BANTENRAYA.COM – Seluruh aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta kini diwajibkan menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Instruksi ini langsung dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebagai bagian dari upaya mengurangi polusi dan kemacetan di ibukota.
Dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, beritajakarta go.id pada Jumat, 9 Mei 2025, kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025, dan mulai berlaku pada Rabu, 30 April 2025.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan, instruksi ini bukan sekadar seremonial, melainkan komitmen nyata Pemprov untuk mendorong perubahan kebiasaan dalam mobilitas warga.
Baca Juga: Lawan Mager dengan 7 Aktivitas Fisik Sederhana di Rumah
“Karena ini bagian dari kita memberikan contoh, saya sendiri saja tetap naik transportasi umum,” ujar Pramono.
Sementara itu, dalam prosesnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI Jakarta, Chaidir menyampaikan, setiap ASN diminta untuk melapor melalui swafoto atau selfie saat berangkat dan pulang kerja menggunakan angkutan umum.
Foto tersebut wajib disertai keterangan waktu, tanggal, dan lokasi, lalu dikirimkan ke admin kepegawaian masing-masing instansi.
“Kebijakan ini untuk menumbuhkan budaya naik transportasi publik di kalangan ASN, mendukung mobilitas hijau, serta menekan polusi dan kemacetan,” kata Chaidir.
Baca Juga: Niat Liburan Long Weekend Waisan di Puncak? Cek Jadwal Ganjil Genap Jangan Sampai Diputar Balik
Ia menjelaskan, laporan dari ASN akan direkap dan diverifikasi oleh admin kepegawaian, kemudian dilaporkan kepada pimpinan perangkat daerah dan diteruskan ke Gubernur melalui Kepala Dinas Perhubungan.
Chaidir menyampaikan, bagi ASN yang sedang sakit, sedang hamil, atau bertugas di lapangan, mereka mendapat pengecualian untuk tidak menggunakan transportasi umum.
“Moda transportasi yang diperbolehkan mencakup Transjakarta, MRT, LRT, KRL, Railink, kapal, bus atau angkot reguler, hingga kendaraan antar-jemput resmi, kecuali mereka yang sedang sakit, hamil, atau dinas lapangan,” jelasnya.***
















