak semata-mata melalui honor atau tunjangan.

Baca Juga: Lawan Mager dengan 7 Aktivitas Fisik Sederhana di Rumah

Apresiasi kecil dari murid bisa jadi bahan bakar semangat yang tak tergantikan.

Dalam etika komunikasi pendidikan, seperti dikemukakan oleh Paulo Freire, hubungan guru dan murid bukan relasi kuasa, tetapi relasi kemanusiaan.

Ketika hadiah menjadi ekspresi kasih dan penghormatan, justru itu adalah wujud komunikasi yang memanusiakan.

Kritik: Standar Ganda dan Krisis Keadilan Simbolik

Sayangnya, dalam praktik kebijakan, sering terjadi standar ganda.

Baca Juga: Niat Liburan Long Weekend Waisan di Puncak? Cek Jadwal Ganjil Genap Jangan Sampai Diputar Balik

Guru yang menerima bingkisan dihantui bayang-bayang “gratifikasi”, sedangkan pejabat publik sering menerima cenderamata dan parsel dengan embel-embel silaturahmi atau keniscayaan seremonial.

Pejabat publik yang digaji oleh negara dan punya kekuasaan terhadap anggaran-sering kali menerima bingkisan dalam berbagai forum resmi tanpa dianggap sebagai gratifikasi.

Dalam teori etika publik, “double standard” ini mencederai semangat integritas yang seharusnya adil, objektif, dan transparan untuk semua pihak.

Kritik ini penting disampaikan kepada pemangku kebijakan, khususnya KPK dan Kemendikbudristek. Harus ada perbedaan antara hadiah yang berorientasi pada imbal jasa dengan hadiah simbolik yang berakar dari nilai budaya, relasi sosial, dan penghargaan moral.

Pertanyaannya: Apakah martabat guru tidak setara dengan jabatan struktural? Apakah guru harus selalu diasosiasikan dengan zona kecurigaan ketika menerima hadiah tanda terima kasih?

Baca Juga: Dilaporkan ke Komnas HAM Soal Pembinaan di Barak Militer, Dedi Mulyadi Buka Suara: Saya Yakin…..

Solusi: Pedoman Etik dan Budaya Apresiasi

Solusinya bukan melarang membabi buta, melainkan menyusun pedoman etika pemberian hadiah di lingkungan pendidikan yang memperhatikan:

1. Nilai budaya dan kearifan lokal

2. Konteks non-transaksional

3. Bentuk hadiah yang wajar dan proporsional

4. Transparansi dalam pemberian dan penerimaan.

Sikap bijaksana ini akan mencegah kriminalisasi moral terhadap guru, sekaligus tetap menjaga integritas profesi pendidik.

Kita perlu merefleksikan kembali posisi guru sebagai pilar pendidikan dan moral bangsa.

Baca Juga: Melihat Pernikahan Luna Maya-Maxime Bouttier, Benarkah Tidak Boleh Ada Jeda dalam Ijab Kabul? Cek Penjelasannya di Sini

Dalam falsafah Ki Hajar Dewantara, guru adalah “digugu dan ditiru”, artinya ia menjadi contoh dan tempat berguru nilai. Maka jika hadiah kepada guru dimaknai sebagai ekspresi kasih sayang dan bukan imbal balik transaksional, perlu ada pemahaman hukum dan etika yang lebih bijaksana dan kontekstual.

Di sinilah pentingnya peran pembuat kebijakan dan lembaga etik untuk menyusun pedoman yang jelas, membedakan antara hadiah apresiatif dan gratifikasi yang merusak integritas.

Tanpa itu, kita hanya akan terus mewariskan ketidakadilan persepsi kepada profesi guru yang sebenarnya patut kita muliakan.

Penguatan: Untukmu Para Guru, Tetaplah Mengabdi

Kepada para guru di seluruh penjuru negeri, tulisan ini adalah dukungan moral dan spiritual bagi perjuangan muliamu. Jangan biarkan stigma dan ketidakadilan mengikis semangatmu.

Tetaplah menjadi lentera peradaban, pelita yang tak lelah menyinari jalan anak bangsa.

Baca Juga: Lewat LinkUMKM, Pelaku UMKM Binaan BRI Mampu Melesat Perluas Skala Usaha

Yakinlah bahwa hadiah terbesar untuk seorang guru bukan kain batik atau bingkisan makanan, melainkan ketika muridnya tumbuh menjadi manusia yang cerdas, berakhlak, dan berbakti.

Namun jika ada tangan-tangan kecil yang menyodorkan hadiah dengan tulus-terimalah sebagai cinta, bukan dosa.

Mendudukkan guru sebagai penjaga akhlak bangsa harus dimulai dari keberanian kita memperjuangkan kehormatan mereka-termasuk saat mereka menerima ucapan terima kasih dalam bentuk hadiah simbolik yang manusiawi.

Bukan untuk disembunyikan, tapi untuk dimaknai sebagai buah dari cinta, bukan kejahatan.

Negeri ini butuh keberanian untuk membela martabat guru. Karena dari tangan dan hatinya, masa depan bangsa sedang ditempa. ***

Editor: Administrator
Tags: GratifikasigurupejabatTransaksional
Previous Post

Gubernur Pramono Wajibkan ASN Pemprov DKI Jakarta Naik Transportasi Umum Setiap Rabu

Next Post

Kabupaten Lebak Terima Rp23 Miliar dari Opsen Pajak

Related Posts

presidensialisme
Opini

Presidensialisme vs Parlementer, Manakah yang Lebih Relevan?

8 Oktober 2025 | 21:58
ijazah
Opini

Dampak Debat Ijazah Jokowi Di Masyarakat

3 Oktober 2025 | 08:24
ILUSTRASI: Gambar merupakan hasil rekayasa menggunakan kecerdasan buatan.
Opini

BRICS vs Tarif Trump dan Peluang Indonesia

2 Oktober 2025 | 22:12
Novita Sari Yahya dan pandangannya tentang Miss Universe
Opini

Miss Universe: Standar Terukur, Rekam Jejak Keluarga, dan Figur Inspiratif

1 Oktober 2025 | 21:23
opini
Opini

Dari Tragedi Sengkon dan Karta: Menuju Kedaulatan Pangan dan Kesejahteraan Petani Indonesia

30 September 2025 | 13:03
Ruli Riatno soal pengelolaan sampah di Banten
Opini

JAWARA BERKAH: Mengubah Paradigma Sampah dari Bencana Menjadi Berkah di Banten

26 September 2025 | 14:53
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Oppo Find X9

    Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Twibbon HUT Kabupaten Tangerang ke-393, Pasang Foto Terbaikmu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Tidak akan Tutup Tambang Ilegal, Lebih Pilih Cara Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Putuskan Ambil Standar Terendah Gaji PPPK, Ini Perbandingan Besaran Gaji Pegawai Outsourcing dan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Latar Belakang Walikota Cilegon Robinsar, Pernah jadi Ketua DKM Masjid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

PHK

Perusahaan Haram PHK Karyawan yang Alami Kecelakaan Kerja, Disnakertrans Banten Sebut Dalilnya

14 Oktober 2025 | 06:00
PPPK honorer

BKN Tolak 930 Honorer Non Database Jadi PPPK Paruh Waktu, DPRD Siap Perjuangkan di Kemenpan-RB

14 Oktober 2025 | 05:00
um

Pengumuman Pengangkatan Dosen di UM Telah Tersedia, Lihat di Sini!

13 Oktober 2025 | 22:16
Pemkot Serang

Pemkot Serang Perluas Layanan Jamkesda dengan Rumah Sakit Swasta, Cover Warga Kurang Mampu

13 Oktober 2025 | 22:00

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda