Selasa, 14 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 14 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Perusahaan Haram PHK Karyawan yang Alami Kecelakaan Kerja, Disnakertrans Banten Sebut Dalilnya

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
14 Oktober 2025 | 06:00
PHK

Ilustrasi kecelakaan kerja berujung PHK. (Freeepik.com/ senivpetro)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Perusahaan di Provinsi Banten diingatkan untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau memecat karyawan yang mengalami kecelakaan kerja.

Meski kondisi fisik mereka tak lagi sepenuhnya sama, selama karyawan tersebut masih memiliki semangat dan kemampuan bekerja, mereka tetap harus diberi kesempatan dan bukan di-PHK.

Penegasan ini disampaikan Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans Provinsi Banten, Hilman Haris, saat menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak pekerja disabilitas dan korban kecelakaan kerja di lingkungan kerja formal.

BACA JUGA: Masuk ke Indonesia, OPPO Find X9 Hadir dengan Kamera Sangar 200 MP Hasselblad

“Mereka kan sudah mengabdi untuk perusahaan, sebaiknya tetap dipertahankan dengan bidang pekerjaan yang lebih mudah,” kata Hilman, Senin 13 Oktober 2025.

Menurutnya, perusahaan seharusnya melihat nilai loyalitas dan potensi karyawan, bukan sekadar kondisi fisik pascakecelakaan.

Apalagi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah menjamin hak mereka untuk bekerja tanpa diskriminasi, termasuk perlindungan dari pemecatan karena disabilitas.

BACA JUGA: Semuanya Kebagian! Cek Kesehatan Gratis Sisir 1.600 Sekolah di Pandeglang

Contoh kasus yang ia sampaikan, seorang karyawan yang kehilangan jari atau pergelangan tangan akibat kecelakaan kerja masih dapat bekerja di bidang lain.

Hilman menekankan, selama pikiran dan semangat kerja masih ada, perusahaan wajib memberikan ruang kepada karyawan untuk berkontribusi.

“Misalnya yang cacat akibat kecelakaan kerja hanya jari atau pergelangan tangannya. Itu kan masih bisa dipekerjakan. Yang bersangkutan akan tetap produktif dengan bidang pekerjaan yang berbeda,” tegasnya.

Selain itu, Hilman juga menyoroti pentingnya sosialisasi terkait pemenuhan kuota satu persen pekerja disabilitas di sektor swasta.

Meski mayoritas perusahaan menyambut baik aturan tersebut, masih banyak yang gamang dalam implementasinya, khususnya dalam hal produktivitas.

Sebagai solusi, ia mendorong skema kontrak kerja bertahap untuk pekerja disabilitas, mulai dari tiga bulan, enam bulan, dan seterusnya, guna menilai kinerja dan produktivitas mereka secara adil.

“Ada amanah UUD yang harus mereka penuhi, namun mereka juga mempunyai pertimbangan produktivitas,” ujarnya.

BACAJUGA:

Karang Taruna

Pimpin Karang Taruna Purwakarta, Rifqi Bidik Pengembangan Sektor Pertanian

14 Oktober 2025 | 13:50
Cimarga

Akui Tak Tahu Kronologi Penamparan, Siswi SMA Negeri 1 Cimarga Hanya Ikut-ikutan Mogok Sekolah

14 Oktober 2025 | 13:29
Robinsar

Robinsar Pastikan Tak Ada Politik Transaksional di Era Kepemimpinannya Sebagai Walikota Cilegon

14 Oktober 2025 | 12:59
Krakatau Posco

Krakatau Posco Cetak Agen Perubahan untuk Perkuat Ekonomi Sirkuler dan Energi Hijau

14 Oktober 2025 | 12:38

Dengan pola seperti ini, perusahaan tetap bisa menjaga efisiensi bisnis, sekaligus memberikan hak dan kesempatan kerja yang adil bagi kaum disabilitas dan korban kecelakaan kerja.

Hilman berharap, kesadaran dunia usaha untuk memanusiakan pekerja semakin meningkat, bukan hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghargaan atas dedikasi para karyawan.

Aturan Tak Boleh PHK Karyawan yang Alami Kecelakaan Kerja

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten, Septo Kalnadi, membenarkan bahwa perusahaan tidak boleh langsung memecat karyawan yang mendapat musibah kecelakaan.

Mereka seharusnya diberikan kesempatan oleh perusahaan agar bisa berkarya kembali.

Diketahui, dalam Pasal 81 angka 43 Undang-undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 153 ayat (1) huruf j Undang-undang Ketenagakerjaan, pasal tersebut menyatakan bahwa pengusaha dilarang melakukan PHK kepada pekerja/ buruh dengan alasan dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan. ***

Editor: Jermainne Tirta Dewa
Tags: Disnakertrans Bantenkecelakaan kerjaperusahaanPHK
Previous Post

BKN Tolak 930 Honorer Non Database Jadi PPPK Paruh Waktu Pemkot Cilegon, DPRD Siap Perjuangkan di Kemenpan-RB

Next Post

Jepret Foto Oppo Find X9 Sampai Terlihat Pori-Pori, Hasil Kamera Bisa Kalahkan Kamera iPhone?

Related Posts

Karang Taruna
Daerah

Pimpin Karang Taruna Purwakarta, Rifqi Bidik Pengembangan Sektor Pertanian

14 Oktober 2025 | 13:50
Cimarga
Daerah

Akui Tak Tahu Kronologi Penamparan, Siswi SMA Negeri 1 Cimarga Hanya Ikut-ikutan Mogok Sekolah

14 Oktober 2025 | 13:29
Robinsar
Daerah

Robinsar Pastikan Tak Ada Politik Transaksional di Era Kepemimpinannya Sebagai Walikota Cilegon

14 Oktober 2025 | 12:59
Krakatau Posco
Daerah

Krakatau Posco Cetak Agen Perubahan untuk Perkuat Ekonomi Sirkuler dan Energi Hijau

14 Oktober 2025 | 12:38
TKD
Daerah

Buntut TKD Bakal Dipotong, PPPK di Banten Resah

14 Oktober 2025 | 12:29
Walikota Cilegon
Daerah

Pengamat Pemerintahan Sarankan Walikota Cilegon Pilih Pejabat yang Berintegritas dan Berpengalaman

14 Oktober 2025 | 12:17
Load More

Popular

  • Oppo Find X9

    Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Banten Nonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga: Saya Sudah Perintahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukungan untuk Kepala SMAN 1 Cimarga Terus Mengalir, Slogan Dukung Bu Kepsek Menggema

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Fakta Kasus Kepala SMAN 1 Cimarga yang Tampar Siswa hingga Mogok Sekolah, Semua dari Ketahuan Merokok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon dan BKN Lakukan MoU Penerapan Manajemen Talenta, Pengisian Jabatan Eselon II Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Tidak akan Tutup Tambang Ilegal, Lebih Pilih Cara Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap-siap! 1.671 PPPK Pemprov Banten Tahap 2 Dilantik Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

BEI Banten

BEI Banten Sambut Baik Rencana Free Float 30 Persen

14 Oktober 2025 | 13:59
Karang Taruna

Pimpin Karang Taruna Purwakarta, Rifqi Bidik Pengembangan Sektor Pertanian

14 Oktober 2025 | 13:50
Cimarga

Akui Tak Tahu Kronologi Penamparan, Siswi SMA Negeri 1 Cimarga Hanya Ikut-ikutan Mogok Sekolah

14 Oktober 2025 | 13:29
Oppo Find X9

Siap Rilis Secara Global, Oppo Find X9 Kantongi Sertifikasi 5 Negara

14 Oktober 2025 | 13:19

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda