Sabtu, 14 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 14 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Hadiah ke Guru Dianggap Gratifikasi, Hadiah ke Pejabat Disebut Silaturahmi?

Febby Prayoga Oleh: Febby Prayoga
11 Mei 2025 | 08:27
Hadiah ke Guru Dianggap Gratifikasi, Hadiah ke Pejabat Disebut Silaturahmi?

Wakil Ketua ICMI Kota Serang Indra Martha Rusmana. Dokumen Pribadi

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

oleh: Wakil Ketua ICMI Kota Serang Indra Martha Rusmana

Pada momentum Hari Pendidikan Nasional, perdebatan lama kembali mencuat: mengapa hadiah kepada guru sering dianggap sebagai gratifikasi, sementara kepada pejabat publik justru dibingkai sebagai bagian dari silaturahmi dan penghormatan?

Pertanyaan ini menampar nurani banyak pendidik, dan menjadi ironi dalam konteks bangsa yang mengaku menjunjung tinggi martabat guru.

Belum lama ini ramai di ruang publik soal polemik klasik yang kembali muncul: Hadiah untuk guru dianggap gratifikasi, sementara hadiah untuk pejabat publik kerap dibungkus dengan istilah silaturahmi, cenderamata, atau bahkan wujud penghormatan. Sebuah ironi yang menggugah hati nurani, apalagi ketika diucapkan dalam momentum Hari Pendidikan Nasional.

Guru, yang selama ini menjadi jantung moral bangsa, justru sering diposisikan dalam keraguan etik dan hukum hanya karena menerima sekuntum bunga atau selembar kain batik dari murid atau orang tua murid. Padahal dalam psikologi pendidikan, pemberian hadiah dari siswa atau orang tua bisa menjadi bentuk penguatan eksternal yang memotivasi, bukan suap.

Baca Juga: Gubernur Pramono Wajibkan ASN Pemprov DKI Jakarta Naik Transportasi Umum Setiap Rabu

Guru bukan pejabat negara yang berkuasa mengatur anggaran, bukan pemegang proyek atau perizinan.

Guru adalah pendidik-pembentuk karakter dan peradaban bangsa.

Maka saat seorang siswa atau orang tua memberikan hadiah berupa kue, batik, atau sekadar bingkisan ucapan terima kasih, itu adalah bentuk penghargaan atas cinta dan dedikasi. Lalu mengapa dicurigai?

Teori-Teori Pendidikan yang Menguatkan

Dalam teori Behavioristik ala Skinner, pemberian hadiah atau “reinforcement” adalah cara untuk memperkuat perilaku baik.

Baca Juga: Kapan Puasa Arafah Idul Adha 2025 Dilaksanakan? Ibadah yang Punya Keutamaan Tak Main-main

BACAJUGA:

wemos

Mikrokontroler Wemos dan Sensor Suhu DHT22 Sebagai Alat untuk Mengontrol dan Memonitoring Suhu Ruangan Berbasis Internet of Things

10 Februari 2026 | 06:30
sistem tertanam

Software dan Hardware pada Sistem Tertanam

10 Februari 2026 | 06:00
konservasi pohon langka

FPLI Gandeng Lintas Generasi untuk Ikut Aksi Nyata Konservasi Pohon Langka di Gunung Tilu Kuningan Jawa Barat

2 Februari 2026 | 17:32
penyiaran

Menagih Kembali Revisi UU Penyiaran

27 Januari 2026 | 12:10

Hadiah dari murid atau orang tua murid bisa menjadi reinforcement yang mendorong guru untuk terus mengajar penuh cinta dan tanggung jawab.

Jika seorang guru telah membentuk karakter dan prestasi siswa, maka apresiasi simbolik adalah bentuk reinforcement positif.

Mengapa justru ini dicurigai sebagai bentuk transaksional yang melanggar etik?

Sementara menurut teori Humanistik dari Abraham Maslow, manusia membutuhkan penghargaan (esteem) untuk mencapai aktualisasi diri.

Guru sebagai insan pembelajar juga butuh dihargai secara simbolik, tidak semata-mata melalui honor atau tunjangan.

Baca Juga: Lawan Mager dengan 7 Aktivitas Fisik Sederhana di Rumah

Apresiasi kecil dari murid bisa jadi bahan bakar semangat yang tak tergantikan.

Dalam etika komunikasi pendidikan, seperti dikemukakan oleh Paulo Freire, hubungan guru dan murid bukan relasi kuasa, tetapi relasi kemanusiaan.

Ketika hadiah menjadi ekspresi kasih dan penghormatan, justru itu adalah wujud komunikasi yang memanusiakan.

Kritik: Standar Ganda dan Krisis Keadilan Simbolik

Sayangnya, dalam praktik kebijakan, sering terjadi standar ganda.

Baca Juga: Niat Liburan Long Weekend Waisan di Puncak? Cek Jadwal Ganjil Genap Jangan Sampai Diputar Balik

Guru yang menerima bingkisan dihantui bayang-bayang “gratifikasi”, sedangkan pejabat publik sering menerima cenderamata dan parsel dengan embel-embel silaturahmi atau keniscayaan seremonial.

Pejabat publik yang digaji oleh negara dan punya kekuasaan terhadap anggaran-sering kali menerima bingkisan dalam berbagai forum resmi tanpa dianggap sebagai gratifikasi.

Dalam teori etika publik, “double standard” ini mencederai semangat integritas yang seharusnya adil, objektif, dan transparan untuk semua pihak.

Kritik ini penting disampaikan kepada pemangku kebijakan, khususnya KPK dan Kemendikbudristek. Harus ada perbedaan antara hadiah yang berorientasi pada imbal jasa dengan hadiah simbolik yang berakar dari nilai budaya, relasi sosial, dan penghargaan moral.

Pertanyaannya: Apakah martabat guru tidak setara dengan jabatan struktural? Apakah guru harus selalu diasosiasikan dengan zona kecurigaan ketika menerima hadiah tanda terima kasih?

Baca Juga: Dilaporkan ke Komnas HAM Soal Pembinaan di Barak Militer, Dedi Mulyadi Buka Suara: Saya Yakin…..

Solusi: Pedoman Etik dan Budaya Apresiasi

Solusinya bukan melarang membabi buta, melainkan menyusun pedoman etika pemberian hadiah di lingkungan pendidikan yang memperhatikan:

1. Nilai budaya dan kearifan lokal

2. Konteks non-transaksional

3. Bentuk hadiah yang wajar dan proporsional

4. Transparansi dalam pemberian dan penerimaan.

Sikap bijaksana ini akan mencegah kriminalisasi moral terhadap guru, sekaligus tetap menjaga integritas profesi pendidik.

Kita perlu merefleksikan kembali posisi guru sebagai pilar pendidikan dan moral bangsa.

Baca Juga: Melihat Pernikahan Luna Maya-Maxime Bouttier, Benarkah Tidak Boleh Ada Jeda dalam Ijab Kabul? Cek Penjelasannya di Sini

Dalam falsafah Ki Hajar Dewantara, guru adalah “digugu dan ditiru”, artinya ia menjadi contoh dan tempat berguru nilai. Maka jika hadiah kepada guru dimaknai sebagai ekspresi kasih sayang dan bukan imbal balik transaksional, perlu ada pemahaman hukum dan etika yang lebih bijaksana dan kontekstual.

Di sinilah pentingnya peran pembuat kebijakan dan lembaga etik untuk menyusun pedoman yang jelas, membedakan antara hadiah apresiatif dan gratifikasi yang merusak integritas.

Tanpa itu, kita hanya akan terus mewariskan ketidakadilan persepsi kepada profesi guru yang sebenarnya patut kita muliakan.

Penguatan: Untukmu Para Guru, Tetaplah Mengabdi

Kepada para guru di seluruh penjuru negeri, tulisan ini adalah dukungan moral dan spiritual bagi perjuangan muliamu. Jangan biarkan stigma dan ketidakadilan mengikis semangatmu.

Tetaplah menjadi lentera peradaban, pelita yang tak lelah menyinari jalan anak bangsa.

Baca Juga: Lewat LinkUMKM, Pelaku UMKM Binaan BRI Mampu Melesat Perluas Skala Usaha

Yakinlah bahwa hadiah terbesar untuk seorang guru bukan kain batik atau bingkisan makanan, melainkan ketika muridnya tumbuh menjadi manusia yang cerdas, berakhlak, dan berbakti.

Namun jika ada tangan-tangan kecil yang menyodorkan hadiah dengan tulus-terimalah sebagai cinta, bukan dosa.

Mendudukkan guru sebagai penjaga akhlak bangsa harus dimulai dari keberanian kita memperjuangkan kehormatan mereka-termasuk saat mereka menerima ucapan terima kasih dalam bentuk hadiah simbolik yang manusiawi.

Bukan untuk disembunyikan, tapi untuk dimaknai sebagai buah dari cinta, bukan kejahatan.

Negeri ini butuh keberanian untuk membela martabat guru. Karena dari tangan dan hatinya, masa depan bangsa sedang ditempa. ***

Editor: Administrator
Tags: GratifikasigurupejabatTransaksional
Previous Post

Gubernur Pramono Wajibkan ASN Pemprov DKI Jakarta Naik Transportasi Umum Setiap Rabu

Next Post

Kabupaten Lebak Terima Rp23 Miliar dari Opsen Pajak

Related Posts

wemos
Opini

Mikrokontroler Wemos dan Sensor Suhu DHT22 Sebagai Alat untuk Mengontrol dan Memonitoring Suhu Ruangan Berbasis Internet of Things

10 Februari 2026 | 06:30
sistem tertanam
Opini

Software dan Hardware pada Sistem Tertanam

10 Februari 2026 | 06:00
konservasi pohon langka
Opini

FPLI Gandeng Lintas Generasi untuk Ikut Aksi Nyata Konservasi Pohon Langka di Gunung Tilu Kuningan Jawa Barat

2 Februari 2026 | 17:32
penyiaran
Opini

Menagih Kembali Revisi UU Penyiaran

27 Januari 2026 | 12:10
mahasiswa
Opini

Mahasiswa Teknik Lingkungan Nilai AMPAL Banten Tidak Fokus Bahas Dampak Lingkungan

17 Januari 2026 | 17:40
pemuda
Opini

Isra Miraj, Pemuda dan Islam Berkemajuan

16 Januari 2026 | 21:22
Load More

Popular

  • Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

    Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang PHK Industri Menghantui Pekerja, Pemkot Cilegon Angkat Suara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUMDes Kebonratu Mulai Panen Telur Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Gelontoran Dana Bergulir Sampai Rp3 Juta, Tekankan Pinjaman Jangan Digunakan Buat Kebutuhan Konsumtif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pejabat Administrator dan Pengawas Kota Serang Dilantik, Mantan Lurah Serang Jabat Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kelurahan Sayar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembukaan Serang Mengaji, 10.000 Orang Baca Al-Quran Berjamaah di Alun-alun Barat Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang Dihitung, Sekda Berikan Bocorannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disperindag Kota Cilegon Siapkan Pasar Blok F Jadi Kawasan Bebas Rentenir, Bakal Kerja Sama Lembaga Funding

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Ilustrasi ziarah kubur jelang puasa Ramadhan. (Pixabay/Feri Handoko)

Hukum Ziarah Kubur Jelang Puasa Ramadhan, Tradisi yang Sering Dikerjakan Umat Muslim di Indonesia

14 Februari 2026 | 17:54
pasar tani

Keren! PKS Lebak Launching Pasar Tani, Perkuat Ekonomi Petani

14 Februari 2026 | 17:51
munggahan

Puasa Sebentar Lagi, Ini 4 Tempat Munggahan yang Menarik di Tangerang

14 Februari 2026 | 17:14
Inter Milan

Derby d’Italia Inter Milan vs Juventus, Tekad I Nerazzurri Kembali Raih Kemenangan

14 Februari 2026 | 17:05

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda