Minggu, 7 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 7 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Perusahaan Haram PHK Karyawan yang Alami Kecelakaan Kerja, Disnakertrans Banten Sebut Dalilnya

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
14 Oktober 2025 | 06:00
PHK

Ilustrasi kecelakaan kerja berujung PHK. (Freeepik.com/ senivpetro)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BACAJUGA:

Cilegon

KTC Baja Raih Podium Tertinggi Liga Tenis Cilegon 2025, Gondol Hadiah Jutaan Rupiah

7 Desember 2025 | 17:25
Lebak

Agrowisata Cikapek Lebak Baru Akan Diresmikan 2026, Anggaran Pembangunan Rp12 Miliar

7 Desember 2025 | 16:52
Dimyati Natakusumah

Dimyati Natakusumah Hingga Pelawak Narji Jadi Dewan Pakar PKS Banten, Ini Tugasnya

7 Desember 2025 | 16:10
Taman Krakatau

Pedagang CFD Taman Krakatau Diminta Gabung Kopdes Merah Putih

7 Desember 2025 | 15:50

BANTENRAYA.COM – Perusahaan di Provinsi Banten diingatkan untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau memecat karyawan yang mengalami kecelakaan kerja.

Meski kondisi fisik mereka tak lagi sepenuhnya sama, selama karyawan tersebut masih memiliki semangat dan kemampuan bekerja, mereka tetap harus diberi kesempatan dan bukan di-PHK.

Penegasan ini disampaikan Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans Provinsi Banten, Hilman Haris, saat menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak pekerja disabilitas dan korban kecelakaan kerja di lingkungan kerja formal.

BACA JUGA: Masuk ke Indonesia, OPPO Find X9 Hadir dengan Kamera Sangar 200 MP Hasselblad

“Mereka kan sudah mengabdi untuk perusahaan, sebaiknya tetap dipertahankan dengan bidang pekerjaan yang lebih mudah,” kata Hilman, Senin 13 Oktober 2025.

Menurutnya, perusahaan seharusnya melihat nilai loyalitas dan potensi karyawan, bukan sekadar kondisi fisik pascakecelakaan.

Apalagi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah menjamin hak mereka untuk bekerja tanpa diskriminasi, termasuk perlindungan dari pemecatan karena disabilitas.

BACA JUGA: Semuanya Kebagian! Cek Kesehatan Gratis Sisir 1.600 Sekolah di Pandeglang

Contoh kasus yang ia sampaikan, seorang karyawan yang kehilangan jari atau pergelangan tangan akibat kecelakaan kerja masih dapat bekerja di bidang lain.

Hilman menekankan, selama pikiran dan semangat kerja masih ada, perusahaan wajib memberikan ruang kepada karyawan untuk berkontribusi.

“Misalnya yang cacat akibat kecelakaan kerja hanya jari atau pergelangan tangannya. Itu kan masih bisa dipekerjakan. Yang bersangkutan akan tetap produktif dengan bidang pekerjaan yang berbeda,” tegasnya.

Selain itu, Hilman juga menyoroti pentingnya sosialisasi terkait pemenuhan kuota satu persen pekerja disabilitas di sektor swasta.

Meski mayoritas perusahaan menyambut baik aturan tersebut, masih banyak yang gamang dalam implementasinya, khususnya dalam hal produktivitas.

Sebagai solusi, ia mendorong skema kontrak kerja bertahap untuk pekerja disabilitas, mulai dari tiga bulan, enam bulan, dan seterusnya, guna menilai kinerja dan produktivitas mereka secara adil.

“Ada amanah UUD yang harus mereka penuhi, namun mereka juga mempunyai pertimbangan produktivitas,” ujarnya.

Dengan pola seperti ini, perusahaan tetap bisa menjaga efisiensi bisnis, sekaligus memberikan hak dan kesempatan kerja yang adil bagi kaum disabilitas dan korban kecelakaan kerja.

Hilman berharap, kesadaran dunia usaha untuk memanusiakan pekerja semakin meningkat, bukan hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghargaan atas dedikasi para karyawan.

Aturan Tak Boleh PHK Karyawan yang Alami Kecelakaan Kerja

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten, Septo Kalnadi, membenarkan bahwa perusahaan tidak boleh langsung memecat karyawan yang mendapat musibah kecelakaan.

Mereka seharusnya diberikan kesempatan oleh perusahaan agar bisa berkarya kembali.

Diketahui, dalam Pasal 81 angka 43 Undang-undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 153 ayat (1) huruf j Undang-undang Ketenagakerjaan, pasal tersebut menyatakan bahwa pengusaha dilarang melakukan PHK kepada pekerja/ buruh dengan alasan dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan. ***

Editor: Jermainne Tirta Dewa
Tags: Disnakertrans Bantenkecelakaan kerjaperusahaanPHK
Previous Post

BKN Tolak 930 Honorer Non Database Jadi PPPK Paruh Waktu Pemkot Cilegon, DPRD Siap Perjuangkan di Kemenpan-RB

Next Post

Jepret Foto Oppo Find X9 Sampai Terlihat Pori-Pori, Hasil Kamera Bisa Kalahkan Kamera iPhone?

Related Posts

Cilegon
Daerah

KTC Baja Raih Podium Tertinggi Liga Tenis Cilegon 2025, Gondol Hadiah Jutaan Rupiah

7 Desember 2025 | 17:25
Lebak
Daerah

Agrowisata Cikapek Lebak Baru Akan Diresmikan 2026, Anggaran Pembangunan Rp12 Miliar

7 Desember 2025 | 16:52
Dimyati Natakusumah
Daerah

Dimyati Natakusumah Hingga Pelawak Narji Jadi Dewan Pakar PKS Banten, Ini Tugasnya

7 Desember 2025 | 16:10
Taman Krakatau
Daerah

Pedagang CFD Taman Krakatau Diminta Gabung Kopdes Merah Putih

7 Desember 2025 | 15:50
Royale Enfield
Daerah

Royale Enfield Jadi Motor Favorit Kaum Vintage di Banten

7 Desember 2025 | 15:44
PLTB
Daerah

Pemprov Banten Kembangkan Proyek PLTB, Lokasinya Tak Jauh dari Tempat Wisata

7 Desember 2025 | 14:52
Load More

Popular

  • Cilegon

    Robinsar – Fajar Bakal Ganti Mayoritas Camat dan Lurah di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Dilantik, Walikota Cilegon Langsung Beri Peringatan Keras ke Ribuan PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Link Twibbon HUT Dharma Wanita Persatuan ke-26 Tahun 2025, Berdesain Unik dan Kekinian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Sebut Pencopotan Maman dari Sekda Cilegon Sudah Tepat, Dinilai Membangkang dan Gagal Sebagai Ketua TAPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malut United FC Vs Persib Bandung, Laskar Kie Raha Andalkan Eks Bintang Persib Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Posisi Sekda Cilegon Maman Mauludin Nonjob, Direkomendasikan BKN Jadi Penelaah Teknis Kebijakan Pada Sekretariat Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Purwakarta Cilegon Lakukan Pendekatan Warga Lewat Warkop Keliling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Pejabat Pemkot Cilegon Turun Pangkat Sepanjang 2025, Mulai Sekda Hingga Seklur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IMC Layangkan Kritik Atas Pelantikan KNPI Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Rekomendasi Tempat Ngopi di Cilegon, Enak dan Harga Masuk Kantong Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Cilegon

KTC Baja Raih Podium Tertinggi Liga Tenis Cilegon 2025, Gondol Hadiah Jutaan Rupiah

7 Desember 2025 | 17:25
Lebak

Agrowisata Cikapek Lebak Baru Akan Diresmikan 2026, Anggaran Pembangunan Rp12 Miliar

7 Desember 2025 | 16:52
BNI Sekuritas

BNI Sekuritas Bidik Mahasiswa Sebagai Investor Pemula

7 Desember 2025 | 16:28
Dimyati Natakusumah

Dimyati Natakusumah Hingga Pelawak Narji Jadi Dewan Pakar PKS Banten, Ini Tugasnya

7 Desember 2025 | 16:10

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda